• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Gossip Sammy Ditunda Pindah ke Lido

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. ArRay
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

ArRay

IndoForum Senior C
No. Urut
98490
Sejak
1 Jun 2010
Pesan
5.107
Nilai reaksi
142
Poin
63
1554297p.jpg




Jumat, 6 Agustus 2010 | 10:49 WIB
JAKARTA, Mantan vokalis Band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, rencananya akan dipindah ke pusat rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini, Sammy ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Rencananya pemindahan Sammy itu dilakukan pada hari Kamis (5/8/2010) setelah divonis oleh hakim di Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juli 2010. Namun rencana pemindahan tidak bisa dilakukan karena surat pemindahannmya belum Iengkap.

Menurut pengacara Sammy, Djonggi Simorangkir dan Ida Rumindang Radjagukguk, Sammy masih berada di Rutan Salemba sambil menunggu surat pemindahan itu selesai dan lengkap. Pihak pengacara dan kejaksaan masih harus berkoordinasi dengan BNN karena pusat rehabilitasi itu milik BNN.
"Hari ini (kemarin), kami dan jaksa eksekutor dari kejaksaan, AR Yamin, sudah siap mengantar Sammy ke Lido. Namun rencana pemindahaan ini belum diketahui oleh pihak BNN. Jadi kami harus menunggu prosedur administrasinya. Tapi pemindahan ini bukan batal," kata Djonggi ketika ditemui di Rutan Salemba. Djonggijuga mengatakan ada aturan yang harus dilalui oleh Sammy.
Menurut AR Yamin, pemindahan Sammy masih menunggu proses administrasi pemindahan dari Rutan Salemba ke Lido. Pemindahan ini juga tergantung dari BNN, apakah Sammy bisa dipindah ke panti rehabilitasi atau tidak. Namun kejaksaan sudah siap mengantar Sammy untuk pindah ke Lido.
Sammy divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Sebelum divonis, Sammy dituntut oleh jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara. Selain itu Sammy juga mengajukan berbagai surat rekomendasi dari beragam rumah sakit dan pusat rehabilitasi, termasuk dari Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dirinya direhabilitasi kepada majelis hakim.
Sammy ditangkap pada tanggal 2 Februari 2010, sekitar pukul 02.30 di kamar kosnva nomor A5 di Jalan Karet, Pedurenan 62; Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu Sammy diciduk polisi bersama Regina Andriani (27), teman perempuannya.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa sisa sabu-sabu dalam plastik warna putih seberat 0,3366 gram, dan sebuah alat isap (bong) berikut cangklong. Dalam pengakuannya, Sammy membeli sepaket sabu-sabu itu dari Neni Susand alias Boy di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, seharga Rp 850.000 pada 1 Februari 2010. Selain itu Sammy dipecat dari Kerispatih akibat kasus itu. (kin)
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.