Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for Perlindungan Data Pribadi (ilustrasi):
Pernahkah anda tiba-tiba mendapatkan telepon dari telemarketing padahal anda tidak pernah merasa menyebarluaskan nomor telepon secara sembarangan? Atau muncul SMS spam menawarkan pinjaman, judi online, & lain-lain? Jika pernah, selamat anda tidak sendiri.
Bagaimana dapat pihak tertentu mendapatkan informasi seperti itu? Lalu, apabila informasi yg remeh seperti nomor telepon dapat mereka ketahui, tentunya ada kemungkinan data pribadi kita yg lain pun dapat diketahui. Seperti nama, tanggal lahir, alamat email, nomor KTP, & data penting lainnya.
Kejadian seperti ini sudah terjadi sedari dulu. Bahkan baru-baru ini saja dikabarkan data pribadi masyarakat di BPJS Kesehatan mendadak bocor.
Dengan mengatakan lain sudah terjadi pencurian data. Data pribadi tersebut dapat jadi sudah dijual, ke institusi tertentu atau dapat juga ke dark web.
Lantas bagaimana pemerintah mengatasi persoalan kebocoran data supaya tak terus terjadi?
Pada 4 Januari 2020 silam, ada kasus menarik yg menimpa wartawan senior Ilham Bintang. Simcard miliknya dibobol pihak tertentu sehingga pembobol dapat menguras isi rekening pribadinya. Coba anda bayangkan kalau mengalami kejadian serupa. Simcard anda diklaim orang lain, kemudian orang tersebut mengpakai handphone lain untuk login ke seluruh data digital anda untuk disalahpakai.
Lalu ketika anda harap mengurus proses klaim balik kepada data simcard, rekening, & lain lain, harus dilakukan secara terpisah. Mengurus simcard harus ke gerai operator. Mengurus rekening harus ke bunk. Mengurus data kependudukan yg diperlukan untuk mengurus simcard & rekening, harus ke Dukcapil. Belum lagi pengurusannya memerlukan surat hilang yg harus diurus ke Kepolisian.
Oleh karena itu, bersamaan dengan kasus Ilham Bintang yg tampak rumit, Kominfo yg dipimpin politikus NasDem Johnny G Plate memanfaatkannya untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) & sudah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR RI sejak 24 Januari 2020.
Sumber :Kominfo [RUU PDP]
Bila kita melihat sekilas RUU PDP tersebut, maka terlihat menguntungkan pemilik data pribadi. Sebab, seseorang memgang sistem satu pintu atas seluruh data pribadi miliknya.
Akan tetapi, ada persoalan genting yg tertuang pada pasal 16 RUU PDP. Pasal itu mengurai secara gamblang bahwasannya seluruh hak pemilik data pribadi, jadi tidak berlaku untuk kepentingan :
1. Pertahanan & Keamanan Nasional (Hankam)
2. Proses Penegakan Hukum (Gakkum)
3. Penyelenggaraan Negara
4. Pengawasan sektor keuangan, moneter, sistem pembayaran, & stabilitas sistem keuangan
5. Agregat data yg pemrosesannya ditujukan untuk kepentingan statistik & peneilitian ilmiah
Poin 1 & 2 tentang hak pribadi tidak berlaku untuk kepentingan Hankam & Gakkum sudah berlaku seperti apa adanya saat ini, tanpa RUU PDP. Oleh karena itu substansi dari RUU PDP adalah liberalisasi alias melonggarkan akses data pribadi yg sudah diintegrasi jadi satu pintu, oleh poin 3, 4, & 5. Yakni demi kepentingan penyelenggaraan negara, kepentingan sektor keuangan, & kepentingan agregat data.
Lantas apa akibatnya bagi keamanan data pribadi?
Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra pernah mengadakan diskusi daring yg menarik bertajuk RUU Perlindungan Data Pribadi: Antara Kebebasan & Keamanan pada 28 Agustus tahun lalu. Ia menyebutkan RUU PDP berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi warga oleh lembaga negara. Sebab, data warga negara yg bersifat tetap atau agregat dapat diakses oleh perusahaan-perusahaan tak cuma dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Dengan mengatakan lain, data pribadi satu pintu RUU PDP dapat dislaahpakai untuk kepentingan ekonomi.
Penyalahgunaan data pribadi juga dapat dilakukan demi kepentingan politik. Ardi khawatir, ketika data pribadi ini diserahkan semuanya pada negara, misalnya Kominfo, akan menyebabkan penyalahgunaannya semakin besar. Kita harus ingat, lembaga negara atau institusi memiliki serangan politik.
Sumber :Kompas [Kritik RUU PDP, Imparsial: Ada Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Negara]
Data pribadi yg dapat disalahpakai oleh negara justru menunjukkan, jangankan menjamin hak pemilik data pribadi, RUU PDP justru menyebabkan liberalisasi alias pelonggaran & komersialisasi data pribadi rakyat ke sektor politik & swasta dengan dalih kepentingan penyelenggaraan negara, keuangan, & agregat data oleh pemerintah.
RUU PDP cuma cara legal untuk mengembalikan monopoli politik & swasta yg memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Kita harus ingat, tanpa RUU PDP sekalipun, sistem satu pintu data pribadi terintegrasi dapat diwujudkan dengan tetap mempertahankan bahwa hak pemilik data pribadi tidak berlaku cuma atas nama Hankam & Gakkum.
Bukannya menciptakan supervisi ketat pada penggunaan data pribadi yg dioperasikan demi kepentingan Hankam & Gakkum, RUU PDP justru menambah pintu bagi siapa saja yg boleh mengakses & membatalkan hak pemilik data pribadi demi kepentingan pemerintah, keuangan, & aggregator.
RUU PDP tak akan menciptakan lembaga supervisi penggunaan data pribadi satu pintu yg dapat mengawasi monitoring data pribadi warga oleh Hankam & Gakkum. Ia cuma akan menciptakan jumlah tangan yg dapat mengakses & membatalkan hak pemilik data pribadi.
RUU PDP cuma akan memperlemah hak pemilik data pribadi dalam mengendalikan kepemilikannya.
Mungkin itulah mengapa hingga saat ini RUU PDP tak kunjung mendapat persetujuan. Sebab hingga kini, draft RUU PDP masih sama dengan sebelumnya, belum ada perubahan.
Namun kasus pembobolan data BPJS Kesehatan sepertinya akan jadi pemicu supaya Menkominfo Plate menggolkan RUU PDP. Tengok saja pasca kasus bobolnya data BPJS Kesehatan, mulai banyak tokoh-tokoh politik yg mendorong percepatan RUU PDP.
Sumber :Tempo [Data Penduduk di BPJS Kesehatan Bocor, Bukti Lemahnya Perlindungan Data Pribadi]
Pengesahan RUU PDP secara otomatis akan memberikan ruang bagi negara, swasta, & agregat untuk menghilangkan hak pemilik data pribadi. Sehingga kalau ada kasus warga melapor ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran data pribadi, yg mana RUU PDP akan melindungi perusahaan pelanggar data pribadi dengan dalih atas kepentingan komersia (keuangan) & agregat, maka penegakan hukum tentu tidak dapat dilakukan.
Masyarakat pun akan beranggapan ada pasal karet di pasal 16 RUU PDP, sehingga merasa ada kriminalisasi yg terjadi seperti halnya dalam kriminalisasi pasal karet UU ITE.
Seandainya pada akhirnya petinggi negeri yg cerdas ini menggolkan RUU PDP yg isinya tak berubah sejak tahun lalu, maka jangan saling menyalahkan nantinya ketika RUU PDP akan bergandengan tangan dengan UU ITE dalam mengkriminalisasi warga. Jangan salahkan ketika masyarakat makin apatis kepada penyelenggara negara. Jangan salahkan kalau rakyat merasa bahwa Indonesia tak lagi jadi negara yg menghargai privasi warganya.
Hari ini 21:31
Pernahkah anda tiba-tiba mendapatkan telepon dari telemarketing padahal anda tidak pernah merasa menyebarluaskan nomor telepon secara sembarangan? Atau muncul SMS spam menawarkan pinjaman, judi online, & lain-lain? Jika pernah, selamat anda tidak sendiri.
Bagaimana dapat pihak tertentu mendapatkan informasi seperti itu? Lalu, apabila informasi yg remeh seperti nomor telepon dapat mereka ketahui, tentunya ada kemungkinan data pribadi kita yg lain pun dapat diketahui. Seperti nama, tanggal lahir, alamat email, nomor KTP, & data penting lainnya.
Kejadian seperti ini sudah terjadi sedari dulu. Bahkan baru-baru ini saja dikabarkan data pribadi masyarakat di BPJS Kesehatan mendadak bocor.
Dengan mengatakan lain sudah terjadi pencurian data. Data pribadi tersebut dapat jadi sudah dijual, ke institusi tertentu atau dapat juga ke dark web.
Lantas bagaimana pemerintah mengatasi persoalan kebocoran data supaya tak terus terjadi?
Pada 4 Januari 2020 silam, ada kasus menarik yg menimpa wartawan senior Ilham Bintang. Simcard miliknya dibobol pihak tertentu sehingga pembobol dapat menguras isi rekening pribadinya. Coba anda bayangkan kalau mengalami kejadian serupa. Simcard anda diklaim orang lain, kemudian orang tersebut mengpakai handphone lain untuk login ke seluruh data digital anda untuk disalahpakai.
Lalu ketika anda harap mengurus proses klaim balik kepada data simcard, rekening, & lain lain, harus dilakukan secara terpisah. Mengurus simcard harus ke gerai operator. Mengurus rekening harus ke bunk. Mengurus data kependudukan yg diperlukan untuk mengurus simcard & rekening, harus ke Dukcapil. Belum lagi pengurusannya memerlukan surat hilang yg harus diurus ke Kepolisian.
Oleh karena itu, bersamaan dengan kasus Ilham Bintang yg tampak rumit, Kominfo yg dipimpin politikus NasDem Johnny G Plate memanfaatkannya untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) & sudah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR RI sejak 24 Januari 2020.
Sumber :Kominfo [RUU PDP]
Bila kita melihat sekilas RUU PDP tersebut, maka terlihat menguntungkan pemilik data pribadi. Sebab, seseorang memgang sistem satu pintu atas seluruh data pribadi miliknya.
Akan tetapi, ada persoalan genting yg tertuang pada pasal 16 RUU PDP. Pasal itu mengurai secara gamblang bahwasannya seluruh hak pemilik data pribadi, jadi tidak berlaku untuk kepentingan :
1. Pertahanan & Keamanan Nasional (Hankam)
2. Proses Penegakan Hukum (Gakkum)
3. Penyelenggaraan Negara
4. Pengawasan sektor keuangan, moneter, sistem pembayaran, & stabilitas sistem keuangan
5. Agregat data yg pemrosesannya ditujukan untuk kepentingan statistik & peneilitian ilmiah
Poin 1 & 2 tentang hak pribadi tidak berlaku untuk kepentingan Hankam & Gakkum sudah berlaku seperti apa adanya saat ini, tanpa RUU PDP. Oleh karena itu substansi dari RUU PDP adalah liberalisasi alias melonggarkan akses data pribadi yg sudah diintegrasi jadi satu pintu, oleh poin 3, 4, & 5. Yakni demi kepentingan penyelenggaraan negara, kepentingan sektor keuangan, & kepentingan agregat data.
Lantas apa akibatnya bagi keamanan data pribadi?
Koordinator Riset Imparsial Ardi Manto Adiputra pernah mengadakan diskusi daring yg menarik bertajuk RUU Perlindungan Data Pribadi: Antara Kebebasan & Keamanan pada 28 Agustus tahun lalu. Ia menyebutkan RUU PDP berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi warga oleh lembaga negara. Sebab, data warga negara yg bersifat tetap atau agregat dapat diakses oleh perusahaan-perusahaan tak cuma dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Dengan mengatakan lain, data pribadi satu pintu RUU PDP dapat dislaahpakai untuk kepentingan ekonomi.
Penyalahgunaan data pribadi juga dapat dilakukan demi kepentingan politik. Ardi khawatir, ketika data pribadi ini diserahkan semuanya pada negara, misalnya Kominfo, akan menyebabkan penyalahgunaannya semakin besar. Kita harus ingat, lembaga negara atau institusi memiliki serangan politik.
Sumber :Kompas [Kritik RUU PDP, Imparsial: Ada Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Negara]
Data pribadi yg dapat disalahpakai oleh negara justru menunjukkan, jangankan menjamin hak pemilik data pribadi, RUU PDP justru menyebabkan liberalisasi alias pelonggaran & komersialisasi data pribadi rakyat ke sektor politik & swasta dengan dalih kepentingan penyelenggaraan negara, keuangan, & agregat data oleh pemerintah.
RUU PDP cuma cara legal untuk mengembalikan monopoli politik & swasta yg memiliki kedekatan dengan pemerintah.
Kita harus ingat, tanpa RUU PDP sekalipun, sistem satu pintu data pribadi terintegrasi dapat diwujudkan dengan tetap mempertahankan bahwa hak pemilik data pribadi tidak berlaku cuma atas nama Hankam & Gakkum.
Bukannya menciptakan supervisi ketat pada penggunaan data pribadi yg dioperasikan demi kepentingan Hankam & Gakkum, RUU PDP justru menambah pintu bagi siapa saja yg boleh mengakses & membatalkan hak pemilik data pribadi demi kepentingan pemerintah, keuangan, & aggregator.
RUU PDP tak akan menciptakan lembaga supervisi penggunaan data pribadi satu pintu yg dapat mengawasi monitoring data pribadi warga oleh Hankam & Gakkum. Ia cuma akan menciptakan jumlah tangan yg dapat mengakses & membatalkan hak pemilik data pribadi.
RUU PDP cuma akan memperlemah hak pemilik data pribadi dalam mengendalikan kepemilikannya.
Mungkin itulah mengapa hingga saat ini RUU PDP tak kunjung mendapat persetujuan. Sebab hingga kini, draft RUU PDP masih sama dengan sebelumnya, belum ada perubahan.
Namun kasus pembobolan data BPJS Kesehatan sepertinya akan jadi pemicu supaya Menkominfo Plate menggolkan RUU PDP. Tengok saja pasca kasus bobolnya data BPJS Kesehatan, mulai banyak tokoh-tokoh politik yg mendorong percepatan RUU PDP.
Sumber :Tempo [Data Penduduk di BPJS Kesehatan Bocor, Bukti Lemahnya Perlindungan Data Pribadi]
Pengesahan RUU PDP secara otomatis akan memberikan ruang bagi negara, swasta, & agregat untuk menghilangkan hak pemilik data pribadi. Sehingga kalau ada kasus warga melapor ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran data pribadi, yg mana RUU PDP akan melindungi perusahaan pelanggar data pribadi dengan dalih atas kepentingan komersia (keuangan) & agregat, maka penegakan hukum tentu tidak dapat dilakukan.
Masyarakat pun akan beranggapan ada pasal karet di pasal 16 RUU PDP, sehingga merasa ada kriminalisasi yg terjadi seperti halnya dalam kriminalisasi pasal karet UU ITE.
Seandainya pada akhirnya petinggi negeri yg cerdas ini menggolkan RUU PDP yg isinya tak berubah sejak tahun lalu, maka jangan saling menyalahkan nantinya ketika RUU PDP akan bergandengan tangan dengan UU ITE dalam mengkriminalisasi warga. Jangan salahkan ketika masyarakat makin apatis kepada penyelenggara negara. Jangan salahkan kalau rakyat merasa bahwa Indonesia tak lagi jadi negara yg menghargai privasi warganya.
Hari ini 21:31