• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Razia Terobos Busway, Polisi Sita 1.309 SIM

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
k3Y8p.jpg
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang gencar-gencarnya melakukan sterilisasi jalur bus TransJakarta. Dari razia sejak 30 Oktober hingga 2 November 2013 Polisi menyita sebanyak 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono meyebutkan, dari razia yang dilakukan selama empat hari itu tercatat sebanyak 1.672 kendaraan yang menerobos jalur bus TransJakarta. Kata dia, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Selama 4 hari penertiban di jalur busway itu mencapai 1.055 sepeda motor yang kami tilang. Untuk kendaraan pribadi ada 431 unit," kata Hindarsono, Minggu 3 November 2013.

Selain sepeda motor dan kendaraan pribadi, Hindarsomo menuturkan, angkutan umum yang menerobos jalur bus TransJakarta pun turut ditilang. Kata dia, selama empat hari itu, terjadi 135 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pengangkut penumpang dan kendaraan beban sebanyak 51 kasus.

"Dalam penertiban itu, petugas kami menilang barang bukti berupa 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan," katanya.

Hindarsono menambahkan, penertiban itu dilakukan, sebagai upaya sosialisasi akan diberlakukannya denda tilang maksimal Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat yang menerobos jalur bus TransJakarta.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.