• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
Detikhotnews - Putra Siregar & Rico Valentino terdakwa kasus pemukulan & penganiayaan divonis sanksi 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yg digelar secara virtual pada Kamis (18/8/2022).

Bos PS Store & Rico Valentino terbukti bersalah sudah mengerjakan kekerasan kepada korban bernama Nur Alamsyah. Namun vonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama mendekam di penjara.

"Menyatakan terdakwa I & terdakwa II terbukti secara sah & meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana dengan terangan-terangan mengerjakan kekerasan kepada orang," mengatakan Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

Tak cuma sanksi penjara, keduanya juga dikenakan biaya perkara uang masing-masing Rp 2000.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putra Siregar & Rico Valentino. Sebelumnya mereka dituntut selama 10 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Putra & Rico didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif perdana tersebut.

Diketahui kasus pengeroyokan Putra & Rico kepada Nur Alamsyah terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Tak terima mendapat bogem mentah dari Rico & Putra Siregar, Nur Alamsyah akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.


Kami Ada Mengadakan Evend Kecil-Kecilan Nih Bagi Yang Mau Ikut Bisa

KLIK Disini, Terimakasih Atas Partisipasinya


Bagaimana pendapat kalian tentang kasus di atas
emoticon-Jempol
Hari ini 15:18
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.