• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita SATUBET.COM || Pemerintah Pertimbangkan Penaikan Harga BBG

Tiopan1990

IndoForum Newbie E
No. Urut
282834
Sejak
28 Mar 2014
Pesan
63
Nilai reaksi
0
Poin
6
AGEN TARUHAN TERPERCAYA ||Akhir-akhir ini rencana pemerintah mengucurkan danang desa yang dipayungi dengan PP mendapat kritikan dari berbagai ahli pembangunan (ekonom misalnya). Pengucuran danang desa itu bisa memunculkan perang klaim bahwa itu merupakan produk kebijakan pihak tertentu. Dengan demikian bisa mengarah pada komoditas politik. Apalagi saat ini bangsa kita akan melaksanakan pemilu 9 April 2014. Menjadikan pengucuran danang desa ke desa tahun ini tentu terlalu dipaksakan tanpa memperkuat kapasitas aparat desa. Pada akhirnya mudaratnya yang lebih besar dari pada manfaatnya.

danang desa memang sangat penting dan menjadi utang pemerintah kepada masyarakat desa yang sering kali termarginalkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, tepatkah saat pemilu ini danang desa dikucurkan tanpa persiapan yang matang? Sementara semua sekarang sedang fokus menyelenggarakan pemilu. Jika pengucuran danang desa tetap dikucurkan pada tahun 2014 ini, eksesnya bisa jadi komoditas politik. Ini tentu tidak fair. Terlebih lagi pembekalan dalam bentuk pelatihan kepada aparat desa belum dilakukan.

Tentu kita tidak menginginkan hal-hal yang tidak diiinginkan terjadi. danang ini bisa disalahgunakan karena ketidakmampuan menggunakan anggaran. Atau hal -hal seperti misalokasi, inefisiensi, bahkan korupsi akan terjadi. Untuk itu persiapan yang sangat matang dibutuhkan agar danang desa ini mampu menjadi modal utama penggerak pembangunan di desa.

Mendengar kata desa kita akan terbayang hal-hal yang bersifat negatif. Mulai dari Kemiskinan, ketertinggalan, urbanisasi, minimnya infrastruktur, sampai pada pola hidup yang kuno. Semua itu seringkali dialamatkan kepada desa. Pendapat seperti ini tentu tidak bisa kita salahkan dan itulah yang menjadi kenyataan yang sesungguhnya. Desa yang selalu identik dengan kemiskinan, ketertinggalan, sampai tingkat pendidikan yang rendah merupakan buah dari kebijakan pemerintah yang salah.

Desa menjadi terasing karena selama ini selalu dianaktirikan oleh pemerintah. Seolah menyadari kesalahannya pemerintah pusat pun menggodok UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Otonomi desa, termasuk dalam hal fiskal, merupakan amanat UU Desa. Salah satu isi pentingnya adalah adanya alokasi anggaran pemerintah pusat ke desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Pasal 72 antara lain menyebutkan, desa mendapat jatah paling sedikit 10 persen dari danang perimbangan yang diterima kabupaten dan kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi danang alokasi khusus (DAK). Ini disebut alokasi danang desa (ADD). Desa juga masih mendapat 10 persen dari total danang perimbangan yang disebut danang alokasi desa (DAD).

APBN Tahun 2014 mengalokasikan danang perimbangan senilai Rp 487,93 triliun. Sementara DAK sebesar 113, 71 triliun. Dengan demikian ADD dan DAD yang akan diterima rata-rata Rp 1,3 miliar per desa. Mengacu data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 72.944 desa (Kompas, 24/03/2014). Selain APBN, sumber pendapatan desa lainnya juga danang bagi hasil sebesar 10 persen, pendapatan asli desa, dan danang hibah. Saat ini pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU Desa untuk dipedomani bersama dalam membangun desa ke arah yang lebih baik.

Political will pemerintah pusat dalam pembangunan desa patut kita apresiasi sebagai sesuatu yang memang harus didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Hanya saja momentumnya yang tidak tepat jadi bumerang bagi pemerintah pusat. Sebuah rumusan kebijakan yang ideal harus mendapat kajian yang akurat. apakah implementasinya tepat saat ini?

Fakta di lapangan, pasca UU desa disahkah oleh DPR RI tentu PP yang mengaturnya belum turun karena mungkin beberapa faktor. Pada saat pemilu sedang berlangsung, PP tentang danang desa baru digodok, saat yang sama akan diimplementasikan tentu bisa menimbulkan masalah baru. Penguatan kapasitas aparat desa yang harus diutamakan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini pemerintah pusat bisa berkoordinasi dengan pemkab masing-masing.

Sangatlah penting keahlian aparat desa dibenahi bagaimana mengelola anggaran yang baik, sehingga danang desa, apakah ADD dan DAD itu tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran tentu akan percuma. Kita tidak menginginkan penggunaan anggaran itu asal ada, yang penting terserap tanpa menimbulkan dampak dan hasil yang memuaskan. Target boleh saja dicapai, tetapi dampak yang perlu dikejar oleh pemerintah pusat. ADD dan DAD harus berdampak signifikan (berkelanjutan) terhadap masyarakat desa.

Jika infrastruktur desa makin bagus, mulai dari jalan, irigasi, sampai jembatan maka masyarakat akan sangat terbantu. Ini bisa jadi pendorong ekonomi masyarakat desa. Dalam teori ekonomi, transportasi adalah pendorong utama atau jantung dari sistem ekonomi. Untuk itu, dampak dari ADD dan DAD adalah hal yang harus dipikirkan oleh pemerintah pusat.

Menjadikan anggaran desa atau danang desa sebagai jualan parpol adalah dosa besar dan akan menambah masa depan desa makin runyam. Mengapa tidak, jika danang ini tidak tepat dikelola maka kepala desa, sekretaris desa atau aparat desa lainnya bisa saja berurusan dengan hukum. Akan muncul korupsi massal ADD dan DAD. Ini sangat membahayakan. Berarti pemerintah pusat sedang mentransfer korupsi ke desa. Ini harus dicegah.

Untuk itu, aparat desa dalam hal tata kelola anggaran harus benar-benar dipersiapkan sebaik mungkin agar ADD dan DAD ini berdampak positif sebagai penggerak utama pembangunan di desa yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Mari menolak politisasi danang desa melalui kucuran danang desa yang dipaksakan karena ini tidak akan efektif dan efisien.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.