• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ryan Siap Dihukum Mati

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
120254p.jpg


Selasa, 11 November 2008 | 14:30 WIB

DEPOK, SELASA — Tersangka pembunuhan mutilasi terhadap Heri Santoso, Verry Idham Henyansyah (30), menyatakan siap dan ikhlas jika dirinya harus dihukum mati.

"Saya siap dan ikhlas jika memang harus dihukum mati," kata Ryan di ruang tahanan Kejari Kota Depok, Selasa.

Ryan diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejari Kota Depok untuk segera disidang secepatnya. Selain Ryan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti hasil kejahatan Ryan berupa rak piring, jemuran, rice cooker, bantal guling, bed cover, dan televisi.

Barang bukti lainnya adalah Suzuki APV hitam bernopol B 8986 HR yang merupakan mobil milik korban Heri Santoso. Tim penyidik Polda Metro Jaya datang pukul 11.00 dengan rombongan Polda yang terdiri atas tiga mobil. Ryan menumpang Kijang Innova berwarna krem muda bernopol B 8413 AU. Satu mobil lainnya ditempati para petugas kepolisian.


Ryan Dikurung di LP Rajeg Cibinong

Selasa, 11 November 2008 | 14:37 WIB

DEPOK, SELASA — Kejari Depok akan menempatkan Ryan di Rumah Tahanan Pondok Rajeg Cibinong. Ryan, tersangka pembunuhan terhadap Heri Santoso dan serangkaian pembunuhan di Jombang, diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 339, dan 340 KUHP. Dalam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Ryan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau mati. Sementara itu, dalam Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 339 tentang Pembunuhan yang Disertai dengan Tindak Pidana Lain, Ryan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kejari Depok menunjuk lima jaksa untuk menangani kasus Ryan, yaitu Kasie Pidana Umum Budi Panjaitan sebagai ketua JPU yang akan dibantu empat jaksa fungsional, yaitu Wendy, Apreza Darul, Saida Hotmaria, dan Susanto.


Ryan: Novel Dihukum Ringan Saja Ya...

Selasa, 11 November 2008 | 14:33 WIB

DEPOK, SELASA — Selain kesiapannya dihukum mati, Verry Idham Henyansyah (30) alias Ryan juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan kebebasan ataupun keringanan hukuman kepada kekasih sesama jenisnya, Novel Andrias.

"Saya berharap Novel bisa bebas, tapi kalau dihukum yang ringan saja," kata Ryan yang mengenakan baju garis-garis hitam dengan celana coklat pendek.

Ryan yang tampak ceria juga meminta maaf kepada para keluarga korban pembunuhan yang dilakukannya. "Saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya yang selalu menebar senyum kepada sejumlah wartawan.
 
ga ada rasa bersalah yh nie orng,
seakan2 dr awal emang dah siap modar,

ngeri dah ma nie orng, pycyco kelas tinggi....
 
hukum mati aja!! sampah duniaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa\m/
 
Kasian juga kalo dihukum mati, tapi apa boleh buat kan...
 
@roughtorer
hahaha.. nusuk tuh..



Emang sie, mndingan si ryan jga dimutilasi trus dimasukin ke semen, abiZ itu dikubur di kebon... akakakakka
 
@Dzyre dan Cotut

ckckckckc.... gak nyangka, ternyata ada bakat mutilasi juga rupanya... wekekeke.... aba bedanya dengan Ryan? bedanya hanya belum terlaksana.... =))
 
hah ?? senyum ??ckckc...kesannya menyindir gitu ya...
psikopat abis nih org...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.