Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan administrasi di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Pelaku memungut sejumlah uang dari pemohon saat pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa pelaku yg ditangkap berinisial D (37) dari Kelurahan Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang, & W (57) dari Desa Sidodadi, Lawang, Kabupaten Malang. Kedua pelaku diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yg dilakukan oleh Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada 10 Mei 2024.
"D adalah pegawai tidak tetap di Dispendukcapil Kabupaten Malang, sementara W berperan sebagai calo yg menolong pemohon mengurus dokumen kependudukan," jelas Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/5/2024).
Imam menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yg mengeluhkan adanya pungli saat mengurus KTP di Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Salah satu warga diminta membayar Rp 150 ribu untuk pengurusan KTP.
Pelaku menjanjikan proses pengurusan KTP secara instan melalui jalur tidak resmi & tanpa harus ke kantor Dispendukcapil. Namun, warga yg mengetahui bahwa tidak ada biaya dalam pengurusan tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini kepada regu UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.
"Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pendalaman & penyelidikan. Pada Jumat, 10 Mei 2024, regu mendatangi letak & menangkap pelaku saat menerima uang untuk pengurusan KTP," terang Imam.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Malang berharap dapat memberantas praktik pungli yg meresahkan masyarakat & menegakkan pelayanan publik yg bebas dari korupsi.
Info lengkapnya DI SINI