Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel saat ini sedang menggodok aturan pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Selain itu, impor rokok elektrik juga akan distop atau tidak diperbolehkan.
Menurut Rachmat, rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya (dilarang), karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin," ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (16/5).
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
Seperti diketahui, rokok elektrik selama ini dijadikan salah satu alternatif untuk menghentikan kecanduan rokok. Perangkat elektronik ini akan memanaskan semacam cairan dengan bermacam rasa.
Dilansir dari straitstimes.com, badan kesehatan dunia atau WHO sendiri sebenarnya telah melarang penjualan rokok jenis ini secara bebas sebab dikhawatirkan mampu membahayakan kesehatan terutama jika asapnya dihirup oleh anak-anak. PBB pun melarang untuk mengonsumsi rokok ini di ruang tertutup publik agar uapnya tidak membahayakan.