roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Selasa, 18 November 2008 | 08:03 WIB
PARIS, SELASA — Pengadilan Tinggi Perancis membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya yang mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan dari seorang pria karena pengantin wanita tidak perawan.
Kedua orang itu sekarang secara hukum masih menikah walaupun kedua belah pihak telah menerima putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan pengadilan yang lebih rendah di Kota Lille itu menimbulkan perdebatan sengit dan membuat marah sebagian kalangan feminis yang mengatakan hal itu sama dengan fatwa melarang kebebasan perempuan.
Namun, kuasa hukum suami wanita itu mengatakan, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan agama. Mereka mengatakan, sang istri telah melanggar kontrak pernikahan dan menipu suaminya agar dinikahi.
Menurut Undang-Indang Pernikahan Perancis, pernikahan bisa dibatalkan bila salah satu pihak berbohong mengenai "kualitas penting" dari hubungan keduanya.
Seperti dilaporkan BBC, Senin (17/11), sang suami yang berusia 30-an tahun dan bekerja sebagai teknisi menikahi istrinya yang seorang calon perawat pertengahan tahun 2006, setelah sang istri mengatakan bahwa dia belum pernah berpacaran sebelumnya.
Sang wanita mengakui dia berbohong dengan mengatakan dia masih perawan dan kemudian menerima pembatalan pernikahan di pengadilan. Pengacara sang wanita mengatakan, kliennya tidak ingin menggugat putusan itu karena dia ingin hidupnya kembali normal.
Akan tetapi, Menteri Kehakiman Rachida Dati memerintahkan peninjauan kembali putusan itu yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai "fatwa yang melarang emansipasi wanita" dan "sebuah putusan seperti yang dilakukan di Kandahar".
Kalangan feminis menyebut, keputusan itu tidak adil karena seorang perempuan tidak akan bisa membatalkan pernikahannya bila dia mencurigai suaminya sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya.
Kalangan yang menentang putusan ini juga mempertanyakan apakah hakim akan mengeluarkan putusan yang sama bila pernikahan itu bukan antara dua orang Islam dan mengatakan keputusan itu bertentangan dengan prinsip sekuler Perancis.
PARIS, SELASA — Pengadilan Tinggi Perancis membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya yang mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan dari seorang pria karena pengantin wanita tidak perawan.
Kedua orang itu sekarang secara hukum masih menikah walaupun kedua belah pihak telah menerima putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan pengadilan yang lebih rendah di Kota Lille itu menimbulkan perdebatan sengit dan membuat marah sebagian kalangan feminis yang mengatakan hal itu sama dengan fatwa melarang kebebasan perempuan.
Namun, kuasa hukum suami wanita itu mengatakan, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan agama. Mereka mengatakan, sang istri telah melanggar kontrak pernikahan dan menipu suaminya agar dinikahi.
Menurut Undang-Indang Pernikahan Perancis, pernikahan bisa dibatalkan bila salah satu pihak berbohong mengenai "kualitas penting" dari hubungan keduanya.
Seperti dilaporkan BBC, Senin (17/11), sang suami yang berusia 30-an tahun dan bekerja sebagai teknisi menikahi istrinya yang seorang calon perawat pertengahan tahun 2006, setelah sang istri mengatakan bahwa dia belum pernah berpacaran sebelumnya.
Sang wanita mengakui dia berbohong dengan mengatakan dia masih perawan dan kemudian menerima pembatalan pernikahan di pengadilan. Pengacara sang wanita mengatakan, kliennya tidak ingin menggugat putusan itu karena dia ingin hidupnya kembali normal.
Akan tetapi, Menteri Kehakiman Rachida Dati memerintahkan peninjauan kembali putusan itu yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai "fatwa yang melarang emansipasi wanita" dan "sebuah putusan seperti yang dilakukan di Kandahar".
Kalangan feminis menyebut, keputusan itu tidak adil karena seorang perempuan tidak akan bisa membatalkan pernikahannya bila dia mencurigai suaminya sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya.
Kalangan yang menentang putusan ini juga mempertanyakan apakah hakim akan mengeluarkan putusan yang sama bila pernikahan itu bukan antara dua orang Islam dan mengatakan keputusan itu bertentangan dengan prinsip sekuler Perancis.