• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

RUU Kejaksaan, Modus Baru Pelemahan KPK?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Spoiler for Korps Adhyaksa:
RUU Kejaksaan, Modus Baru Pelemahan KPK?




Masih teringat di benak penulis cerita di akhir Agustus 2020 lalu. Perkara Jaksa Pinangki yg terlibat suap dengan Djoko Tjandra menciptakan publik geram. Sebab, publik menduga ada pihak lain di dalam Kejagung yg terlibat dalam perkara Djoko Tjandra. Oleh karena itu, meski Kejagung mengatakan proses kasus Jaksa Pinangki berjalan transparan, objektif, & akuntabel, publik masih tetap skeptis.

Agar publik yakin proses hukum kepada Jaksa Pinangki benar-benar berjalan sebagai mana mestinya, maka Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan kasus Jaksa Pinangki dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun membuka diri & mengatakan bahwa perkara yg melibatkan aparat penegak hukum memang semestinya ditangani KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itu yg jadi wilayah kewenangannya. Namun KPK tidak akan mengambil alih paksa kasus Jaksa Pinangki tanpa inisiasi dari Kejagung.

Sumber :Okezone [Nawawi Harap Kejagung Serahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK]

Akan tetapi, Kejagung meresponnya dengan menolak menyerahkan perkara penanganan Jaksa Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono berucap bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mengusut kasus suap Djoko Tjandra kepada Pinangki. Meskipun begitu, pihak kejaksaan tetap terbuka untuk mengerjakan koordinasi dengan KPK.

Ketika mendengar sikap Kejagung seperti itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango terlihat agak kecewa. Nawawi mengaku mempersilakan Kejagung lanjut menangani kasus Pinangki bila mengaku paling berwenang & dapat mengerjakannya dengan transparan. Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu turut menjelaskan bahwa asa pihaknya supaya perkara penanganan jaksa Pinangki diambil alih KPK tak berkaitan soal kewenangan karena kedua institusi (KPK & Kejagung) sama-sama berwenang.

Nawawi cuma menilai bahwa KPK lebih layak menangani kasus PInangki guna menimbulkan rasa kepercayaan publik.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi yg sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sumber :CNN Indonesia [KPK Tak Masalah Kejagung Tolak Serahkan Kasus Jaksa Pinangki]

Tapi nampaknya UU tersebut dapat jadi tak kuat lagi bila Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan untuk merevisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 disetujui oleh DPR. Draf RUU Kejaksaan itu memuat 41 pasal & memiliki banyak perubahan.

Salah satu perubahan ada di Pasal 1 RUU Kejaksaan.

Pasal 1 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 mengatakan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut biasa & pelaksana putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Pasal 1 RUU Kejaksaan menambah wewenang jaksa sehingga seorang jaksa dapat bertindak dalam fungsi penyelidikan & penyidikan.

Selain itu, ada pula perubahan di Pasal 30. Pada awalnya, Kejaksaan cuma dapat mengerjakan penyidikan kepada tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Akan tetapi dengan adanya RUU Kejaksaan, Korps Adhyaksa dapat mengerjakan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara tertentu.

Sumber :Detik [UU Kejaksaan Akan Direvisi Total, Ini Perbandingan UU & Drafnya]

Perubahan pasal di dalam draf RUU Kejaksaan ini tentunya akan semakin memperluas wewenang Kejaksaan dalam mengusut suatu perkara. Perubahan yg sekilas tepat. Akan tetapi, perubahan ini berdampak pada wewenang KPK mengambil alih penyidikan yg tengah dilakukan Kejaksaan.

Dengan UU Kejaksaan yg berlaku saat ini saja, kasus yg melibatkan oknum Jaksa seperti perkara Pinangki sulit diambil alih KPK. Apalagi kalau RUU Kejaksaan disahkan. Kejaksaan dapat berdalih tidak akan menyerahkan suatu perkara ke KPK karena wewenangnya yg lebih luas. Bukankah RUU Kejaksaan justru melemahkan fungsi KPK?





Hari ini 10:19
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.