facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 100
- Poin
- 48
"Misal ada pemilih yang salah dalam memberikan pilihan, mereka berhak minta satu kali ganti," kata Boradi di KPU Pusat, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Ia menjelaskan, ketika pemilih salah mencoblos, atau mencoblos diluar kolom nomor, foto dan nama capres/cawapres, pemilih berhak meminta surat suara baru. Karena menurut ketentuan KPU, pemilih harus mencoblos pada nomor urut, kolom dan nama pasangan capres/cawapres.
"Sepanjang (surat suara) belum dimasukkan ke kotak suara, boleh (diganti)," imbuh Boradi.
Penggantian surat suara ini, tambah Boradi, menggunakan surat suara cadangan yang disiapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Surat suara cadangan ini juga digunakan oleh pemilih yang tidak terdaftar pada DPT atau DPK, ketika surat suara pokok habis.
Boradi pun mengatakan, nantinya Ketua KPPS membuat berita acara, bahwa ada pemilih yang salah mencoblos dan meminta penggantian surat suara.
"Kan ada rincian surat suara rusak berapa. Surat suara yang diterima termasuk cadangan berapa. Surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau salah memilih berapa," jelas Boradi.