• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Putri Belum Lama Pakai Sabu

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
2041207620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka pengguna narkoba jenis sabu, Putri Aryanti Haryowibowo (20), yang kini mendekam di balik sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya, diduga belum lama menggunakan narkoba.

”PA ini baru tertangkap kemarin (Jumat dini hari). Kalau dilihat dari kondisinya, dia masih baru memakai (narkoba),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Berdasarkan keterangannya kepada polisi, Putri datang sendirian ke kamar GN di Hotel Maharani. Di kamar itu sebenarnya sudah ada GN (34) dan AKBP ES (53). ”PA (Putri) memang kenal dengan ES, jadinya dia bisa masuk ke dalam kamar,” kata Anjan. Di kamar hotel itulah Putri, yang merupakan salah satu cicit mantan Presiden Soeharto, ditangkap.

Adapun Anjan mengaku tidak menyelidiki hal-hal detail terkait hubungan ES dan Putri. Meski kenal dengan ES yang adalah anggota polisi dan melihat latar belakangnya sebagai anggota keluarga Cendana, selama di rutan Putri tetap mengenakan seragam tahanan berwarna oranye seperti tahanan narkoba lainnya.

Ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Anjan mengatakan Putri menderita radang tenggorokan. ”Kami sudah bekerja sama dengan Pusdokkes Polda untuk berkoordinasi mengecek kesehatan yang bersangkutan,” ucap Anjan sambil menegaskan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka jaringan narkoba GN.

Soal proses rehabilitasi yang diajukan keluarga Putri melalui kuasa hukumnya, polisi tetap mengacu pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Nanti pengadilan melalui vonis hakim yang memutuskan apakah nantinya tersangka mendapat rehabilitasi,” ucap Anjan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.