• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Protes Kebijakan BBM, Pekerja KA Ancam Mogok

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. napster
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

napster

IndoForum Newbie A
No. Urut
153823
Sejak
10 Okt 2011
Pesan
394
Nilai reaksi
7
Poin
18
1616475620X310.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi




JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam akan melakukan aksi mogok seandainya permintaan mereka tidak diindahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka menuntut pemerintah mengizinkan transportasi KA menggunakan BBM bersubsidi.
quote_1.gif

Biarkan dunia industri berteriak kalau suplai batubaranya kita stop. Biar Menteri ESDM sadar, kami tidak main-main

-- Untung

quote_1.gif


"Kalau Menteri ESDM tidak memutuskan, kami akan mogok. Kalau tidak diputuskan hari ini, kami akan bermalam di sini," kata Untung, Ketua DPD SPKA Sumatera, dalam orasinya saat berunjuk rasa di depan gedung Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2011).

Dia mengatakan, pihaknya siap menghentikan sementara angkutan batu -bara di Sumatera Selatan. Dia memastikan banyak industri di Indonesia akan terpengaruh seandainya Kementerian ESDM tidak memberikan solusi atas tuntutan SPKA.
"Biarkan dunia industri berteriak kalau suplai batubaranya kita stop. Biar Menteri (ESDM) sadar, kami tidak main-main," lanjut Untung.
Dia juga mengajak DPD Jabodetabek untuk melakukan aksi serupa demi menguatkan desakan pada Menteri ESDM.
Tuntutan SPKA berpegang pada Perpres Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No.55 Tahun 2005, khususnya Pasal 2 Ayat (2) tentang harga jual bensin premium dan minyak solar untuk usaha kecil, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Dalam rincian tentang transportasi dan pelayanan umum dikatakan bahwa sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan umum berhak atas BBM bersubsidi.
Namun, sejak 1 Maret 2010 kepada PT KAI diberlakukan harga BBM Industri. Akibat kebijakan ini, total kerugian per tahun yang ditanggung PT KAI sebesar Rp 456.561.000.000 .
Akibat lain dari kebijakan tersebut, empat pengguna jasa KA barang (forwarder) telah mengundurkan diri, tiga di Jawa dan empat di Sumatera. Forwarder-forwarder tersebut beralih menggunakan moda truk.
Selain itu, akibat pemberlakuan aturan BBM industri, beban perusahaan bertambah sekitar Rp 360 miliar per tahun. Kerugian juga disebabkan oleh pembebanan PPN pada KA Barang yang merugikan PT KAI sebesar Rp 100 miliar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.