Fraksi Partai Hanura sepakat Komisi III DPR melakukan revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini untuk meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Ini untuk perbaikan sistem, tidak hanya semata-semata UU KPK, tapi UU kejaksaan, kepololisian, MA, KUHP, supaya institusi saling sinergi bukan saling merebut kewenangan. Kalau tidak memperbaiki ini kedepan akan masih seperti ini, akan tarik menarik," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding di Jakarta, hari ini.
Suding mengatakan, revisi UU tentang KPK ini bukan semata-mata untuk melemahkan KPK, namun hal ini untuk meningkatkan kinerja KPK agar lebih maksimal memberantas korupsi.
"Ini opini yang dibangun kelompok-kelompok. Sistem ini amburadul untuk membuka ruang untuk bermain. Bukan untuk mengamputasi kewenangan, supaya tidak ada perebutan kewenangan," tuturnya.
Dia melanjutkan, semangat yang dibangun seluruh fraksi dan anggota Komisi III DPR adalah untuk menguatkan fungsi KPK dalam penanganan kasus korupsi.
"Ini untuk perbaikan sistem, tidak hanya semata-semata UU KPK, tapi UU kejaksaan, kepololisian, MA, KUHP, supaya institusi saling sinergi bukan saling merebut kewenangan. Kalau tidak memperbaiki ini kedepan akan masih seperti ini, akan tarik menarik," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding di Jakarta, hari ini.
Suding mengatakan, revisi UU tentang KPK ini bukan semata-mata untuk melemahkan KPK, namun hal ini untuk meningkatkan kinerja KPK agar lebih maksimal memberantas korupsi.
"Ini opini yang dibangun kelompok-kelompok. Sistem ini amburadul untuk membuka ruang untuk bermain. Bukan untuk mengamputasi kewenangan, supaya tidak ada perebutan kewenangan," tuturnya.
Dia melanjutkan, semangat yang dibangun seluruh fraksi dan anggota Komisi III DPR adalah untuk menguatkan fungsi KPK dalam penanganan kasus korupsi.