• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

RUU Sisdiknas: Upaya Sejahterakan Guru!

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
RUU Sisdiknas: Upaya Sejahterakan Guru!


Mendikbudristek, Nadiem Makarim & Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo​



Di tengah pro & kontra, pemerintah terus memperjuangkan RUU Sisdiknas sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa RUU Sisdiknas adalah kabar baik bagi para guru.

Pria yg akrab disapa Mas Menteri itu mengungkapkan, selama dua tahun terakhir, pihaknya tengah memperjuangkan banyak hal untuk kesejahteraan guru. Semua itu tertuang dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas menjamin para guru yg sudah menerima sertifikasi & tunjangan profesi tidak akan mengalami penurunan apapun, & akan menerimanya hingga pensiun.Hal ini merupakan transisi perubahan yg tercantum pada RUU Sisdiknas pasal 145 ayat 1.

Sementara itu, untuk 1,6 juta guru yg belum merima tunjangan profesi & sudah berjuang untuk menerima haknya, dengan disahkannya RUU Sisdiknas, mereka akan dapatmenerima tunjangan profesi tanpa harus menunggu sertifikasi & program PPG. Hal ini tentu akan memberikan akibat positif kepada kesejahteraan guru di Indonesia.

Saat RUU Sisdiknas berhasil direalisasikan, mengatakan Nadiem,sangat banyak yg akan diuntungkan. Pendidikan PAUD dapat diakui sebagai jenjang pendidikan di Indonesia. Guru pengajar PAUD, guru kesertaraan, bahkan guru pesantren akan diakui sebagai guru. Jika para pengajar memenuhi syarat & ketentuan yg berlaku, maka mereka pun berhak mendapatkan tunjangan profesi seperti guru pada umumnya.

Nadiem mengakui, setiap perubahan pasti menimbulkan reaksi positif & negatif dari masyarakat. Misinformasi ini dikarenakan adanya pembeda undang-undang guru & dosen tahun 2005, yg mana ada pembedaan sistem tunjangan & juga sertifikasi. Jika tidak ada perubahan undang-undang untuk kesejahteraan guru, para guru harus menunggu sertifikasi hampir selama dua puluh tahun.

Kesalahpahaman masyarakat mengenai tunjangan profesi guru, menimbulkan pro & kontra serta asumsi-asumsi yg tidak benar. Padahal, dalam RUU Sisdiknas,pemerintahan mengupayakan perubahan baik, para guru akan mendapatkan kesetaraan & keadilan dalam menerima tunjangan langung tanpa harus mengantri sertifikasi.

Dalam dialognya bersama Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Nadiemmenyampaikan, melalui RUU Sisdiknas, pemerintah dapat dengan mudah memberikan tunjangan, memastikan akuntabilias, & mengerjakan peningkatan tunjangan fungsional.

Perjuangan RUU Sisdiknas ini untuk memisahkan permasalahan tunjangan profesi pada undang-undang guru & dosen. Sehingga dapat memastikan bahwa para guru baik ASN maupun non ASN dapat mendapatkan tunjangan profesi yg setara. RUU Sisdiknas hadir sebagai solusi dalam peningkatan kesejahteraan guru, ungkap Nadiem.

Peningkatan kualias guru yg sudah mengajar tentu dapat dilakukan melalui berbagai program, seperti program Guru Penggerak & dapat dipelajari pada berbagai modul pelatihan guru yg tersedia di platform Merdeka Mengajar. Sehingga kualitas guru dapat ditingkatkan & lebih efektif dilakukan saat guru sudah mendapatkan penghasilan yg layak.

Untuk sekolah swasta, pemerintah dapat mendorong bantuan danang operasional sekolah swasta sehingga dapat memenuhi kelayakan upah para guru swasta. Jika sekolah tidak dapat memberikan upah yg sesuai dengan ketentuan, maka dengan adanya bantuan operasional dari pemerintah maka pemerintah berhak memberikan sanksi kepada sekolah swasta tersebut.

Nadiem berharap para guru dapat bersikap tenang & tidak menciptakan keributan mengenai hal-hal yg mengancam kesejahteraan guru. Jika RUU Sisdiknas dapat terelisasikan, maka kesejahterakan guru tidak perlu dikhawatirkan, pungkasnya.(*)


Penulis: Nadia Yuliana
Kemarin 19:53
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.