Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
RUU Cilaka Dan Cluster Pendidikan
Baik kali ini teman-teman sekalian kita bahas satu isu yg saat ini tengah Hangat. Sudah lama sih sebenarnya tentang RUU CIPTAKER dulukan RUU "cilaka" Cipta lapangan kerja.
Dulu itu RUU ini bersumber sebenarnya dari pidato Presiden ketika dilantik dari 10 halaman pidato Presiden itu di halaman 6 nya saya ingat dia bicara bahwa nanti akan ada dua RUU yg akan menghapus puluhan undang-undang itu redaksi kalimatnya.
Saya ingat Nah akhirnya muncullah RUU cilaka Cipta lapangan kerja yg dulu RUU ini sekitar 700 lebih pasal & Menyisir 79 undang-undang organik menghapus, mencabut lah pasal-pasal tertentu di 79 RUU organik itu karena publik mengerjakan perlawanan akhirnya mereka ubah dari RUU cilaka.
Mungkin mereka enggak mau para politisi di parlemen enggak mau disingkat "CILAKA" maka dia ubah jadi CIPTAKER (Cipta kerja).
Cipta Kerja ini muncul naskahnya jadi 174 pasal nah hari ini kita coba bahas sekarang adalah tentang satu Cluster saja RUU ciptakan kaitannya dengan apa institusi perguruan tinggi atau pendidikan kita Nah kan ada banyak Cluster di sana ada sekitar 10 Cluster kalau masalah ada Cluster of buruh tenaga kerja, maksudnya Itu diminta oleh para buruh untuk dikeluarkan.
Tidak perlu dibahas ini kita bahas Cluster pendidikan. Nah kita tahu bahwa daftar inventarisasi masalah RUU ini ada 8000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) di itu aja ada masalah kira-kira begitu disebut dengan Daftar Inventarisasi Masalah ketika bahas RUU itu.
Nah ada memang namanya DIM itu diajukan oleh fraksi-fraksi & dikompilasi dalam satu Buku Tebal begitu & itu dikasih ke para anggota DPR.
Nah terkaitnya dengan ini maka Ada beberapa pasal yg berhubungan dengan isu institusi pendidikan yg perdana itu adalah pasal 33 itu tentang program studi yg tidak lagi wajib diakreditasi.
Bagaimana ceritanya nanti ke depan ya kalau ini disahkan program studi di perguruan tinggi tidak wajib diakreditasi itu ada di pasal 33 itu.
Lalu dipasal 45 soal sertifikasi dosen Nah nanti bagi dosen lulusan perguruan tinggi luar perguruan tinggi luar negeri yg terakreditasi tidak lagi wajib disertifikasi saya sih sebenarnya tidak terlalu bersoal dengan ini ya dosen disertifikasi atau tidak.
Kalau dapat tidak usah di sertifikasi disertifikasi aja semua dosen dalam negeri maupun dosen luar negeri atau sekalian disertifikasi, jangan ini nanti diskriminasi karena tidak berarti lulusan luar negeri itu lebih baik dari lulusan dalam negeri maksudnya adalah tidak perlu dipersoalkan lulusan dalam & luar negeri ini menurut saya nah kalau mau sekalian saja dihapus sertifikasinya untuk semua dosen atau kalau mau sertifikasi, ya sertifikasi semua nanti itu di pasal 45 lalu.
Di pasal 53 soal badan hukum pendidikan nasional itu berprinsip Nirlaba disini dihapus soal prinsip nirlaba.
Kita lihat di pasal 63 misalnya prinsip nirlaba baik di perguruan tinggi itu dihapus Bagaimana ceritanya ya jadi memang perguruan tinggi kita jadi komersil jadi industri jadi tidak Nirlaba lagi, bukan jadi Non profit lagi.
Jadi semua perguruan tinggi itu jadi profit itu persoalan menurut saya & persoalan ini harus harus kita diskusikan sebelum RUU ini ditetapkan karena kita di perguruan tinggi kalau berpikirnya profit-oriented.
Bagaimana cara kita mendidik anak bangsa ini bagaimana cara kita kalau cuma cuma sekedar mentransfer ilmu tidak mendidik, saya pikir Google lebih cerdas daripada dosen kalau cuma itu Tapi kan institusi pendidikan itu ya Mendidik itu yg paling penting pasal 65 itu dihapus loh tentang perguruan tinggi asing itu kan dulu wajib ya kerjasama dengan perguruan tinggi dalam negeri nanti pasal 65 RUU ini tidak wajib lagi kerjasama dengan perguruan tinggi dalam negeri itu perguruan tinggi asing artinya mereka bebas dong Bebas mengerjakan apa saja.
Nah terus ada juga tuh pasal 67 68 pasal 69. nah ini parah penghapusan sanksi pidana bagi perguruan tinggi yg mengerjakan pelanggaran administrasi ini orang mengkaitkan dengan ijazah palsu & seterusnya bagaimana nanti Bapak Ibu kalau ada perguruan tinggi yg keluarkan ijazah palsu tidak kena pidana.
Tidak kena sanksi administrasi Ijazah palsu diproduksi dikeluarkan oleh perguruan tinggi abal-abal tidak jelas dari karena tidak ada sanksi ini tambah kacau Menurut saya Ya RUU tambah kacau memang & ini merusak institusi pendidikan. ke pasal 78 sanksi-sanksi yg diberikan memang cuma sanksi administratif sebenarnya sanksi pidana itu dihapus dihapus terkait dengan hal tadi pemalsuan ijazah misalnya, itukan tindak pidana pemalsuan.
Mestinyakan harus di lihat kesana ada juga pasal 90 soal persyaratan pendidikan perguruan tinggi asing di Indonesia itu juga diatur pasal-pasal ini sebenarnya mengubah regulasi lama yg diatur misalnya di pasal 53 undang-undang 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasiona) juga tentang badan hukum penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi yg terkait dengan prinsip nirlaba tadi.
Juga pasal 65 ayat 3 undang-undang 20 menurut saya pasal 90 ayat 4 & 5 undang-undang 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi semula tadi wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri bagi lembaga pendidikan nasional yg mengutamakan dosen ya yg mengelola tenaga kependidikan itu haruslah WNI bukan apa Karena ini terkait dengan kepentingan nasional kita ini semua kalau kita.
Biarkan kalau kita biarkan Menurut saya itu tidak tidak dapat akan berbahaya mengancam sistem pendidikan kita Nah untuk satu Cluster ini saja kita bersoal bagaimana dengan cluster-cluster yg lain ini undang-undang menerabas logika nasional kita logika ketahanan nasional kita logika bangsa kita & ini merusak ya. sangat merusak mungkin itu penting bagi kita untuk mencermati & oke silakan sahkan tetapi saya pikir kita harus melihat kepentingan masyarakat kita mungkin
Sumber: 1 2 3
Referensi : Opini pribadi
Sumber foto: Google images
Trima kasih
SALAM Bro
Hari ini 15:11