• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Rencana Anies Caplok Operator KRL Terhalang Serikat Pekerja

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Jakarta-
Rencana PT MRT Jakarta yg harap mencaplok atau mengakuisisi 51% saham PT Kereta Commuter Indonesia terganjal. Baru-baru ini Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak rencana tersebut.
Rencananya, MRT akan membeli 51% saham KCI dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dengan begitu kepemilikan KAI di KCI menyusut jadi 49%.
MRT Jakarta sendiri merupakan badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta yg Dipimpin Gubernur Anies Baswedan memiliki 99,8% saham MRT Jakarta, 0,02% sisanya dimiliki PD Pasar Jaya.

Aksi penolakan ini didapat usai SPKA mengerjakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) se-Jawa & Sumatera yg dilaksanakan secara virtual

"Salah satu keputusan & hasil dari agenda tersebut adalah merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait & manajemen PT KAI (Persero) untuk menolak aksi korporasi PT MRT Jakarta yg akan mengakuisisi 51% saham PT KCI dari PT KAI," tulis keterangan resmi SPKA yg dikutip, Selasa (12/1/2021).

Dari Rapimnas itu pun menghasilkan beberapa pendapat dari SPKA, yaitu:
1. Berdasarkan Pasal 6 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KCI (KAI Commuter) merupakan Perkeretaapian nasional, karena melayani angkutan orang lebih dari satu provinsi sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat & Pemerintah sudah membentuk BPTJ melalui Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, tugas BPTJ adalah mengembangkan, mengelola & meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yg baik.
2. Berdasarkan Pasal 1 Perpres 83 tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan Prasarana & Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta & jalur Lingkar Jabodetabek, Pemerintah menugaskan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan:
a. prasarana & sarana perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang; dan

b. prasarana & sarana perkeretaapian Jalur Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Dalam pelaksanaan penugasan PT KAI dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yg baik, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per - 01 /Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara:

a. Pasal 1 butir no. 1 "Tata Kelola Perusahaan yg Baik (Good Corporate Governance), yg selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yg mendasari suatu proses & prosedur pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan & etika berusaha"
b. Pasal 3 butir no. 4 Prinsip-prinsip GCG: "Kemandirian
(independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan & pengaruh/tekanan dari pihak manapun yg tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan & prinsip-prinsip korporasi yg sehat"
c. Pasal 4 butir no. 4 Penerapan prinsip-prinsip GCG: "meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional". Dengan begitu bila terjadi kemitraan maka pengendali dari kemitraan dilakukan oleh pihak yg lebih memiliki kompetensi dalam kemitraan tersebut, dimana penugasan berdasarkan Perpres 83 Tahun 2011 diberikan kepada PT KAI.

3. Akuisisi tersebut justru berpotensi akan merusak sistem transportasi perkeretaapian yg sudah mapan baik terintegrasi dalam satu kesatuan sistem menjadikan terpecah berpetak- petak cuma karena alasan kewenangan.

4. Integrasi antarmoda dapat dilakukan tanpa perlu akuisisi.


5. PT KAI Group harus mempertahankan legacy terkait jumlah penumpang yg dapat diangkut setiap tahunnya serta potensi big data ticketing penumpang KRL Jabodetabek.
6. Sangat ironis sekali:
a. kalau dari akuisisi saham ini, BUMD mendapat porsi yg lebih akbar ketimbang BUMN. Idealnya BUMN mendapat porsi saham mayoritas daripada BUMD. Karena BUMN lebih elastis dalam pengembangannya bisnis secara nasional.
b. kalau PT KCI yg sudah terbukti bagus & sudah sanggup jadi contoh layanin kereta api perkotaan yg selamat, aman, nyaman, & tepat waktu itu, diakuisisi oleh perusahaan yg baru lahir.

Adapun, hal-hal lain yg perlu dipertimbangkan oleh Manajemen PT KAI adalah:
1. PT KAI lebih berpengalaman dalam pengelolaan moda transportasi berbasis rel & memiliki lintas operasional yg lebih panjang (Panjang rel) & komplek.
2. Biaya & pengorbanan PT KAI yg sudah dikeluarkan untuk pembebasan & penertiban di wilayah operasional PT KCI serta pembangunan & penataan kawasan sangat besar.
3. Brand Image kereta commuter sudah sangat bagus, di mana brand tersebut dibangun oleh insan-insan kereta api demi kemajuan PT KAI seperti pada saat sekarang ini.
4. Pengorbanan 3 syuhada pekerja KAI supaya tidak sia-sia, demi nama baik & bukti kesayangan pada perusahaan & pelanggan mereka hingga rela mengorbankan nyawanya pada saat bertugas.
"SPKA mendukung integrasi antar moda secara terpadu juga meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak memilih aksi korporasi PT MRT Jakarta yg akan mengakuisisi 51% saham PT KCI dari PT KAI sehingga kepemilikan PT KAI jadi 49%," tulis keterangan tersebut.

sumber :https://finance.detik.com/bursa-dan...plok-operator-krl-terhalang-serikat-pekerja/2



Hari ini 10:39
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.