• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Politik Salah Pilih Mencoblos dapat Minta Surat Suara Baru

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
Lpy74.jpg
Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Boradi, mengatakan pemilih berhak menerima surat suara baru, jika keliru mencoblos. Syaratnya, surat tersebut belum dimasukkan ke dalam kotak suara.

"Misal ada pemilih yang salah dalam memberikan pilihan, mereka berhak minta satu kali ganti," kata Boradi di KPU Pusat, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Ia menjelaskan, ketika pemilih salah mencoblos, atau mencoblos diluar kolom nomor, foto dan nama capres/cawapres, pemilih berhak meminta surat suara baru. Karena menurut ketentuan KPU, pemilih harus mencoblos pada nomor urut, kolom dan nama pasangan capres/cawapres.

"Sepanjang (surat suara) belum dimasukkan ke kotak suara, boleh (diganti)," imbuh Boradi.

Penggantian surat suara ini, tambah Boradi, menggunakan surat suara cadangan yang disiapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Surat suara cadangan ini juga digunakan oleh pemilih yang tidak terdaftar pada DPT atau DPK, ketika surat suara pokok habis.

Boradi pun mengatakan, nantinya Ketua KPPS membuat berita acara, bahwa ada pemilih yang salah mencoblos dan meminta penggantian surat suara.

"Kan ada rincian surat suara rusak berapa. Surat suara yang diterima termasuk cadangan berapa. Surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau salah memilih berapa," jelas Boradi.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.