• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Punya HP di Penjara, Hilang Hak Remisi

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. zasuke
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

zasuke

IndoForum Beginner D
No. Urut
182667
Sejak
10 Sep 2012
Pesan
624
Nilai reaksi
0
Poin
16
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang menggodok Peraturan Menteri (Permen) baru untuk memfilter masuknya barang-barang elektronik ke dalam tahanan. Nantinya, lewat aturan anyar tersebut, memiliki ponsel, tablet, hingga laptop bakal dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menurut WamenkumHAM Denny Indrayana, aturan tersebut terpaksa dikeluarkan karena sudah sangat banyak temuan tentang alat komunikasi itu di penjara. Permen tersebut bakal berlaku bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan tahanan. "Bisa menghapus penilaian kelakuan baik narapidana (jika aturan baru tersebut dilanggar)," ujarnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.