roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
Sabtu, 22 November 2008 | 09:09 WIB
MALANG,JUMAT--KH NH (50), pimpinan sebuah Pondok Pesantren (ponpes) yang diadukan telah memerkosa santrinya dijebloskan ke sel Polres Malang. NH dibekuk petugas Buser Polres Malang di sebuah rumah kontrakan di Pare, Kediri, Rabu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, NH yang juga pimpinan pondok di Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ini diduga telah memerkosa dua santrinya yakni Ist (17), Amb (17), keduanya warga Desa Ngawensari, Kecamatan Ringin Anom, Kabupaten Kendal, Jateng.
Bahkan, salah satu santri itu diperkosa sampai hamil dan akhirnya digugurkan setelah diberi pil oleh NH. "Ancaman hukumannya sangat berat karena korban masih di bawah umur,” tegas Aiptu Yuli Suspaningtyas, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendampingi AKP Radiant SIK, Kasatreskrim Polres Malang, Jumat (21/11).
Menurutnya, tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 81, 82 UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 285 sub pasal 289 sub pasal 294 KUHP. Untuk pasal 81 dan 82, ancamannya sekitar 15 tahun. “sedang UU No 23 tentang Perlindungan Anak, ancamannya sekitar 23 tahun," tegas Yuli Suspaningtyas,
Kepada penyidik PPA Polres Malang, kedua korban mengaku telah cukup lama jadi budak nafsu pimpinan pondok itu mulai Mei 2006 sampai Desember 2007. Tak kuat melayani nafsu NH, kedua santri itu akhirnya pulang ke rumah.
Bahkan, salah satu korban itu sempat hamil dua kali namun akhirnya keguguran. Ketika hamil pertama, korban mengadu ke kiai, kemudian diberi pil dan akhirnya keguguran. Sedang keguguran kedua akibat jatuh terpeleset di kamar mandi karena pusing memikirkan kehamilannya.st12
MALANG,JUMAT--KH NH (50), pimpinan sebuah Pondok Pesantren (ponpes) yang diadukan telah memerkosa santrinya dijebloskan ke sel Polres Malang. NH dibekuk petugas Buser Polres Malang di sebuah rumah kontrakan di Pare, Kediri, Rabu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, NH yang juga pimpinan pondok di Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ini diduga telah memerkosa dua santrinya yakni Ist (17), Amb (17), keduanya warga Desa Ngawensari, Kecamatan Ringin Anom, Kabupaten Kendal, Jateng.
Bahkan, salah satu santri itu diperkosa sampai hamil dan akhirnya digugurkan setelah diberi pil oleh NH. "Ancaman hukumannya sangat berat karena korban masih di bawah umur,” tegas Aiptu Yuli Suspaningtyas, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendampingi AKP Radiant SIK, Kasatreskrim Polres Malang, Jumat (21/11).
Menurutnya, tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 81, 82 UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 285 sub pasal 289 sub pasal 294 KUHP. Untuk pasal 81 dan 82, ancamannya sekitar 15 tahun. “sedang UU No 23 tentang Perlindungan Anak, ancamannya sekitar 23 tahun," tegas Yuli Suspaningtyas,
Kepada penyidik PPA Polres Malang, kedua korban mengaku telah cukup lama jadi budak nafsu pimpinan pondok itu mulai Mei 2006 sampai Desember 2007. Tak kuat melayani nafsu NH, kedua santri itu akhirnya pulang ke rumah.
Bahkan, salah satu korban itu sempat hamil dua kali namun akhirnya keguguran. Ketika hamil pertama, korban mengadu ke kiai, kemudian diberi pil dan akhirnya keguguran. Sedang keguguran kedua akibat jatuh terpeleset di kamar mandi karena pusing memikirkan kehamilannya.st12