yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dia mengatakan, program pelatihan dan pengembangan produksi domba di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, berawal dari proposal yang diajukan lembaga bernama Gerakan Aksi Sosial (GAS). Lembaga yang diduga fiktif ini, kata dia, mengajukan anggaran Rp 503.140.000 untuk 100 ekor domba yang akan dipelihara oleh peternak setempat.
Oleh Nur Hassim Rusdi, selaku SGM CDC PT Telkom, proposal itu kemudian disetujui dengan anggaran Rp 377.000.000. Dia mengatakan, hasil investigasinya menunjukkan 100 ekor domba itu diternakkan di lahan milik Nur Hassim Rusdi dan peternak yang disebut-sebut sebagai warga setempat itu ternyata tidak ada alias fiktif.
Dia mengatakan, program penggemukan sapi di Cimenyan, Kabupaten Bandung, diduga melibatkan Dirut PT Telkom Arief Yahya. Ratusan juta rupiah digelontorkan untuk program tersebut dengan dalih untuk membantu peternak setempat. Ironisnya, kata dia, PT Telkom juga diharuskan membeli sapi dari tempat itu untuk program tebar hewan kurban.
Program bantuan penyaluran dan distribusi sapi kurban ini berawal dari proposal yang diajukan Kelompok Usaha Ternak Sapi Lestari di Kampung Merak Dampit, Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, kepada Unit CDC PT Telkom. Pihak CDC PT Telkom kemudian menyetujui untuk mengucurkan danang sebesar Rp 352.000.000.
"Ini ibaratnya masuk kantong kanan, keluar dari kantong kiri. Jadi, sumber danang penggemukan sapi itu dari PT Telkom, kemudian PT Telkom diharuskan membeli sapi dari orang yang didanai oleh PT Telkom," katanya.
Karena kasus ini mulai mencuat, kata dia, program penanaman bibit kopi dan duren di Kabupaten Ciamis terpaksa ditunda. Padahal, kata dia, rencananya penanaman bibit kopi dan duren itu bakal dilakukan di areal seluas 5 hektare milik Arief Yahya.
"Hasil penelusuran saya menunjukkan, Arief Yahya selaku Dirut PT Telkom melabrak aturan setiap kali menyetujui program PKBL. Dia (Arif) langsung memerintah Nur Hassim, dengan melewati Direktur Human Capital Management atau HRD PT Telkom. Padahal Nur Hassim berada dibawah Direktur HRD," katanya.
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat harus menindaklanjuti temuan ini. Dia mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah hukum karena banyak sekali ditemukan pelanggaran hukum. Ia pun mengaku siap bekerja sama dengan aparat
penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
"Fakta-faktanya sangat telanjang. Saya juga memiliki bukti-bukti yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran hukum. Jadi, tidak ada alasan bagi KPK atau Kejati Jabar untuk tidak menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.