Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Tampaknya seketat apapun peraturan disusun manusia akan sering punya cara untuk mencari celah diantaranya. Selama ada niat & juga nafsu maka segala cara dapat ditempuh supaya kejahatan dapat terlaksana tanpa harus mendapat karma.
Disini saya pengen membahas kasus yg belakangan ramai yakni nikah kontrak. Menurut islam, & menurut saya juga, hal ini hanyalah sebuah jalan bagi mereka yg harap berzina tanpa mendapat dosa alias prostitusi halal.
Prostitusi, yg sering disebut sebagai dosa besar, kadang menciptakan takut orang-orang yg masih belum terlalu berani menentang ajaran tuhan namun dengan nafsu yg akbar demi mendapatkan surga dunia jalan tikus pun dicari sehingga muncullah metode nikah kontrak.
Jadi konsepnya begini, berhubungan badan cuma boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yg sah & karna itulah supaya pelanggan & 'psk' ini dapat berhubungan secara halal keduanya dinikahkan terlebih dahulu & saat dahaganya sudah terlepaskan maka tinggal cerai. Cerainya juga tak butuh waktu lama. Bisa seminggu atau bahkan satu malam saja.
Masalahnya bagaimana cara mereka mengakali peraturan agama ini? Ternyata cukup gampang asalkan hati nurani orang-orang yg terlibat sudah dicekcoki dengan uang.
Dalam islam, ada beberapa syarat untuk menikah seperti adanya mempelai laki-laki & perempuan. Syarat ini gampang terpenuhi asalkan pelanggan sudah didapatkan.
Syarat berikutnya adalah wali untuk mempelai wanita. Wali perempuan haruslah laki-laki yg punya hubungan darah dengannya seperti ayah, saudara atau paman. Mengingat diluar sana ada ayah yg cukup brengsek untuk menjual anak gadisnya maka syarat ini dapat cukup mudah terpenuhi.
Syarat berikutnya adalah adanya saksi. Ini gampang banget sih. Germonya sendiri dapat jadi saksi nikah.
Setelah itu mahar untuk mempelai wanita. Well, ingat perkawinan yg maharnya adalah sandal jepit? Maharnya dapat apa saja termasuk uang bayaran untuk perkawinan kontrak tersebut. Setelah itu pembeli & penyedia layanin tinggal mengerjakan transaksi berupa ijab qabul & keduanya pun resmi jadi suami istri. Hmm... Gampang bener rupanya.
Tapi tunggu dulu, itu masih syarat sah nikah. Masih ada rukun perkawinan namun rukun ini gampang saja dipenuhi.
Kedua mempelai harus beragama islam, mempelai bukanlah mahramnya, wali mempelai wanita menyetujui, tidak sedang ihram & tidak ada paksaan. Tidak ada rukun yg sulit dipenuhi. Sisanya cuma tinggal mengurus surat surat ke KUA & selesai.
Apa? Gimana kalau pihak KUA menyadari ada seorang wanita yg menikah 4 kali dalam sebulan? Nah, disitulah uang bermain. Selama tidak ada yg buka mulut maka semuanya aman.
Dan setelah semuanya beres maka keduanya pun resmi jadi suami istri. Silahkan kimpoi sebanyak yg diharapkan & ceraikan dalam jangka waktu yg sudah disepakati. Halal? Halal! Semua syarat & rukun terpenuhi. Tak ada siapapun yg dapat protes.
Namun tentu saja, orang-orang yg terlibat sudah menodai kesucian dari perkawinan itu sendiri. Memang tak ada aturan yg bilang kedua mempelai harus saling mensayangi namun bukankah repot kalau harus memenuhi semua syarat diatas cuma untuk kenikmatan dunia yg sementara?
Memang, manusia itu tidak kenal takut. Bahkan hukum Tuhan pun berani mereka permainkan. Menurut saya sih orang yg langsung bayar psk di lokalisasi dosanya nggak akan sebesar orang-orang yg mempermainkan kesucian pernikahan. Mereka memang tidak berzina tetapi tetap saja, itu tindakan yg akan mendapat azab.
Sekian dari saya mari berjumpa di thread saya yg lainnya. Hari ini 20:49