Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
RDPU: Masyarakat Adat Berpendapat, DPR Tak Yakin
05 February 2014Berita
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) & perwakilan masyarakat adat Cigugur, Cirendeu, & Kampung Naga menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan & Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PPHMHA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2). RDPU ini adalah jawaban untuk permohonan resmi yg diajukan oleh AMAN, dengan surat bertanggal 17 Januari 2014. Permohonan ini diajukan karena AMAN menilai proses RUU PPHMHA ini berjalan lambat. Menurut daftar hadir, semestinya ada 30 orang anggota Pansus RUU PPHMHA di RDPU tersebut. Namun hingga RDPU selesai, cuma ada empat orang, yaitu Himmatul Alyah Setiawaty (Ketua), Popong Otje Djundjunan, Nasrudin, & Syaiful Anwar.
RDPU ini dimanfaatkan untuk menyampaikan masukan & keluhan terkait RUU PPHMHA. Yang kami butuhkan adalah menjaga keutuhan tradisi. Kami jgn seolah-olah harap didaftar sebagai masyarakat adat. Adat adalah kodrati, bukan pemberian negara. Kami harap jadi warga yg mensayangi negaranya tanpa dipolitisasi, mengatakan Dewi Kanti, Perwakilan masyarakat adat Cigugur.
Dewi juga melihat RUU PPHMHA saat ini masih bias kepada perempuan adat. Sedangkan Asep, perwakilan masyarakat adat Cirendeu menyoroti urusan administrasi yg kerap mendiskriminasi masyarakat adat. KTP kami, bagian agamanya kosong. Masih untung kami ditulis warga negara Indonesia, katanya.
Masyarakat adat kami tidak pernah menyusahkan negara. Tidak pernah minta raskin kalau kurang beras. Jangan hingga kami asing di sini. Jadi tamu di negara sendiri. Siapa yg menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia ini?
Warganya, termasuk masyarakat adat, tegas Asep. Ade Suherlin berbagi kisah kehidupan serasi Kampung Naga & alamnya. Cara hidup kami adalah hidup bersama alam, bukan sekadar hidup di alam. Kampung Naga diberi kompor gas.
Untuk apa? Tradisi kami pakai tungku & hutan kami tetap bagus. Tetua adat Kampung Naga itu menyesalkan langkah-langkah pariwisata yg dilakukan pemerintah. Pemerintah sekarang ini menjadikan budaya sebagai pariwisata. Kami menolak. Pariwisata itu tontonan. Budaya adalah tuntunan. Kami bukan tontonan. Baginya, bangsa yg akbar adalah bangsa yg menghargai budayanya. Mana buktinya?" tanya Ade.
Pandangan PB AMAN & Pansus DPR
Perwakilan Pengurus Besar AMAN di RDPU ini menyatakan, sebuah undang-undang yg mengakui & melindungi hak-hak masyarakat adat harus segera ada karena konflik terus terjadi. Di saat RUU PPHMHA masih digantung, sudah muncul aturan-aturan lain yg dinilai berpengaruh negatif kepada masyarakat adat. Salah satu usul AMAN adalah keberadaan komisi nasional & daerah yg spesifik menangani urusan masyarakat adat. Komisi itu baiknya independen, terdiri dari perwakilan pemerintah & masyarakat adat. Komisi ini dapat jadi konsolidasi pemerintah & masyarakat adat, mengatakan Rukka Sombolinggi, Deputi Sekjen AMAN untuk Urusan Advokasi, Hukum, & Politik.
Nasrudin mengindikasikan ketidakyakinan DPR dapat segera mengesahkan RUU PPHMHA. RUU ini memang inisiatif DPR, tetapi melibatkan banyak kementerian sehingga tidak mungkin selesai secepatnya. Agar hasilnya maksimal & tidak di-judicial review, katanya. Kami menyadari bahwa dalam kemerdekaan hampir 70 tahun ini, masih banyak masyarakat Indonesia yg blm merdeka, tambah anggota Pansus DPR untuk RUU PPHMHA itu. Masyarakat Adat adalah salah satunya. ____Foto: Annas Radin Syarif, PB AMAN
https://aman.or.id/news/read/rdpu-ma...-dpr-tak-yakin Kemarin 22:21