oordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), M Syaiful mengingatkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada DKI Jakarta putaran dua, harus berani memprotes kecurangan.
"Saksi-saksi di TPS harus berani memprotes kecurangan. Kalau memang pemilih ketahuan membawa handphone atau kertas suara robekannya tidak wajar, suara yang bersangkutan harus dianulir," katanya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Rabu.
Menurut Syaiful, dua aturan baru berupa pelarangan membawa handphone berkamera dan coblosan besar sudah diatur dalam peraturan baru KPU DKI.
"Kedua aturan baru ini mesti diimplementasikan pada hari pencoblosan besok," ujarnya.
Pada putaran pertama lalu, lanjut Syaiful, potongan nomor atau gambar, pemilih menukarkan dengan sejumlah uang sebagai barang bukti memilih yang bersangkutan.
"Cara lain lagi memotret tanda gambar yang sudah dicoblos. Selanjutnya foto tersebut dijadikan barang bukti utuk mendapatkan uang," paparnya.
Dari informasi yang diperoleh Humanika, setiap foto atau robekan kertas suara dihargai antara Rp100 hingga Rp200 ribu.
"Saksi-saksi di TPS harus berani memprotes kecurangan. Kalau memang pemilih ketahuan membawa handphone atau kertas suara robekannya tidak wajar, suara yang bersangkutan harus dianulir," katanya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Rabu.
Menurut Syaiful, dua aturan baru berupa pelarangan membawa handphone berkamera dan coblosan besar sudah diatur dalam peraturan baru KPU DKI.
"Kedua aturan baru ini mesti diimplementasikan pada hari pencoblosan besok," ujarnya.
Pada putaran pertama lalu, lanjut Syaiful, potongan nomor atau gambar, pemilih menukarkan dengan sejumlah uang sebagai barang bukti memilih yang bersangkutan.
"Cara lain lagi memotret tanda gambar yang sudah dicoblos. Selanjutnya foto tersebut dijadikan barang bukti utuk mendapatkan uang," paparnya.
Dari informasi yang diperoleh Humanika, setiap foto atau robekan kertas suara dihargai antara Rp100 hingga Rp200 ribu.