Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
Sabu seharga Rp 8 miliar lebih gagal beredar di Surabaya dan Sidoarjo. Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka atas dugaan kepemilikan sabu. Polisi menyita sabu seberat 8,2 kilogram dari tangan tersangka.
Tiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Andik Ansori (24), dan Taufik Rizal (31) ditangkap di pelataran parkir toko emas di Jalan Pogot. Dua warga Jalan Tanah Merah sedang transaksi. Petugas menyita sabu seberat 2,4 gram, dan timbangan elektrik dari dua tersangka ini.
Berdasar pengakuan dua tersangka ini, petugas mendapat nama Budiman (36). Budiman yang pernah menjadi residivis kasus narkoba pada 2010 lalu ini tercatat sebagai warga Jalan Kapasari. Ternyata Budiman tidak berada di rumah tersebut.
“Tersangka BD (Budiman, red.) ternyata mengontrak di Gedangan, Sidoarjo,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Agus Yulianto, Jumat (13/3/2015).