• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Prostitusi Online Bukan Urusan Negara

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Prostitusi Online Bukan Urusan Negara


Di hampir semua negara terdapat rumah bordil (rumah pelacuran), karena prostitusi secara universal dinilai oleh masyarakat sebagai perbuatan yg amoral. Dengan adanya rumah bordil tersebut prostitusi yg tidak pernah berhasil diberantas sepanjang sejarah di dunia, dimanfaatkan oleh banyak negara untuk kepentingan melindungi masyarakatnya dari penyakit infeksi sipilis, gonorrhea & HIV-Aids, yg dapat menular & bersifat fatal.

Di samping itu juga ditunggangi oleh pemikiran keuntungan sosial ekonomi & lain-lain, yg berarti bahwa negara sering ikut campur dalam mengurusi prostitusi.

Namun negara tidak ikut campur dalam perilaku perseorangan pelacur ketika mereka tidak bersentuhan dengan moral, sehingga disebut sebagai amoral yaitu mengatakan sifat yg netral yg tidak berarti baik atau juga tidak baik.

Untuk memastikan kapan perbuatan yg amoral & kapan yg bermoral, dapat diperiksa & dikritisi oleh etika yg bersifat universal. Moral tidak sama dengan etika karena moral adalah suatu ajaran, sedangkan etika adalah suatu pengetahuan.

Contohnya, moral bagaikan ajaran tentang cara tenaga kesehatan merawat pasien-pasiennya, sedangkan etika bagaikan ilmu kesehatan yg dikuasai oleh para tenaga kesehatan.

Menurut etika, moral masyarakat tidak bekerja pada manusia yg hidup sendirian di alam ini, sehingga ketika dia harap memenuhi kebutuhannya yg paling mendasar sebagai individu, ia harus bebas dalam menghendaki & memilih cara apapun untuk mengerjakannya.

Dalam kebebasannya itu semua cara yg ia tempuh adalah amoral atau tidak tersentuh moral, yaitu sejak ia mulai bernapas sendiri & kemudian memenuhi tuntutan biologisnya kepada rasa lapar, rasa dahaga & juga dorongan untuk berhubungan sex.

Dalam urusan pribadi yg ia sendirian atau di tempat tertutup yg tidak bersentuhan dengan orang lain atau masyarakat tersebut, negara sama sekali tidak berhak untuk ikut campur.

Namun ketika ia mulai berinteraksi secara fisik dengan orang lain atau masyarakat & jadi makhluk sosial, maka perilakunya tidak lagi amoral. Ia sudah bersentuhan dengan nilai & norma moral dengan keharusan mengikuti ajaran-ajaran yg dijunjung masyarakat lingkungannya.

Kebingungan para pembuat hukum untuk menegakkan moral di wilayah perseorangan (privat) yg tertutup, sangat nampak dari sibuknya para penegak hukum kita menangkapi seniman prostitut yg bertransaksi di dunia maya, sehingga kita abai kepada peristiwa hukum yg terjadi di dunia nyata.

Misalnya, seniman A berkencan dengan B di dunia maya yg negara tidak dapat ikut campur hingga mereka berjumpa secara fisik terbuka di dunia nyata. Persoalan yg terabaikan di sini adalah ketika mereka berjumpa dalam realitas nyata di luar negeri, tidak dapat dijerat secara hukum sesuai dengan tuntutan moral masyarakat kita.

Karena itu maka pemikiran bahwa pelanggaran kepada kesusilaan sebagai suatu tindak pidana kejahatan, menunjukkan kegalatan kategori (kekeliruan atau kegagalan dalam membedakan) yg menerpa suasana kebatinan ketika aturan perundang-undangan kita buat.

Kegalatan kategori yg melanda pemikiran antara norma kesusilaan dengan norma hukum, menciptakan kita gagal dalam membedakan antara penyebaran biological pragmatism (cara yg berguna untuk memenuhi kebutuhan biologis) dengan penebaran kebencian (spreading hatred). Interaksi di dunia khayal yg merangsang birahi tidak sama penjabarannya, dengan yg merangsang terjadinya delik.

Untuk mengatasi kegalatan tersebut etika universal yg inklusif Pancasila memberi pedoman bagi perubahan dari perbuatan yg amoral, jadi perbuatan yg harus dinilai oleh ajaran-ajaran moral lingkungan masyarakat.

Ternyata lingkungan hidup manusia di dunia ini terus berubah secara permanen, sejak era berburu (1.0) ke era bertani (2.0) kemudian ke era industri (3.0) & ke era kita sekarang ini yg serba internet (4.0), serta sebentar lagi akan masuk secara total ke 2 era kecerdasan buatan (artificial intelligence) yg disebut 5.0. Interaksi antar perseorangan manusia & sosial secara fisik semakin lama semakin kabur & sekarang sudah berganti dengan interaksi di dunia khayal yg serba maya.

Karenanya, maka prostitusi yg bersifat cybersex kembali jadi perbuatan yg amoral, sebagaimana yg pernah dimengerti dahulu ketika manusia belum berinteraksi secara fisik dengan orang lain & masyarakat.

Pemesanan kepada pelacur kini sudah dilakukan secara online melalui jasa BO (booking out) & beberapa cara berhubungan sex dapat dilakukan melalui VCS (video call sex).

Dalam waktu yg tidak terlalu lama lagi Facebook temuan dari Mark Zuckerberg yg kini sudah berubah nama jadi metaverse, akan memungkinkan orang untuk berhubungan sex penuh secara virtual 3D tanpa bersentuhan dengan siapapun secara fisik. Hubungan sex di dunia khayal itu bersifat final karena selesai setelah orgasme kering (dry orgasm), sedangkan bersenggama di dunia nyata baru selesai setelah terjadinya orgasme basah.

Karenanya, transaksi sex yg imajiner di era kini justru dapat menyelesaikan kasus pelacuran di dunia nyata, yg sepanjang sejarah umat manusia tidak pernah dapat selesai. Tidak ada moral masyarakat manapun yg dijunjung di dunia imajiner, yaitu dunia yg nihil negativum.

Di antara dunia nyata yg positif & negatif ada titik nol (nihil) di tengahnya, yg transaksi sex dapat berada pada posisi nihil yg negatif atau dunia ketiadaan yg betul-betul tidak ada. Dengan pemikiran filsafati yg sistematis, analitis & logis demikian, maka prostitusi online di era kini bukan urusan
negara.

Penulis

Prostitusi Online Bukan Urusan Negara


Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prof. Dr. Ir. Drs. H. Abdullah Mahmud Hendropriyono, S.T., S.H., S.E., S.I.P., M.B.A., M.A., M.H.

Ketua Senat Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara.


Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-59110...-urusan-negara Hari ini 20:41
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.