• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

sah ga sih sholat ku..???

mimpi

IndoForum Newbie E
No. Urut
73647
Sejak
20 Jun 2009
Pesan
51
Nilai reaksi
1
Poin
8
aku beragama islam sudah lama aku memelihara anjing di rumah ku
aku terkadang merasa tidak sah melaksanakan sholat
karna menurut hadits kan anjing itu hukum nya najis
dan semua yang bersifat najis itu di haramkan melakukan sholat
tapi aku ga tau harus gimana.....sebab anjing ini bukan punya ku
dan mau tidak mau aku harus memeliharanya

pertanyaan saya:tidak kah haram saya memelihara anjing
dan apa kah sholat saya sah...?

tolong dong kasih saran nya buat rekan2 yang sempat baca
thx ya...


saran nya boleh di kirim jg lewat email saya
[email protected] /[email protected]
 
Coba kasih pendapat singkat aja ya .. /ok

Tidak ada hubunganya sah tidak sahnya shalat seseorang dengan memelihara anjing ..
Coba baca fiqih tentang bab shalat dan lihat disana tentang hal-hal yang membuat shalat menjadi tidak sah .. ada tidak memelihara anjing trus shalatnya jadi tidak sah ? :-?

Yang saya pernah dengar klo orang muslim memelihara anjing, rejeki nya bisa dikurangi ..
 
Memang Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis ini.

Disini Ada beberapa hadist... kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Semoga bermanfaat...


“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.


Hadits Pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كلب صيد أو ماشية
”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)

[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]


Hadits Kedua
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”


Hadits Ketiga
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.


Hadits Keempat
Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)

Adapun masalah pemeliharaan anjing, maka kita dapat melihat, apakah maksud pemeliharaan itu untuk menjaga salah satu tujuan syari'at atau tidak? Atau, dengan kata lain, untuk kemaslahatan manusia atau tidak?
Jika iya, maka hukumnya boleh,
dan apabila tidak, maka hukumnya haram.
Hal ini dikuatkan dengan hadist-hadist Nabi yang menerangkan tentang kebolehan memelihara anjing dengan tujuan untuk penjagaan atau untuk berburu.

Kesimpulan : Hukum dasar memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar tetapi kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak...

disini hubungannya dengan sah shalat anda saya rasa tergantung dari anda / sesuai dengan aturan shalat...
tidak masalah dalam hal bersuci, asalkan anda mejauhkan diri dari misalkan air liur si anjing tersebut dan juga jilatan lidahnya...

karena dari air liur anjing tersebut merupakan Najis besar, yang sebenarnya mengandung bakteri-bakteri yang merugikan untuk manusia, sungguh indah bukan ajaran ini mengajarkan tentang kebersihan bagi ummatnya...

Jadi bisa ditarik kesimpulannya, memelihara anjing untuk kepentingan penjagaan atau berburu itu diperbolehkan. Tetapi andapun harus berusaha menjaga diri dari najis yang timbul dari hewan tersebut.


Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat...

-=CMIIW=-
 
aku beragama islam sudah lama aku memelihara anjing di rumah ku
aku terkadang merasa tidak sah melaksanakan sholat
pelihara anjingnya jangan di dalam rumah, tapi diluar rumah saja, sehingga si anjing cuma sebagai satpam, bukan teman untuk guling2an, tentu saja kena liur anjing sholat jadi tidak sah, dan bersucinya mesti dibilas 7 kali salah satunya dgn tanah, tapi klo di dusun yg ada kali besar, biasanya cukup di celupin 7x karena air kali sudah mengandung tanah
karna menurut hadits kan anjing itu hukum nya najis
dan semua yang bersifat najis itu di haramkan melakukan sholat
yg terhukum najis itu liur anjing, bukan badan anjing, tetapi klo badannya basah juga termasuk liur yg najis disentuh, karena si anjing mandi menjilati dgn liurnya, ketika kena basah maka disamakan dgn liur
tapi aku ga tau harus gimana.....sebab anjing ini bukan punya ku
dan mau tidak mau aku harus memeliharanya
peliharalah layaknya anjing buruan, anjing penjaga ternak dll, yg juga mesti diberi makan, dilatih, dll tetapi hindari kena liurnya, dan hindari tempat sholat, pakaian sholat terkena anjing
pertanyaan saya:tidak kah haram saya memelihara anjing
dan apa kah sholat saya sah...?
tidak haram memelihara anjing buruan, penjaga ternak, penajaga rumah, dll tapi klo kena najis tentu tidak sah sholatnya
tolong dong kasih saran nya buat rekan2 yang sempat baca
thx ya...
mulai sekarang gak usah terlalu akrab lah dgn anjing..mending akrab sama majikannya..hehe
 
sholatlah seakan2 Allah ada di hadapanmu. Ucapkan kata Allah dengan rasa penuh cinta.
 
@ TS kalo masalah najis,, semua najis besar itu membatal wudhu,,, :D apalagi najis besar.
 
^
^
Kalau ga salah namanya ikhsan ya...

@baehaqi & @filsufsufi : penjelasannya mantab bos... >:D<
@saidajjalbaba : aga melebar dari maksud TS ya bos...
@ocoy : setuju bang...
 
terima kasih buat semua yg menanggapi dan menjawab keresahan saya..

gimana dong saya masih bingung..
karna saya g bisa menghindar dr itu anjing,saya yg hrs mandiin,sy yang kasih makan
sy yg setiap hari ngurus tuh anjing
setiap bagian dr rumah sudah di kelilingi sama 2 anjing itu
apa lagi di sini g ada tanah atau air kali.aq di kuwait
aq gimana harus mensucikan diri setiap mau sholat.?
terus pahala yg di kurangi itu untuk semua penghuni rumah atau cuma si pemilik anjing ajA?
 
terima kasih buat semua yg menanggapi dan menjawab keresahan saya..

gimana dong saya masih bingung..
karna saya g bisa menghindar dr itu anjing,saya yg hrs mandiin,sy yang kasih makan
sy yg setiap hari ngurus tuh anjing
setiap bagian dr rumah sudah di kelilingi sama 2 anjing itu
apa lagi di sini g ada tanah atau air kali.aq di kuwait
aq gimana harus mensucikan diri setiap mau sholat.?
terus pahala yg di kurangi itu untuk semua penghuni rumah atau cuma si pemilik anjing ajA?
oh anda TKI di Kuwait, klo bgitu itu adalah pekerjaan anda, maka lakukan saja seelum mendapat kerja di tempat lain, hal itu bisa terhitung darurat, tapi yg jelas tempat sholat kamu atau kamarmu jangan dilewati anjing, klo memang tidak ada tanah, debu atau pasir boleh satu kali basuhan saja, supaya kamu gak bingung dan ragu ketika dalam sholat, karena syarat sah sholat adalah suci

Agama jangan dipersulit, tetapi jangan pula diremehkan...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.