• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita RUUK DIY Disahkan Juli

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
[table="width: 400, class: grid, align: center"]
[tr]
[td]
ZRldn.gif
[/td]
[/tr]
[/table]

Perjalanan berliku Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY segera berakhir. Legislatif dan pemerintah pusat berkomitmen mengesahkan pada Juli nanti.

Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan menyelesaikan pembahasan RUUK DIY pada masa persidangan ini.Artinya, RUU itu diharapkan sudah bisa disahkan sebelum tanggal 15 Juli dengan memaksimalkan pembahasan pada pekan depan. “Harapannya, dalam satu pekan ke depan selesai cukup sampai ke paripurna,” ucap Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR Jakarta,kemarin.

Komisi II DPR, sesuai jadwal dalam masa sidang ini sudah bisa menyelesaikan RUU tersebut. Rapat intensif pemerintah dengan pihak Kesultanan Yogyakarta untuk menyelesaikan berbagai rumusan diharapkan hasilnya sudah final pada Senin (2/7) nanti untuk dirapatkan di Panja Komisi II.“Mudah- mudahan pekan depan sudah bisa dilaksanakan agar sebelum 15 Juli sudah selesai,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo juga berharap segera merumuskan usulannya soal mekanisme penetapan versi pemerintah guna dibahas bersama. Jika benar bahwa mekanisme itu merupakan titik temu sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, pembahasannya bisa cepat selesai. Mendagri mengutarakan masalah krusial sudah ada jalan tengahnya. Hal itu didapatkan setelah diadakan pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY beberapa waktu lalu.

“Waktu pertemuan itu banyak kemajuan, saya jangan bocorkan dululah.Tapi, pemerintah sudah punya jalan tengah,” ucapnya. Menurut Gamawan, pengisian jabatan istilahnya bukan soal perdebatan penetapan dan pemilihan. Bagaimana detail pembahasan RUU itu juga tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. “Karena ada klausul kalau terjadi begini bagaimana dan bagaimana mekanismenya. Dan itu sudah akan kami bahas. Saya harap masa sidang sekarang selesai karena periode (jabatan gubernur) Sultan selesai Oktober,”katanya.

Terpisah, anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengungkapkan dalam perumusan RUUK DIY, presiden berwenang menunjuk pelaksana tugas gubernur dan wakil gubernur DIY bila Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Paduka Paku Alam (PA) yang bertahta tidak bisa memenuhi syarat administratif menjadi kepala daerah.

Penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari internal Keraton dan Kadipaten Pura Pakualaman. Syarat administratif tersebut di antaranya, faktor usia dan kesehatan. Jika hanya HB yang bertahta tidak memenuhi syarat, maka pelaksana tugas kepala daerah adalah PA.Klausul menjadi salah satu yang telah disepakati antara Tim Asistensi RUUK DIY dengan Tim Kemendagri.“Sudah bertemu pada Kamis (28/6) siang.

Usulan dari Tim Asistensi RUUK DIY itu dimasukkan secara rinci dalam RUUK supaya nantinya di dalam UU Keistimewaan masalah proses pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah clear (jelas) dan tidak ada tafsiran macam-macam,” beber Achiel. Kendati begitu, menurut Achiel, pertemuan yang telah dilakukan masih belum mencapai final. Masih ada sejumlah persoalan yang belum mendapatkan kesepakatan.

Ditargetkan, setelah pertemuan dua hingga tiga kali lagi kesepakatan mengenai keistimewaan DIY mencapai final. Setelah kesepakatan tersebut, lanjut dia, maka masingmasing pihak akan melaporkan hasilnya ke Presiden SBY maupun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X.“Apakah untuk fix-nya Presiden dan Sultan Hamengku Buwono X akan ketemu lagi,akan disampaikan lebih lanjut.

Tapi setelah ada kesepakatan ini baru disampaikan ke Panja Komisi II,”tandasnya. Mempertimbangkan sisa waktu yang ada,praktisi hukum di Yogyakarta tersebut optimistis pengesahan dapat berlangsung pada masa sidang keempat DPR,tahun ini.Sementara masa sidang keempat akan berakhir pada 14 Juli mendatang. Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap proses penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY dapat tertuang rinci di dalam UU Keistimewaan.

“ Yang penting prosesnya yang dimaksud penetapan itu seperti apa? Apakah yang menjadi gubernur-wakil gubernur hanya Sultan dan Paku Alam? Apakah tidak ada kemungkinan saudara dari Sultan atau Paku Alam, atau apakah orang lain? Dan bagaimana bila Sultan masih belum memenuhi syarat?”tandasnya.

Dengan harapan itu, Sri Sultan menyatakan tetap tidak akan memberikan komentar sebelum pemerintah menyerahkan draf ke Panja RUUK DIY ke Komisi II DPR.Namun, secara pribadi dia mengaku siap bila nanti diundang oleh panja untuk ikut langsung dalam pembahasan di Komisi II DPR.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.