Satubet111
IndoForum Newbie E
- No. Urut
- 282752
- Sejak
- 14 Mar 2014
- Pesan
- 54
- Nilai reaksi
- 0
- Poin
- 6
Salah satu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di lahan gambut Rawa Tripa di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, yaitu PT Surya Panen Subur (SPS) 2 membantah keras melakukan pembakaran lahan di lokasi perkebunan kelapa sawit miliknya.
Bantahan ini sekaligus klarifikasi atas pernyataan Juru Bicara Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT), Fadila Ibra yang menyebutkan, pada 1-14 Maret 2014 ditemukan titik api (hot fire) di lahan perkebunan sawit PT SPS 2 seluas 12.957 hektare.
“Tidak benar sama sekali adanya titik api dalam lahan perkebunan milik PT SPS 2. Tuduhan tersebut tidak berdasarkan fakta,” ujar Direktur PT SPS 2, Ir.Teuku Arsul Hadiansyah kepada wartawan di lokasi perkebunan sawitnya di Nagan Raya, Kamis (20/3).
Menurutnya, hal itu juga diperkuat dengan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, guna melakukan identifikasi terhadap lokasi pembakaran yang dilakukan oleh “oknum masyarakat” pada lahan PT SPS 2 yang terjadi pada bulan Febuari 2014. Artinya, titik api itu bukan di lahan PT SPS, tapi muncul di areal okupasi atau lahan HGU PT SPS namun belum dikelola dan pemanfaatannya oleh masyarakat. “Dalam hal ini telah ditetapkan tersangka dan sudah P-21. Namun pada kegiatan tersebut tidak ditemukan titik api (hot fire) di areal perkebunan PT SPS 2,” tegas Arsul didampingi Kepala Kebun, Suardi.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2014, tim yang beranggotakan Dir Reskrimsus dan Kasubdit Tipiter Polda Aceh, juga telah melakukan pengecekan titik api (hot fire) di lahan perkebunan PT SPS 2 berdasarkan informasi adanya titik panas (hot spot) dari satelit. “Namun faktanya, juga tidak ditemukan titik api (hot fire) di lokasi lahan perkebunan milik PT SPS 2 tersebut,” sanggah Arsul.
Ditambahkan, pada 14 Maret 2014, pihak jajaran Direksi PT SPS 2 juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintahan gampong dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar lahan perusahaan dalam melakukan sosialisasi terhadap bahaya dampak kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat sekitar dan pihak perusahaan sendiri. “Sehingga tidak logis dan relevan menuduh PT SPS melakukan pembakaran atau membiarkan terjadinya kebakaran di lahan perkebunan milik perusahaan tersebut,” ujarnya.
Pasukan pemburu
Operasional PT Surya Panen Subur (SPS) di Kabupaten Nagan Raya juga diperkuat pasukan pemburu titik api sebagai upaya mencegah jika terjadi kebakaran di areal perkebunan itu. “Khusus untuk memantau titik api, kami memiliki tujuh tower pemantau dilengkapi petugasnya dan setiap saat bertugas secara bergiliran,” kata Kepala Kebun PT SPS 2, Suardi.
Selain tower pemantau, ia menjelaskan, satu unit mobil pemadam kebakaran mini milik perusahaan juga disiapkan untuk melakukan aksi pemadaman jika diketahui munculnya titik api di areal perkebunan, terutama saat musim panas atau kemarau. “Kami juga membangun parit-parit yang berisi air sekeliling areal perkebunan. Itu diperlukan untuk menjaga agar kondisi tanah tetap basah sehingga dapat mencegah munculnya titik api khususnya pada musim kemarau,” katanya.
Artinya, perusahaan tetap menjalankan komitmen tidak melakukan pembakaran. Apalagi, setiap sudut areal perkebunan kelapa sawit PT SPS di kawasan lahan gambut Rawa Tripa itu dilengkapi rambu-rambu larangan menghidupkan api. Untuk satu grup pemadaman jika munculnya titik api di areal perkebunan itu dilengkapi oleh tujuh personel dari masyarakat sekitar yang dipekerjakan di areal perkebunan kelapa sawit PT SPS.
Direktur PT SPS 2, Teuku Arsul Hadiyansyah menjelaskan, operasional perusahaannya di lahan gambut itu berpatokan pada tiga langkah, masing-masing manajemen pengaturan air, pemupukan, dan pengendalian kebakaran. “Melalui tiga langkah tersebut, kami beroperasi tanpa melakukan hal-hal yang menyalahi aturan hukum tentang perkebunan. Artinya, upaya pencegahan jangan sampai terjadinya kebakaran menjadi prioritas perusahan di areal gambut sejak beroperasi pada tahun 2008 lalu,” katanya.
Bahkan, saat melakukan pemadaman ketika diketahui munculnya titik api di areal perkebunan pada musim, pihak perusahaan harus mengeluarkan danang ekstra untuk memperkejakan masyarakat untuk melakukan tindakan pemadaman.
Bantahan ini sekaligus klarifikasi atas pernyataan Juru Bicara Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT), Fadila Ibra yang menyebutkan, pada 1-14 Maret 2014 ditemukan titik api (hot fire) di lahan perkebunan sawit PT SPS 2 seluas 12.957 hektare.
“Tidak benar sama sekali adanya titik api dalam lahan perkebunan milik PT SPS 2. Tuduhan tersebut tidak berdasarkan fakta,” ujar Direktur PT SPS 2, Ir.Teuku Arsul Hadiansyah kepada wartawan di lokasi perkebunan sawitnya di Nagan Raya, Kamis (20/3).
Menurutnya, hal itu juga diperkuat dengan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, guna melakukan identifikasi terhadap lokasi pembakaran yang dilakukan oleh “oknum masyarakat” pada lahan PT SPS 2 yang terjadi pada bulan Febuari 2014. Artinya, titik api itu bukan di lahan PT SPS, tapi muncul di areal okupasi atau lahan HGU PT SPS namun belum dikelola dan pemanfaatannya oleh masyarakat. “Dalam hal ini telah ditetapkan tersangka dan sudah P-21. Namun pada kegiatan tersebut tidak ditemukan titik api (hot fire) di areal perkebunan PT SPS 2,” tegas Arsul didampingi Kepala Kebun, Suardi.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2014, tim yang beranggotakan Dir Reskrimsus dan Kasubdit Tipiter Polda Aceh, juga telah melakukan pengecekan titik api (hot fire) di lahan perkebunan PT SPS 2 berdasarkan informasi adanya titik panas (hot spot) dari satelit. “Namun faktanya, juga tidak ditemukan titik api (hot fire) di lokasi lahan perkebunan milik PT SPS 2 tersebut,” sanggah Arsul.
Ditambahkan, pada 14 Maret 2014, pihak jajaran Direksi PT SPS 2 juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintahan gampong dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar lahan perusahaan dalam melakukan sosialisasi terhadap bahaya dampak kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat sekitar dan pihak perusahaan sendiri. “Sehingga tidak logis dan relevan menuduh PT SPS melakukan pembakaran atau membiarkan terjadinya kebakaran di lahan perkebunan milik perusahaan tersebut,” ujarnya.
Pasukan pemburu
Operasional PT Surya Panen Subur (SPS) di Kabupaten Nagan Raya juga diperkuat pasukan pemburu titik api sebagai upaya mencegah jika terjadi kebakaran di areal perkebunan itu. “Khusus untuk memantau titik api, kami memiliki tujuh tower pemantau dilengkapi petugasnya dan setiap saat bertugas secara bergiliran,” kata Kepala Kebun PT SPS 2, Suardi.
Selain tower pemantau, ia menjelaskan, satu unit mobil pemadam kebakaran mini milik perusahaan juga disiapkan untuk melakukan aksi pemadaman jika diketahui munculnya titik api di areal perkebunan, terutama saat musim panas atau kemarau. “Kami juga membangun parit-parit yang berisi air sekeliling areal perkebunan. Itu diperlukan untuk menjaga agar kondisi tanah tetap basah sehingga dapat mencegah munculnya titik api khususnya pada musim kemarau,” katanya.
Artinya, perusahaan tetap menjalankan komitmen tidak melakukan pembakaran. Apalagi, setiap sudut areal perkebunan kelapa sawit PT SPS di kawasan lahan gambut Rawa Tripa itu dilengkapi rambu-rambu larangan menghidupkan api. Untuk satu grup pemadaman jika munculnya titik api di areal perkebunan itu dilengkapi oleh tujuh personel dari masyarakat sekitar yang dipekerjakan di areal perkebunan kelapa sawit PT SPS.
Direktur PT SPS 2, Teuku Arsul Hadiyansyah menjelaskan, operasional perusahaannya di lahan gambut itu berpatokan pada tiga langkah, masing-masing manajemen pengaturan air, pemupukan, dan pengendalian kebakaran. “Melalui tiga langkah tersebut, kami beroperasi tanpa melakukan hal-hal yang menyalahi aturan hukum tentang perkebunan. Artinya, upaya pencegahan jangan sampai terjadinya kebakaran menjadi prioritas perusahan di areal gambut sejak beroperasi pada tahun 2008 lalu,” katanya.
Bahkan, saat melakukan pemadaman ketika diketahui munculnya titik api di areal perkebunan pada musim, pihak perusahaan harus mengeluarkan danang ekstra untuk memperkejakan masyarakat untuk melakukan tindakan pemadaman.
Terakhir disunting oleh moderator: