Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang menggodok Peraturan Menteri (Permen) baru untuk memfilter masuknya barang-barang elektronik ke dalam tahanan. Nantinya, lewat aturan anyar tersebut, memiliki ponsel, tablet, hingga laptop bakal dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Menurut WamenkumHAM Denny Indrayana, aturan tersebut terpaksa dikeluarkan karena sudah sangat banyak temuan tentang alat komunikasi itu di penjara. Permen tersebut bakal berlaku bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan tahanan. "Bisa menghapus penilaian kelakuan baik narapidana (jika aturan baru tersebut dilanggar)," ujarnya.
Menurut WamenkumHAM Denny Indrayana, aturan tersebut terpaksa dikeluarkan karena sudah sangat banyak temuan tentang alat komunikasi itu di penjara. Permen tersebut bakal berlaku bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan tahanan. "Bisa menghapus penilaian kelakuan baik narapidana (jika aturan baru tersebut dilanggar)," ujarnya.