Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Bos PS Store & Rico Valentino terbukti bersalah sudah mengerjakan kekerasan kepada korban bernama Nur Alamsyah. Namun vonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama mendekam di penjara.
"Menyatakan terdakwa I & terdakwa II terbukti secara sah & meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana dengan terangan-terangan mengerjakan kekerasan kepada orang," mengatakan Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.
Tak cuma sanksi penjara, keduanya juga dikenakan biaya perkara uang masing-masing Rp 2000.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putra Siregar & Rico Valentino. Sebelumnya mereka dituntut selama 10 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Putra & Rico didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif perdana tersebut.
Diketahui kasus pengeroyokan Putra & Rico kepada Nur Alamsyah terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Tak terima mendapat bogem mentah dari Rico & Putra Siregar, Nur Alamsyah akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Kami Ada Mengadakan Evend Kecil-Kecilan Nih Bagi Yang Mau Ikut Bisa
KLIK Disini, Terimakasih Atas Partisipasinya
Bagaimana pendapat kalian tentang kasus di atas