• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

SALAH SASARAN MENYOAL WISUDA TK HINGGA SMA/SMK

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Menyoal wisuda jenjang TK hingga SMA sebenarnya bila disadari tidak ada kaitannya dengan tanggung jawab kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu harus dipahami supaya jangan sedikit-sedikit menyalahkan Kemendikbudristek. Padahal sesuatu yg tidak ada relasinya dengan urusan Kemendikbudristek.

Sudah amat jelas regulasinya. Permendikbud Nomor 76 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijabarkan bahwa segala kegiatan satuan pendidikan yg melibatkan orang tua murid harus dimusyawarhkan dulu bersama dalam komite sekolah.

Apa artinya? Kemendikbudristek sejak lama sudah memberikan otoritas penuh kepada satuan pendidikan & orang tua murid untuk berdialog dulu mengambil keputusan setuju atau tidak kepada suatu penyelenggaraan kegiatan.

Pun dalam hal ini menyangkut wisuda. Berarti dilaksanakan atau tidaknya berdasarkan kesepakatan satuan pendidikan & orang tua murid. Kemendikbudristek tidak ikut campur.

Sampai hari ini pun, Kemendikbudristek yg dipimpin Nadiem Makarim , tidak ada perintah, instruksi, arahan, kepada satuan pendidikan supaya setiap masa kelulusan murid dilakukan dengan prosesi wisuda.

Tidak ada peraturannya. Belum pernah keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tak pernah muncul ketentuan regulasi dari Kemendikbudristek.

Berarti pula: kasus baru-baru ini mengenai protes orang tua murid kepada penyelenggaraan wisuda anaknya yg lulus TK adalah salah target ke Kemendikbudrisek.

Tak lama kemudian, protes yg sama diikuti orang tua murid lainnya yg anaknya lulus SMA. Mereka semua para orang tua muridmerasa terbebani dengan wisuda sekolah.

Seharusnya orang tua murid tersebut melayangkan keberatannya ke pimpinan satuan pendidikan. Sampaikan aspirasi penolakannya. Toh, semua kan berdasarkan kesepakatan sesuai Permendikbud Nomor 76 Tahun 2016.

Untungnya Kemendikbudristek tetap peduli dengan suara protes orang tua murid tadi. Perhatian penuh tetap diberikan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan polemik keberatan wisuda TK hingga SMA/SMK.

Meski bukanlah urusan Kemendikbudristek sesuai peraturan yg ada. Semua sekali lagididasari kesepakatan dulu antara pihak sekolah & orang tua murid.

Belum lama ini di media tersiar berita bahwa Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yg berisi bahwa wisuda dari tingkat pendidikan TK hingga SMA/SMK bukanlah merupakan kewajiban.

Sikap Kemendikbudristek ini harus diapresiasi. Telah menegaskan bila wisuda tak harus diselenggarakan sekaligus mengakhir kisruh yg muncul. Menandakan juga apapun yg terkait urusan pendidikan, Kemendikbudristek pasti peduli walau bukan kebijakannya.***

Hari ini 12:19
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.