Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Menjelang diterapkannya new normal, Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif & Aman Covid di Masa Pandemi.
Dalam SE disebutkan, aturan terbit sebagai respons atas keharapan masyarakat kembali berkegiatan di rumah ibadah. Tentunya dengan menaati protokol kesehatan untuk menekan risiko tertular & menekan jumlah kasus COVID-19 di masyarakat. Rumah ibadah selanjutnya jadi contoh terbaik pencegahan persebaran infeksi virus corona.
"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti & sosial di rumah ibadah berdasarkan keadaan riil kepada pandemi COVID-19. Bukan cuma berdasarkan status zona yg berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," begitu tertulis dalam surat edaran dikutip detikcom pada Sabtu (30/5/2020).
Berikut aturan lengkap kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal:
Spoiler for 1:
1. Rumah ibadah yg dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yg berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO & angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yg kondusif dari COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama & instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan kepada protokol yg sudah ditetapkan.
Spoiler for 2:
2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya kondusif dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
3. Rumah ibadah yg berkapasitas daya tampung akbar & mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat
mengajukan surat keterangan kondusif COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Spoiler for 3:
4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah
b. Melakukan pembersihan & desinfeksi berkala
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk supervisi protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu & tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah
f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yg berkumpul dalam waktu bersamaan
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah
i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yg mudah terlihat
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yg sudah ditentukan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara spesifik bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah.
Spoiler for 4:
5. Kewajiban masyarakat yg akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:
a. Jamaah dalam kondisi sehat
b. Meyakini rumah ibadah yg dipakai memiliki Surat Keterangan kondusif COVID-19 dari pihak yg berwenang
c. Mengpakai masker/masker paras sejak keluar rumah & selama berada di area rumah ibadah
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan mengpakai sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak & warga lanjut usia yg rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yg berisiko tinggi kepada COVID-19
i. Ikut peduli kepada penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkimpoian, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yg hadir dalam kondisi sehat & negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yg hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang & tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Hari ini 02:31