Kuala Lumpur - Pengadilan syariah (agama) Shah Ala, Selangor, Malaysia, Rabu menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda 16.500 ringgit, dan enam kali cambuk kepada ketua aliran sesat Abdul Kahar yang mengaku sebagai "Rasul Melayu".
Hakim Abu Zaky Mohammad juga memerintahkan agar Abdul Kahar (59) dikirim ke pusat rehabilitasi di Pusat Pemurnian Akidah Baitul Iman di Hulu Yam Baharu pada enam bulan terakhir pelaksanaan hukuman penjara, demikian media massa Malaysia, Kamis.
Terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan lima tuduhan, yaitu ia vonis hukuman penjara tiga tahun dan enam kali cambuk atas dakwaan melanggar pasal 7 Undang-Undang Agama Islam, Malaysia, karena mengeluarkan fatwa kepada pengikutnya, bahwa sholat hanya sekedar mencegah dari perbuatan keji dan mungkar saja, sedangkan ibadah haji saat ini adalah sia-sia dan merugikan.
Selengkapnya...
http://www.lebihcepat.com/internasional/73-asean/6985-qrasul-melayuq-divonis-10-tahun-penjara-di-malaysia.html
Hakim Abu Zaky Mohammad juga memerintahkan agar Abdul Kahar (59) dikirim ke pusat rehabilitasi di Pusat Pemurnian Akidah Baitul Iman di Hulu Yam Baharu pada enam bulan terakhir pelaksanaan hukuman penjara, demikian media massa Malaysia, Kamis.
Terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan lima tuduhan, yaitu ia vonis hukuman penjara tiga tahun dan enam kali cambuk atas dakwaan melanggar pasal 7 Undang-Undang Agama Islam, Malaysia, karena mengeluarkan fatwa kepada pengikutnya, bahwa sholat hanya sekedar mencegah dari perbuatan keji dan mungkar saja, sedangkan ibadah haji saat ini adalah sia-sia dan merugikan.
Selengkapnya...
http://www.lebihcepat.com/internasional/73-asean/6985-qrasul-melayuq-divonis-10-tahun-penjara-di-malaysia.html