• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Saksi Ahli: Hartati Murdaya Korban Pemerasan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. zasuke
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

zasuke

IndoForum Beginner D
No. Urut
182667
Sejak
10 Sep 2012
Pesan
624
Nilai reaksi
0
Poin
16
Jakarta, 11/10 (ANTARA) - Saksi ahli dalam sidang kasus Buol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengindikasikan bahwa PT Hardaya Inti Plantation (HIP) berada dalam keadaan tertekan ketika Bupati Buol Amran Batalipu meminta sejumlah uang dari perusahaan tersebut.
Karena pemberian uang dalam situasi tertekan maka Direktur Utama HIP Hartati Murdaya dan jajarannya dalam posisi sebagai korban pemerasan.
Sidang kasus Buol, Kamis (11/10) dengan terdakwa pegawai HIP Gondo Sudjono dan Yani Ansori, menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Prof Syafruddin Kalo, guru besar emeritus Pascasarjana Universitas Indonesia Prof Benyamin Husein, dan ahli psikologi Universitas Pancasila, Dr Silverius Yoseph Soeharso.
Profesor Syafruddin Kalo mengatakan kasus Buol bisa dikategorikan sebagai kasus pemerasan. Orang yang dimintai uang adalah sebagai korban pemerasan.
"Kalau orang itu dimintai, maka bisa disebut korban," kata Syafrudin di depan majelis hakim yang diketuai oleh Guzrizal SH.
Syafrudin Kalo ia menjelaskan pemberian uang kepada seorang Bupati seperti dalam kasus Buol itu bisa dimungkinkan sebagai pemerasan, karena ada dua sebab yakni adanya tekanan fisik dan adanya tekanan psikologis.
"Itu harus dilihat situasi di lapangan, dan ini memang butuh pembuktian, harus dilihat cara memberinya bagaimana," katanya.
Menurut Syafruddin Kalo, ada alasan-alasan seseorang dihapuskan dari hukuman pidan, yakni, jika ditemukan alasan yang dapat menghilangkan perbuatan unsur-unsur kesalahan atau sifat melawan hukum dari sifat yang bersangkutan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.