Direktur Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (Litbang LBH), Agung Widjaya, mengatakan, RUU Kamnas merupakan aturan yang mendaur ulang orde baru. Tujuannya, kata dia, yakni negara bisa mengkooptasi dan mengontrol masyarakat sipil.
Apalagi, kata dia, pendefenisian ancaman dalam UU tersebut tidak memiliki kejelasan. Karena itu, masyarakat yang mengeritik pemerintah bisa saja diartikan sebagai bentuk ancaman. "Tokoh agama pun bisa dianggap sebagai ancaman," ujar Agung, tadi malam.
Apalagi, kata dia, pendefenisian ancaman dalam UU tersebut tidak memiliki kejelasan. Karena itu, masyarakat yang mengeritik pemerintah bisa saja diartikan sebagai bentuk ancaman. "Tokoh agama pun bisa dianggap sebagai ancaman," ujar Agung, tadi malam.