• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Saksi: Dokter yang merawat prita harus dihukum

alaric01

IndoForum Newbie C
No. Urut
82091
Sejak
12 Okt 2009
Pesan
129
Nilai reaksi
2
Poin
18
Tangerang - Tim dokter dan perawat rumah sakit Omni International, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang merawat Prita Mulyasari harus dijerat dengan hukuman.

"Bila dokter dan perawat RS Omni menolak memberikan rekam medis kepada Prita usai dirawat, maka dokter dan perawat harus dihukum," ujar saksi sidang Prita dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo di Tangerang, Rabu.

Menurut Sudaryatmo, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa konsumen dalam hal ini pasien wajib mendapatkan rekam medis ketika konsumen meminta hasil rekam medis tersebut.

Tim dokter yang merawat ibu dua anak itu harus memberikan rekam medis kepada Prita, dan jika Prita tidak diperbolehkan mengambil rekam medis tersebut hak seorang konsumen jelas dilanggar.

"Konsumen berhak atas haknya, keinginan Prita keluar dengan meminta rekam medis merupakan sesuatu yang legal," ungkap Sudaryatmo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 269/Menkes/Per-111/2008, Bab V pasal 12 dijelaskan bahwa, pasien hanya mendapatkan resume rekam medis, bukan rekam medis.

"Jadi hanya resume rekam medis yang diberikan kepada pasien, sementara rekam medis menjadi hak dari penyedia jasa pelayanan kesehatan (RS Omni)," ujar Riyadi.

Kata Riyadi, yang berhak memiliki rekam medis pasien adalah RS Omni sesuai dengan Permenkes, tidak harus pasien. Penolakan RS Omni untuk menyerahkan rekam medis kepada Prita berdasarkan Permenkes tersebut.

"Kepemilikan dan pemanfaatan rekam medis itu tidak boleh disebarluaskan hanya pihak dari rumah sakit yang punya hak," kata Riyadi.

Prita Mulyasari dimejahijaukan karena melakukan pencemaran nama baik RS Omni International melalui surat elektronik yang disebarkan kepada sejumlah rekannya.

Kasus persidangan ibu dua anak itu sebelumnya dihentikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, namun oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus itu kembali dibuka setelah menerima laporan JPU.

Sumber
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/7351-saksi-dokter-yang-merawat-prita-harus-dihukum.html

Toolbar News,Games,and Entertainment
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com
 
Tangerang - Tim dokter dan perawat rumah sakit Omni International, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang merawat Prita Mulyasari harus dijerat dengan hukuman.

"Bila dokter dan perawat RS Omni menolak memberikan rekam medis kepada Prita usai dirawat, maka dokter dan perawat harus dihukum," ujar saksi sidang Prita dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo di Tangerang, Rabu.

Menurut Sudaryatmo, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa konsumen dalam hal ini pasien wajib mendapatkan rekam medis ketika konsumen meminta hasil rekam medis tersebut.

Tim dokter yang merawat ibu dua anak itu harus memberikan rekam medis kepada Prita, dan jika Prita tidak diperbolehkan mengambil rekam medis tersebut hak seorang konsumen jelas dilanggar.

"Konsumen berhak atas haknya, keinginan Prita keluar dengan meminta rekam medis merupakan sesuatu yang legal," ungkap Sudaryatmo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 269/Menkes/Per-111/2008, Bab V pasal 12 dijelaskan bahwa, pasien hanya mendapatkan resume rekam medis, bukan rekam medis.

"Jadi hanya resume rekam medis yang diberikan kepada pasien, sementara rekam medis menjadi hak dari penyedia jasa pelayanan kesehatan (RS Omni)," ujar Riyadi.

Kata Riyadi, yang berhak memiliki rekam medis pasien adalah RS Omni sesuai dengan Permenkes, tidak harus pasien. Penolakan RS Omni untuk menyerahkan rekam medis kepada Prita berdasarkan Permenkes tersebut.

"Kepemilikan dan pemanfaatan rekam medis itu tidak boleh disebarluaskan hanya pihak dari rumah sakit yang punya hak," kata Riyadi.

Prita Mulyasari dimejahijaukan karena melakukan pencemaran nama baik RS Omni International melalui surat elektronik yang disebarkan kepada sejumlah rekannya.

Kasus persidangan ibu dua anak itu sebelumnya dihentikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, namun oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus itu kembali dibuka setelah menerima laporan JPU.

Sumber
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/7351-saksi-dokter-yang-merawat-prita-harus-dihukum.html

Toolbar News,Games,and Entertainment
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com




cepet lambat di INdo nga bakalan bisa menuntaskan masalah hukum kalo email aja bisa dijadikan alat bukti kejahatan,padahal orang curhat sama orang bukan tulis di di umum loh, ah ada ada aja lah kelakuan aparat hukum kita
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.