yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn ditahan oleh tim Bareskrim Polri di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Jumat (12/10/2012) kemarin.
Penahanan ini menyusul status Thaib Armaiyn yang belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi danang Tak Terduga (DTT) tahun 2004 senilai Rp 6,9 miliar.
Penahanan terhadap Thaib dilakukan di Manado saat yang bersangkutan hendak ke Jakarta. Thaib yang harus transit di Bandara Sam Ratulangi terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanannya ke Jakarta karena lebih dulu ditahan oleh tim Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Hendrik M Rumsayor kepada wartawan di Ternate, Sabtu (13/10/2012), membenarkan hal tersebut. Hendrik menambahkan, saat dilakukan penahanan, Thaib sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Polda Malut sendiri belum bisa memastikan Thaib akan dibawa ke mana setelah ditahan di Manado. Apakah dikembalikan ke daerah, dalam hal ini Polda Malut, ataupun dibawa ke Mabes Polri guna penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus korupsi DTT tersebut.
Awalnya tim Bareskrim agak terlambat menyampaikan surat penahanan oleh Kabareskrim bernomor R/2036/X/2012 kepada Thaib. Akibatnya, Thaib lebih dulu meninggalkan Ternate dengan tujuan Jakarta dan Thaib baru ditahan saat transit di Manado. Penahanan dilakukan saat gubernur dua periode itu menunggu keberangkatan pesawat dari Manado-Jakarta.
Thaib Armaiyn ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DTT Maluku Utara tahun 2004 senilai Rp 6,9 miliar. Gubernur Malut itu baru dijadikan tersangka saat kasus ini mulai digulirkan Polda Malut tahun 2006.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.