roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Selasa, 21 Oktober 2008 | 07:53 WIB
SURABAYA - Pembunuhan Fausin Suyanto (29) warga Jalan MT Haryono Nganjuk yang mayatnya ditemukan di kebun tebu Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo diduga dilakukan saat asyik bercinta dengan cara oral seks bersama Rudi Hartono, tersangka kasus pembunuhan ini. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan maraton yang digelar penyidik Ditreskrim Polda Jatim Sabtu (18/10) hingga Senin (20/10) kemarin.
Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum Rudi Hartono alias Rangga, mengungkapkan, saat sedang menikmati kencan sesama jenis itulah, Rangga menusukkan pisau tepat di ulu hati Fausin sehingga membuat isi perut terburai.
Mengetahui Fausin terkapar, Rangga (warga Desa Karang Pakis, Kecamatan Purwoasri, Kediri) cepat-cepat melarikan diri hingga tidak sempat memakai celana dan sandalnya.
Alasan Rangga membunuh Fausin karena dirinya sering diajak kencan dan sering dibohongi. "Saat kencan, Rudi sering diberi janji tapi tidak dipenuhi oleh korban. Saat diajak kencan di kebun tebu itu, dia dijanjikan Rp 100.000 tapi ternyata cuma diberi Rp 22.000,” ujar seorang penyidik di Polda Jatim.
“Saat ML di kebun tebu itu, Rudi telah melayani korban selama 12 menit. Tapi Fausin belum puas, dan minta tambah lagi,” imbuh penyidik itu.
Fakta tersebut diperkuat oleh penuturan Joni Krisnanto, teman Rangga yang kemarin (20/10) sudah ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.
Dalam pengakuannya di depan penyidik, Joni yang masih berusia 17 tahun ini mengakui, malam saat kejadian tanggal 21 September 2007, dia mendapatkan SMS dari Rangga yang isinya meminta disusul di rumah Untung, warga Desa Bandarkedungmulyo.
Saat itulah dia melihat Rangga sudah ada di depan rumah Untung dalam kondisi tidak memakai celana. “Hanya memakai celana dalam yang ditutupi jaket dan tidak memakai sandal. Dia datang sambil menangis dan di bawah mata ada luka memar,” kata Joni ditirukan Sunarno Edi Wibowo.
Pengakuan Joni juga semakin menguatkan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini. Perencanaan dilakukan pada 14 September 2007 pukul 15.00 WIB saat Joni dan Rangga berada di rumah Indra (kakak ipar Rangga) di Desa Dayu, Purwoasri, Kediri.
Rencana pembunuhan itu sempat dilarang Joni dan Indra, namun Rangga bersikukuh ingin mengakhiri nyawa Fausin karena merasa sakit hati akibat kerapkali menipunya.
Tanggal 21 September 2007 sekitar pukul 15.30, Joni datang ke rumah Rangga tapi hanya bertemu ibunya karena Rangga sedang keluar. Saat itu ibunda Rangga sempat bertanya ke Joni mengapa Rangga mengasah pisau sampai tajam dan berkilau. Dijawab Joni dengan kalimat `tidak tahu`. Sebelum meninggalkan rumah, Rangga memang sempat mengasah pisau sampai 1 jam lebih.
Empat jam setelah pembunuhan, Joni berusaha menghubungi Rangga namun tidak dijawab. Sampai akhirnya ada SMS dari Rangga yang masuk ke ponsel Rohman (teman Joni), memintanya dijemput di rumah Untung..
Meski tidak membantah fakta ini, Sunarno Edi Wibowo tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak merencanakan pembunuhan. “Pisau itu untuk membelah semangka, bukan untuk membunuh,” kata Bowo (panggilan Sunarno Edi Wibowo).
Saat ini Rangga dan Joni masih berada di tahanan Polda Jatim. Keduanya berada di sel berbeda. Senin (20/10), Rangga mendapat mendapat tamu istimewa ibunya, Siti Maenah, dan kakaknya, Qoriyah. Dalam pertemuan yang dihadiri Bowo tersebut, Maenah berpesan ke Rangga untuk tabah dan berterus terang selama proses penyidikan.
Usai pertemuan, kepada Bowo kedua tersangka ini minta celana dan kaos ganti karena sejak ditangkap Sabtu (18/10) dini hari, mereka belum ganti baju. Beberapa jam setelahnya Bowo membawakan pesanan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Rangga yang saat itu berkaos kuning kembali diperiksa tim penyidik. Pemeriksaan Rangga kali ini untuk melengkapi berkas Joni Krisnanto.
Dalam kasus ini, selain diduga membantu melakukan pembunuhan direncanakan, Joni juga terancam pasal penadahan barang hasil kejahatan milik Fauzin. Hal ini beralasan karena Joni yang menjualkan motor Honda Supra Fit AG 2426 VM milik Fauzin ke Suwignyo, warga Desa Kutorejo Kertosono, Nganjuk seharga Rp 2,5 juta.
Untuk diketahui, penemuan mayat Fauzin di kebun tebu Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, pada 29 September 2007 menjadi awal dari berlikunya kasus pembunuhan yang menyeret Imam Hambali alias Kemat, Devid Eko Priyanto dan Maman Sugianto alias Sugik.
Awalnya, polisi menganggap bahwa mayat di kebun tebu itu sebagai Moch Asrori, warga Kalangsemanding. Kemudian ditangkaplah Kemat, Devid dan Sugik. Karena dianggap pelaku pembunuhan Asrori, Kemat dan Devid telah divonis masing-masing 17 dan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada 8 Mei 2008 lalu. Sedangkan Sugik saat ini masih menjalani persidangan untuk kasus serupa.
Namun, hasil dua tes DNA kepolisian menunjukkan bahwa mayat di kebun tebu itu adalah Fausin, dan mayat Asrori yang sesungguhnya adalah yang dibunuh Veri Idham Henyansah alias Ryan (si pembunuh berantai). Mayat Asrori dikubur Ryan di belakang rumahnya di Tembelang, Jombang.
Polisi lantas mengarahkan penyelidikan ke siapa pembunuh Fausin. Pada 18 Oktober lalu polisi mengungkap temuan baru yang makin menguatkan bahwa Kemat Counter Strike bukanlah pembunuh. Itu setelah diciduknya Rangga sebagai tersangka pembunuh Fausin. uus/tja/st8
