Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Sampai saat ini proses restorative justice dalam kasus KDRT Lesti Kejora & Rizky Billar masih berjalan. Penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan.
Dalam hal ini Lesti Kejora juga ikut mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Rizky Billar. Di mana Lesti Kejora juga mengajukan permohonan pencabutan laporan.
"Kami harus mengerjakan prsoses supaya restorative justice itu dapat tuntas. Perkembangan restorative justice juga melibatkan P2TP2A dinas perempuan di provinsi Jakarta, dilakukan asesment secara langsung kepada korban didampingi beliau," mengatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
"Yang kami dapatkan tak ada tekanan korban mencabut laporan. Dalam proses penuhan restorative justice masih ada persyaratan yg belum terpenuhi, jadi proses masih akan kami lakukan," lanjutnya.
Dalam restorative justice ini dipastikan murni berasal dari keharapan Lesti Kejora & Rizky Billar.
"Keadilan restorative justice ini harus murni inisiasi dari dua belah pihak korban & pelaku, tujuannya bukan untuk mengerjakan pembalasan, tetapi untuk pengembalian pada kondisi semula keseimbangan kebutuhan korban & juga hak pelaku diperhatikan," mengatakan Kombes Pol Ade Ary Syam.
"Paling penting kenapa kami meng-acc penangguhan penahanan, kemarin kekhawatiran kami pelaku mengerjakan lagi, diasesmen itu sementara gugur & kami meng-acc penangguhan penahanannya. RB harus wajib lapor," tegasnya.
Selama Restorative justice ini berlangsung & diproses Rizky Billar diharapkan kooperatif.
"Setelah ini proses penangguhan akan dituntaskan malam hari ini. Wajib lapornya itu Senin," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam.
https://hot.detik.com/celeb/d-634864...lang-malam-ini
Hari ini 20:49