• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

RUU Cipta Kerja Menambahkan Jaminan Sosial

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
RUU Cipta Kerja Menambahkan Jaminan Sosial


Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menambah program jaminan sosial bagi buruh, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Tambahan program jaminan sosial butuh tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yg sudah diserahkan kepada DPR, pada Rabu (12/2).

Dalam draf RUU Ciptaker yg didapat CNNIndonesia, pemerintah menjelaskan tambahan tersebut pada bagian ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial. Jokowi mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pada Pasal 18 UU Jaminan Sosial Nasional, Jokowi menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan pada poin F. Dengan demikian, terdapat enam jaminan sosial yg diberikan pemerintah dari sebelumnya lima jaminan sosial.

Keenam jaminan sosial yg dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, & jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian antara Pasal 46 & Pasal 47 disisipkan lima pasal. Dalam poin tersebut dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yg mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yg sudah membayar iuran.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan. Buruh akan mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan & sertifikasi. Pemerintah juga akan memberikan uang tunai serta memberikan fasilitas penempatan.

Beleid tersebut pun mengungkap besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan kehilangan pekerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Guna menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan kerjaan, Jokowi menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai program yg diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

CNNIndonesia mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, hingga berita diturunkan, yg bersangkutan belum memberikan respons.

Sebelumnya, wacana kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan pernah dihinggakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan unemployement benefit akan diberikan sebagai salah satu manfaat dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan melengkapi manfaat yg saat

"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yg sudah ikut program Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Airlangga.


Sumber :

Hari ini 09:44
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.