Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for PDP:
Pernahkan anda tiba-tiba mendapatkan telepon dari telemarketing padahal anda tidak pernah merasa menyebarluaskan nomor telepon secara sembarangan? Atau muncul SMS spam menawarkan pinjaman, judi online, & lain-lain? Jika pernah, selamat anda tidak sendiri.
Bagaimana dapat pihak tertentu mendapatkan informasi seperti itu? Lalu, apabila informasi yg remeh seperti nomor telepon dapat mereka ketahui, tentunya ada kemungkinan data pribadi kita yg lain pun dapat diketahui. Seperti nama, tanggal lahir, alamat email, nomor KTP, hingga nomor telepon.
Kejadian seperti ini sudah terjadi sedari dulu. Apalagi kita sudah tak asing lagi dengan memasukkan data pribadi ke situs yg memiliki banyak data penggunanya. Contohnya email, media sosial, bunk, pemerintahan, & lain-lain. Data ini lah yg berusaha dibobol oleh pihak tertentu yg salah satu tujuannya mengambil keuntungan. Dengan mengatakan lain pencurian data. Data pribadi ini dapat dijual, ke institusi tertentu atau dapat juga ke dark web.
Contoh kebocoran data pribadi yg sangat merugikan dapat kita lihat pada kasus yg menimpa Ilham Bintang pada 4 Januari 2020 lalu. Simcard miliknya dibobol pihak tertentu sehingga pembobol dapat menguras isi rekening pribadi wartawan senior itu. Coba anda bayangkan kalau mengalami kejadian serupa. Simcard anda diklaim orang lain, kemudian orang tersebut mengpakai handphone lain untuk login ke seluruh data digital anda untuk disalahpakai.
Lalu ketika anda harap mengurus proses klaim balik kepada data simcard, rekening, & lain lain, harus dilakukan secara terpisah. Mengurus simcard harus ke gerai operator. Mengurus rekening harus ke bunk. Mengurus data kependudukan yg diperlukan untuk mengurus simcard & rekening, harus ke Dukcapil. Belum lagi pengurusannya memerlukan surat hilang yg harus diurus ke Kepolisian.
Oleh karena itu, bersamaan dengan kasus Ilham Bintang yg tampak rumit, Kominfo yg dipimpin politikus NasDem Johnny G Plate memanfaatkannya untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) & sudah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR RI sejak 24 Januari 2020.
Sumber :Kominfo [RUU PDP]
RUU PDP diajukan Pemerintah ke DPR sebagai landasan hukum tentang proteksi data pribadi di Indonesia. Ia menawarkan konsep satu pintu seperti diurai pada pasal 3 14 yg memaparkan data pribadi baik biasa maupun spesifik yg mencakup :
1. Data Pribadi Umum
a. Nama Lengkap
b. Jenis Kelamin
c. Kewarganegaraan
d. Agama
e. Data pribadi yg dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
2. Data Pribadi Spesifik/Khusus
a. Data & informasi kesehatan
b. Data biometric
c. Data genetika
d. Kehidupan/orientasi seksual
e. Pandangan politik
f. Catatan kejahatan
g. Data anak
h. Data keuangan pribadi
i. Data lain sesuai ketentuan perundang-undagan
3. Hak Pemilik Data Pribadi
a. Hak memperoleh kejelasan data pribadi
b. Hak melengkapi data pribadi
c. Hak mendapat akses data pribadi
d. Hak mengubah data pribadi
e. Hak mengakhiri & menghapus data pribadi
f. Hak membatalkan proses atas data pribadi
g. Hak menentukan proses atas data pribadi berdasarkan pseudonym
h. Hak menuntut & menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi
Ketika melihat RUU PDP hingga titik ini, maka kita dapat menilai bahwa pemilik data pribadi lebih diuntungkan. Sebab, seseorang memgang sistem satu pintu atas seluruh data pribadi miliknya.
Akan tetapi, ada persoalan genting yg tertuang pada pasal 16 RUU PDP. Pasal itu mengurai secara gamblang bahwasannya seluruh hak pemilik data pribadi (seperti yg sudah diurai sebelumnya), jadi tidak berlaku untuk kepentingan :
1. Pertahanan & Keamanan Nasional (Hankam)
2. Proses Penegakan Hukum (Gakkum)
3. Penyelenggaraan Negara
4. Pengawasan sektor keuangan, moneter, sistem pembayaran, & stabilitas sistem keuangan
5. Agregat data yg pemrosesannya ditujukan untuk kepentingan statistik & peneilitian ilmiah
Poin 1 & 2 tentang hak pribadi tidak berlaku untuk kepentingan Hankam & Gakkum sudah berlaku seperti apa adanya saat ini, tanpa RUU PDP. Oleh karena itu substansi dari RUU PDP adalah liberalisasi alias melonggarkan akses data pribadi yg sudah diintegrasi jadi satu pintu, oleh poin 3, 4, & 5. Yakni demi kepentingan penyelenggaraan negara, kepentingan sektor keuangan, & kepentingan agregat data.
Lantas mengapa? apa akibatnya bagi keamanan data pribadi?
Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra mengadakan diskusi daring yg menarik bertajuk RUU Perlindungan Data Pribadi: Antara Kebebasan & Keamanan pada 28 Agustus 2020 lalu. Ia menyebutkan RUU PDP berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi warga oleh lembaga negara. Sebab, data warga negara yg bersifat tetap atau agregat dapat diakses oleh perusahaan-perusahaan tak cuma dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Dengan mengatakan lain, data pribadi satu pintu RUU PDP dapat dislaahpakai untuk kepentingan ekonomi.
Penyalahgunaan data pribadi juga dapat dilakukan demi kepentingan politik. Ardi khawatir, ketika data pribadi ini diserahkan semuanya pada negara, misalnya Kominfo, akan menyebabkan penyalahgunaannya semakin besar. Kita harus ingat, lembaga negara atau institusi memiliki serangan politik.
Sumber :Kompas [Kritik RUU PDP, Imparsial: Ada Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Negara]
Berdasarkan paparan dari Imparsial tersebut, maka kita dapat mengambil contoh kemungkinan penyalahgunaan data pribadi secara legal.
Contoh perdana yakni kepentingan ekonomi. Andaikan sebuah Payment Gateway harap mengembangkan pasar & konsumennya. Payment Gateway tersebut membutuhkan data pribadi calon konsumen baru. Secara kebetulan, Payment Gateway ini memiliki kerja sama strategis dengan Telkomsel, Kementerian BUMN, atau bunk BUMN. Dengan adanya rekanan strategis antara korporasi swasta & BUMN, maka pihak Payment Gateway dapat mengakses secara bebas data pribadi calon konsumennya atas nama kepentingan sektor keuangan & kepentingan agregat data.
Contoh kedua, yakni penyalahgunaan RUU PDP demi kepentingan politik. Tidak perlu jauh-jauh, kita ambil contoh saja dari Menkominfo Johnny G Plate yg berasal dari NasDem. NasDem diproyeksikan jadi partai akbar di 2024 sebagai akibat berakhirnya kepemimpinan Jokowi. Sepeninggal Jokowi, PDIP diperkirakan kesulitan regenerasi. Oleh karena itu, ada basis pemilih milenial & pemilih strategis Jokowi yg dapat direbut NasDem. Partai pimpinan Surya Paloh ini dapat saja memanfaatkan posisi Menkominfo Plate & Program Riset ilmiah pemerintah untuk pemilu, demi mengumpulkan data pribadi kader-kader PDIP pro Jokowi. Data tersebut dapat dipakai untuk memilih kader strategis yg harus dibajak (baik terkait rekanan keluarga, uang, & sebagainya yg disediakan oleh sistem data pribadi satu pintu RUU PDP).
Ada pula contoh kepentingan politik yg paling kasar adalah apabila hak data pribadi dilanggar demi kepentingan pemerintah untuk membungkam pihak yg beroposisi dengan pemerintah. Dengan adanya RUU PDP, pemerintah dapat mengetahui pihak mana yg beroposisi serta relasinya.
Berdasarkan paparan di atas, kita pun dapat ambil kesimpulan. Jangankan menjamin hak pemilik data pribadi, RUU PDP justru menyebabkan liberalisasi alias pelonggaran & komersialisasi data pribadi rakyat ke sektor politik & swasta dengan dalih kepentingan penyelenggaraan negara, keuangan, & agregat data oleh pemerintah.
RUU PDP cuma cara legal untuk mengembalikan monopoli politik & swasta yg memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Kita harus ingat, tanpa RUU PDP sekalipun, sistem satu pintu data pribadi terintegrasi dapat diwujudkan dengan tetap mempertahankan bahwa hak pemilik data pribadi tidak berlaku cuma atas nama Hankam & Gakkum.
Bukannya menciptakan supervisi ketat pada penggunaan data pribadi yg dioperasikan demi kepentingan Hankam & Gakkum, RUU PDP justru menambah pintu bagi siapa saja yg boleh mengakses & membatalkan hak pemilik data pribadi demi kepentingan pemerintah, keuangan, & aggregator.
RUU PDP tak akan menciptakan lembaga supervisi penggunaan data pribadi satu pintu yg dapat mengawasi monitoring data pribadi warga oleh Hankam & Gakkum. Ia cuma akan menciptakan jumlah tangan yg dapat mengakses & membatalkan hak pemilik data pribadi.
RUU PDP cuma akan memperlemah hak pemilik data pribadi dalam mengendalikan kepemilikannya.
Oleh karena itu, apabila RUU PDP harap mengintegrasikan data pribadi & memberikan hak lebih kepada pemilik data pribadi, maka pasal 16 harus menghapus ayat 3, 4, & 5. Selanjutnya, RUU PDP cukup menambahkan perlunya lembaga supervisi penggunaan data pribadi apabila data itu diperlukan demi kepentingan Hankam & Gakkum.
Hari ini 00:34
Pernahkan anda tiba-tiba mendapatkan telepon dari telemarketing padahal anda tidak pernah merasa menyebarluaskan nomor telepon secara sembarangan? Atau muncul SMS spam menawarkan pinjaman, judi online, & lain-lain? Jika pernah, selamat anda tidak sendiri.
Bagaimana dapat pihak tertentu mendapatkan informasi seperti itu? Lalu, apabila informasi yg remeh seperti nomor telepon dapat mereka ketahui, tentunya ada kemungkinan data pribadi kita yg lain pun dapat diketahui. Seperti nama, tanggal lahir, alamat email, nomor KTP, hingga nomor telepon.
Kejadian seperti ini sudah terjadi sedari dulu. Apalagi kita sudah tak asing lagi dengan memasukkan data pribadi ke situs yg memiliki banyak data penggunanya. Contohnya email, media sosial, bunk, pemerintahan, & lain-lain. Data ini lah yg berusaha dibobol oleh pihak tertentu yg salah satu tujuannya mengambil keuntungan. Dengan mengatakan lain pencurian data. Data pribadi ini dapat dijual, ke institusi tertentu atau dapat juga ke dark web.
Contoh kebocoran data pribadi yg sangat merugikan dapat kita lihat pada kasus yg menimpa Ilham Bintang pada 4 Januari 2020 lalu. Simcard miliknya dibobol pihak tertentu sehingga pembobol dapat menguras isi rekening pribadi wartawan senior itu. Coba anda bayangkan kalau mengalami kejadian serupa. Simcard anda diklaim orang lain, kemudian orang tersebut mengpakai handphone lain untuk login ke seluruh data digital anda untuk disalahpakai.
Lalu ketika anda harap mengurus proses klaim balik kepada data simcard, rekening, & lain lain, harus dilakukan secara terpisah. Mengurus simcard harus ke gerai operator. Mengurus rekening harus ke bunk. Mengurus data kependudukan yg diperlukan untuk mengurus simcard & rekening, harus ke Dukcapil. Belum lagi pengurusannya memerlukan surat hilang yg harus diurus ke Kepolisian.
Oleh karena itu, bersamaan dengan kasus Ilham Bintang yg tampak rumit, Kominfo yg dipimpin politikus NasDem Johnny G Plate memanfaatkannya untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) & sudah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR RI sejak 24 Januari 2020.
Sumber :Kominfo [RUU PDP]
RUU PDP diajukan Pemerintah ke DPR sebagai landasan hukum tentang proteksi data pribadi di Indonesia. Ia menawarkan konsep satu pintu seperti diurai pada pasal 3 14 yg memaparkan data pribadi baik biasa maupun spesifik yg mencakup :
1. Data Pribadi Umum
a. Nama Lengkap
b. Jenis Kelamin
c. Kewarganegaraan
d. Agama
e. Data pribadi yg dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
2. Data Pribadi Spesifik/Khusus
a. Data & informasi kesehatan
b. Data biometric
c. Data genetika
d. Kehidupan/orientasi seksual
e. Pandangan politik
f. Catatan kejahatan
g. Data anak
h. Data keuangan pribadi
i. Data lain sesuai ketentuan perundang-undagan
3. Hak Pemilik Data Pribadi
a. Hak memperoleh kejelasan data pribadi
b. Hak melengkapi data pribadi
c. Hak mendapat akses data pribadi
d. Hak mengubah data pribadi
e. Hak mengakhiri & menghapus data pribadi
f. Hak membatalkan proses atas data pribadi
g. Hak menentukan proses atas data pribadi berdasarkan pseudonym
h. Hak menuntut & menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi
Ketika melihat RUU PDP hingga titik ini, maka kita dapat menilai bahwa pemilik data pribadi lebih diuntungkan. Sebab, seseorang memgang sistem satu pintu atas seluruh data pribadi miliknya.
Akan tetapi, ada persoalan genting yg tertuang pada pasal 16 RUU PDP. Pasal itu mengurai secara gamblang bahwasannya seluruh hak pemilik data pribadi (seperti yg sudah diurai sebelumnya), jadi tidak berlaku untuk kepentingan :
1. Pertahanan & Keamanan Nasional (Hankam)
2. Proses Penegakan Hukum (Gakkum)
3. Penyelenggaraan Negara
4. Pengawasan sektor keuangan, moneter, sistem pembayaran, & stabilitas sistem keuangan
5. Agregat data yg pemrosesannya ditujukan untuk kepentingan statistik & peneilitian ilmiah
Poin 1 & 2 tentang hak pribadi tidak berlaku untuk kepentingan Hankam & Gakkum sudah berlaku seperti apa adanya saat ini, tanpa RUU PDP. Oleh karena itu substansi dari RUU PDP adalah liberalisasi alias melonggarkan akses data pribadi yg sudah diintegrasi jadi satu pintu, oleh poin 3, 4, & 5. Yakni demi kepentingan penyelenggaraan negara, kepentingan sektor keuangan, & kepentingan agregat data.
Lantas mengapa? apa akibatnya bagi keamanan data pribadi?
Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra mengadakan diskusi daring yg menarik bertajuk RUU Perlindungan Data Pribadi: Antara Kebebasan & Keamanan pada 28 Agustus 2020 lalu. Ia menyebutkan RUU PDP berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi warga oleh lembaga negara. Sebab, data warga negara yg bersifat tetap atau agregat dapat diakses oleh perusahaan-perusahaan tak cuma dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Dengan mengatakan lain, data pribadi satu pintu RUU PDP dapat dislaahpakai untuk kepentingan ekonomi.
Penyalahgunaan data pribadi juga dapat dilakukan demi kepentingan politik. Ardi khawatir, ketika data pribadi ini diserahkan semuanya pada negara, misalnya Kominfo, akan menyebabkan penyalahgunaannya semakin besar. Kita harus ingat, lembaga negara atau institusi memiliki serangan politik.
Sumber :Kompas [Kritik RUU PDP, Imparsial: Ada Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Negara]
Berdasarkan paparan dari Imparsial tersebut, maka kita dapat mengambil contoh kemungkinan penyalahgunaan data pribadi secara legal.
Contoh perdana yakni kepentingan ekonomi. Andaikan sebuah Payment Gateway harap mengembangkan pasar & konsumennya. Payment Gateway tersebut membutuhkan data pribadi calon konsumen baru. Secara kebetulan, Payment Gateway ini memiliki kerja sama strategis dengan Telkomsel, Kementerian BUMN, atau bunk BUMN. Dengan adanya rekanan strategis antara korporasi swasta & BUMN, maka pihak Payment Gateway dapat mengakses secara bebas data pribadi calon konsumennya atas nama kepentingan sektor keuangan & kepentingan agregat data.
Contoh kedua, yakni penyalahgunaan RUU PDP demi kepentingan politik. Tidak perlu jauh-jauh, kita ambil contoh saja dari Menkominfo Johnny G Plate yg berasal dari NasDem. NasDem diproyeksikan jadi partai akbar di 2024 sebagai akibat berakhirnya kepemimpinan Jokowi. Sepeninggal Jokowi, PDIP diperkirakan kesulitan regenerasi. Oleh karena itu, ada basis pemilih milenial & pemilih strategis Jokowi yg dapat direbut NasDem. Partai pimpinan Surya Paloh ini dapat saja memanfaatkan posisi Menkominfo Plate & Program Riset ilmiah pemerintah untuk pemilu, demi mengumpulkan data pribadi kader-kader PDIP pro Jokowi. Data tersebut dapat dipakai untuk memilih kader strategis yg harus dibajak (baik terkait rekanan keluarga, uang, & sebagainya yg disediakan oleh sistem data pribadi satu pintu RUU PDP).
Ada pula contoh kepentingan politik yg paling kasar adalah apabila hak data pribadi dilanggar demi kepentingan pemerintah untuk membungkam pihak yg beroposisi dengan pemerintah. Dengan adanya RUU PDP, pemerintah dapat mengetahui pihak mana yg beroposisi serta relasinya.
Berdasarkan paparan di atas, kita pun dapat ambil kesimpulan. Jangankan menjamin hak pemilik data pribadi, RUU PDP justru menyebabkan liberalisasi alias pelonggaran & komersialisasi data pribadi rakyat ke sektor politik & swasta dengan dalih kepentingan penyelenggaraan negara, keuangan, & agregat data oleh pemerintah.
RUU PDP cuma cara legal untuk mengembalikan monopoli politik & swasta yg memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Kita harus ingat, tanpa RUU PDP sekalipun, sistem satu pintu data pribadi terintegrasi dapat diwujudkan dengan tetap mempertahankan bahwa hak pemilik data pribadi tidak berlaku cuma atas nama Hankam & Gakkum.
Bukannya menciptakan supervisi ketat pada penggunaan data pribadi yg dioperasikan demi kepentingan Hankam & Gakkum, RUU PDP justru menambah pintu bagi siapa saja yg boleh mengakses & membatalkan hak pemilik data pribadi demi kepentingan pemerintah, keuangan, & aggregator.
RUU PDP tak akan menciptakan lembaga supervisi penggunaan data pribadi satu pintu yg dapat mengawasi monitoring data pribadi warga oleh Hankam & Gakkum. Ia cuma akan menciptakan jumlah tangan yg dapat mengakses & membatalkan hak pemilik data pribadi.
RUU PDP cuma akan memperlemah hak pemilik data pribadi dalam mengendalikan kepemilikannya.
Oleh karena itu, apabila RUU PDP harap mengintegrasikan data pribadi & memberikan hak lebih kepada pemilik data pribadi, maka pasal 16 harus menghapus ayat 3, 4, & 5. Selanjutnya, RUU PDP cukup menambahkan perlunya lembaga supervisi penggunaan data pribadi apabila data itu diperlukan demi kepentingan Hankam & Gakkum.
Hari ini 00:34