darksamurai
IndoForum Newbie F
- No. Urut
- 34440
- Sejak
- 27 Feb 2008
- Pesan
- 1
- Nilai reaksi
- 0
- Poin
- 1
Jakarta, 11 Februari 2008 001/PSKB01-01/2008
Kepada Yth
Bapak/Ibu/Sdr/1 Calon Investor
Morgancapital
Member of Mitragroup
Jabodetabek
Hal : Program Investasi Kredit kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat tahun 2008
Salam,
Setelah sukses ditahun 2007 menyelenggarakan program subsidi kendaraan setengah harga, diawal tahun 2008 ini, Mitragroup memperkenalkan kembali program investasi kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Bekerjasama dengan lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan, perusahaan investasi dan dealer kendaraan bermotor, dibentuklah sebuah sistem investasi kredit yang memudahkan calon investor memiliki kendaraan bermotor dan menjadi asset pemilikan atas nama calon investor.
Program investasi kredit ini adalah program subsidi terbatas dan segala ketentuan administrasi dan persetujuan kredit sesuai dengan aturan dari perusahaan pembiayaan yang ditunjuk.
Program subsidi ini berbentuk bantuan subsidi bunga kredit selama12 bulan atau 24 bulan, dimana Calon Investor akan membayar dimuka senilai 50 persen dari harga on the road unit dan 50 persen sisanya diangsur sebanyak 12 atau 24 bulan tanpa bunga. Dalam hal ini Morgancapital akan memberikan subsidi bunga selama masa angsur dengan uang muka yang disetor sebesar 20 persen dari harga on the road.
Program ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2008 dan berlaku terbatas sesuai kuota pengadaan unit yang disepakati dengan pihak-pihak terkait.
Bentuk investasi kredit ini akan diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan investasi dengan tingkat pengembalian tetap dan memberikan garansi uang kembali sebesar nilai disetor dikurangi total jumlah angsuran yang telah dibayarkan sehingga memberikan jaminan pembayaran kepada investor.
Adapun syarat dan ketentuan program investasi kredit adalah ;
1. Mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk motor dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per unit untuk mobil yang diambil dan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, Kartu Keluarga, PBB rumah, rekening Koran/ tagihan 3 bulan terakhir, rekening tabungan, dan surat lain untuk mendukung proses survey apabila diperlukan.
2. Membaca dan mengerti secara seksama syarat dan ketentuan program subsidi
3. Pendaftaran dianggap sah jika disertai bukti pelunasan biaya administrasi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk motor dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per unit untuk mobil
4. Morgancapital akan mengatur jadwal survey dengan perusahaan pembiayaan maksimal sebanyak 3 kali (apabila terjadi penolakan oleh perusahaan leasing)
5. Apabila proses survey telah dilakukan dan permohonan sudah diterima, maka perusahaan pembiayaan akan mengeluarkan surat keterangan untuk pembuatan PO (purchase order) dan diserahkan kepada Morgancapital
6. Investor wajib menyetor dana tahap pertama segera setelah surat keterangan dibuat oleh perusahaan pembiayaan paling lambat 3 (tiga) hari setelah mendapat konfirmasi surat keterangan.
7. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari investor tidak menyetorkan dana maka pendaftaran dianggap batal dan uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan
8. Untuk unit kendaraan roda dua pesan tunggu (indent) minimal 1 bulan, calon investor wajib menyetor tanda jadi senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per unit dan biaya administrasi. Sisa kewajiban dari 50 persen tahap pertama dilunasi setelah mendapat persetujuan hasil survey leasing.
9. Untuk unit kendaraan roda empat pesan tunggu (indent) minimal 1 bulan, calon investor wajib menyetor tanda jadi senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per unit dan biaya administrasi. Sisa kewajiban dari 50 persen tahap pertama dilunasi setelah mendapat persetujuan hasil survey leasing.
10. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh investor maka uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan. Dan apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Morgancapital dikarenakan penolakan perusahaan pembiayaan atas permohonan atau sebab lain, maka uang pendafataran akan dikembalikan sepenuhnya.
11. Setelah proses pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dilakukan, maka akan dibuatkan perjanjian kerjasama antar pihak, disahkan oleh Notaris, dan diserahkan lampiran perjanjian kepada perusahaan pembiayaan untuk dibuatkan PO (purchase order) dan sebagai rujukan kerjasama antar pihak
12. Morgancapital akan menyerahkan dana awal sebesar 20 persen sebagai uang muka kepada perusahaan pembiayaan dan proses berikutnya dilanjutkan dengan proses pembuatan STNK dan pengiriman kendaraan maksimal 12 (dua belas) hari kerja
13. Investor akan memulai angsuran sebanyak 12 atau 24 kali masa angsuran bulanan sesuai dengan jadwal jatuh tempo yang telah ditentukan
14. Setiap bulan investor akan dikirimkan bukti bayar angsuran per bulan sebagai tembusan bahwa angsuran telah terbayar dari perusahaan pembiayaan
15. Seluruh proses administrasi dan BPKB maupun surat-surat penting lainnya adalah atas nama pembeli langsung yaitu investor, pihak Morgancapital bertanggung jawab untuk mengatur program subsidi berjalan dan tidak berhak atas perjanjian resmi mengikat apapun antara pembeli dan dealer resmi yang ditunjuk.
16. BPKB dapat diambil pada akhir tahun angsuran oleh investor sendiri tanpa diwakilkan
17. Apabila terjadi keadaan khusus atau luar biasa karena kebijakan atau keputusan seperti kebijakan politik Negara atau sebab khusus lainnya, dimana dapat mengakibatkan tertundanya atau tidak terpenuhinya kewajiban Morgancapital sebagai penyedia program investasi kredit, maka Morgancapital wajib mengembalikan dana yang telah disetor oleh investor dikurangi total jumlah angsuran yang telah dilakukan dan uang muka paling lambat 30 hari dari tanggal angsuran terakhir. Perhitungan garansi pengembalian modal disetor dan pengurangan hak pemilikan ini akan dikoordinasikan dengan perusahaan pembiayaan dan disahkan oleh Notaris.
18. Apabila terjadi pengunduran diri oleh investor selama masa kontrak yang disepakati maka dana yang telah disetor tidak dapat dikembalikan baik secara sebagian maupun keseluruhan. Hak investor atas modal disetor seperti yang dimaksud dalam butir ke 15 persyaratan ini akan diperhitungkan sebagai angsuran berjalan kepada perusahaan pembiayaan
19. Apabila investor tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran bulannya, maka hak investor atas modal disetor akan diperhitungkan sebagai angsuran berjalan kepada perusahaan pembiayaan dan bila terdapat saldo negatif atas nilai modal disetor maka investor dianggap tidak dapat memenuhi kewajiban sehingga proses selanjutnya akan diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
20. Apabila terjadi hal-hal yang termasuk kategori sebagai Force Majeure yaitu segala peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan manusia seperti bencana alam, kebakaran, aksi mogok kerja, peperangan, epidemi dan huru-hara berdasarkan ketetapan pemerintah, maka seluruh rencana subsidi akan disepakati ulang dengan pihak-pihak terkait tanpa mengurangi hak dari investor atas kendaraan tersebut
21. Jenis kendaraan bermotor yang disubsidi adalah kendaraan baru bukan tangan kedua (second)
22. Seluruh perjanjian dan administasi berasal dari dealer resmi dan lembaga leasing yang ditunjuk. Morgancapital tidak bertanggungjawab atas oknum yang melakukan pengikatan perjanjian resmi angsuran yang bukan berasal dari dealer atau lembaga leasing yang ditunjuk. Morgancapital hanya mengeluarkan dan melakukan pengesahan terhadap perjanjian program subsidi dan kwitansi kemitraan
23. Untuk memperkenalkan program ini lebih luas, Morgancapital memberikan komisi referensi langsung sebesar 5 persen dari nilai setoran awal (50 persen dari on the road) investor yang direkomendasikan langsung. Komisi referensi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh hari) dari tanggal setoran awal atau paling lambat pada tanggal pembayaran angsuran pertama investor yang direkomendasikan
24. Informasi dan pendaftaran dapat menghubungi Morgancapital atau perwakilan kami langsung di head office 021 5439 0068, sdr Andreas 0818908880
Kepada Yth
Bapak/Ibu/Sdr/1 Calon Investor
Morgancapital
Member of Mitragroup
Jabodetabek
Hal : Program Investasi Kredit kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat tahun 2008
Salam,
Setelah sukses ditahun 2007 menyelenggarakan program subsidi kendaraan setengah harga, diawal tahun 2008 ini, Mitragroup memperkenalkan kembali program investasi kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Bekerjasama dengan lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan, perusahaan investasi dan dealer kendaraan bermotor, dibentuklah sebuah sistem investasi kredit yang memudahkan calon investor memiliki kendaraan bermotor dan menjadi asset pemilikan atas nama calon investor.
Program investasi kredit ini adalah program subsidi terbatas dan segala ketentuan administrasi dan persetujuan kredit sesuai dengan aturan dari perusahaan pembiayaan yang ditunjuk.
Program subsidi ini berbentuk bantuan subsidi bunga kredit selama12 bulan atau 24 bulan, dimana Calon Investor akan membayar dimuka senilai 50 persen dari harga on the road unit dan 50 persen sisanya diangsur sebanyak 12 atau 24 bulan tanpa bunga. Dalam hal ini Morgancapital akan memberikan subsidi bunga selama masa angsur dengan uang muka yang disetor sebesar 20 persen dari harga on the road.
Program ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2008 dan berlaku terbatas sesuai kuota pengadaan unit yang disepakati dengan pihak-pihak terkait.
Bentuk investasi kredit ini akan diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan investasi dengan tingkat pengembalian tetap dan memberikan garansi uang kembali sebesar nilai disetor dikurangi total jumlah angsuran yang telah dibayarkan sehingga memberikan jaminan pembayaran kepada investor.
Adapun syarat dan ketentuan program investasi kredit adalah ;
1. Mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk motor dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per unit untuk mobil yang diambil dan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, Kartu Keluarga, PBB rumah, rekening Koran/ tagihan 3 bulan terakhir, rekening tabungan, dan surat lain untuk mendukung proses survey apabila diperlukan.
2. Membaca dan mengerti secara seksama syarat dan ketentuan program subsidi
3. Pendaftaran dianggap sah jika disertai bukti pelunasan biaya administrasi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk motor dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per unit untuk mobil
4. Morgancapital akan mengatur jadwal survey dengan perusahaan pembiayaan maksimal sebanyak 3 kali (apabila terjadi penolakan oleh perusahaan leasing)
5. Apabila proses survey telah dilakukan dan permohonan sudah diterima, maka perusahaan pembiayaan akan mengeluarkan surat keterangan untuk pembuatan PO (purchase order) dan diserahkan kepada Morgancapital
6. Investor wajib menyetor dana tahap pertama segera setelah surat keterangan dibuat oleh perusahaan pembiayaan paling lambat 3 (tiga) hari setelah mendapat konfirmasi surat keterangan.
7. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari investor tidak menyetorkan dana maka pendaftaran dianggap batal dan uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan
8. Untuk unit kendaraan roda dua pesan tunggu (indent) minimal 1 bulan, calon investor wajib menyetor tanda jadi senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per unit dan biaya administrasi. Sisa kewajiban dari 50 persen tahap pertama dilunasi setelah mendapat persetujuan hasil survey leasing.
9. Untuk unit kendaraan roda empat pesan tunggu (indent) minimal 1 bulan, calon investor wajib menyetor tanda jadi senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per unit dan biaya administrasi. Sisa kewajiban dari 50 persen tahap pertama dilunasi setelah mendapat persetujuan hasil survey leasing.
10. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh investor maka uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan. Dan apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Morgancapital dikarenakan penolakan perusahaan pembiayaan atas permohonan atau sebab lain, maka uang pendafataran akan dikembalikan sepenuhnya.
11. Setelah proses pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dilakukan, maka akan dibuatkan perjanjian kerjasama antar pihak, disahkan oleh Notaris, dan diserahkan lampiran perjanjian kepada perusahaan pembiayaan untuk dibuatkan PO (purchase order) dan sebagai rujukan kerjasama antar pihak
12. Morgancapital akan menyerahkan dana awal sebesar 20 persen sebagai uang muka kepada perusahaan pembiayaan dan proses berikutnya dilanjutkan dengan proses pembuatan STNK dan pengiriman kendaraan maksimal 12 (dua belas) hari kerja
13. Investor akan memulai angsuran sebanyak 12 atau 24 kali masa angsuran bulanan sesuai dengan jadwal jatuh tempo yang telah ditentukan
14. Setiap bulan investor akan dikirimkan bukti bayar angsuran per bulan sebagai tembusan bahwa angsuran telah terbayar dari perusahaan pembiayaan
15. Seluruh proses administrasi dan BPKB maupun surat-surat penting lainnya adalah atas nama pembeli langsung yaitu investor, pihak Morgancapital bertanggung jawab untuk mengatur program subsidi berjalan dan tidak berhak atas perjanjian resmi mengikat apapun antara pembeli dan dealer resmi yang ditunjuk.
16. BPKB dapat diambil pada akhir tahun angsuran oleh investor sendiri tanpa diwakilkan
17. Apabila terjadi keadaan khusus atau luar biasa karena kebijakan atau keputusan seperti kebijakan politik Negara atau sebab khusus lainnya, dimana dapat mengakibatkan tertundanya atau tidak terpenuhinya kewajiban Morgancapital sebagai penyedia program investasi kredit, maka Morgancapital wajib mengembalikan dana yang telah disetor oleh investor dikurangi total jumlah angsuran yang telah dilakukan dan uang muka paling lambat 30 hari dari tanggal angsuran terakhir. Perhitungan garansi pengembalian modal disetor dan pengurangan hak pemilikan ini akan dikoordinasikan dengan perusahaan pembiayaan dan disahkan oleh Notaris.
18. Apabila terjadi pengunduran diri oleh investor selama masa kontrak yang disepakati maka dana yang telah disetor tidak dapat dikembalikan baik secara sebagian maupun keseluruhan. Hak investor atas modal disetor seperti yang dimaksud dalam butir ke 15 persyaratan ini akan diperhitungkan sebagai angsuran berjalan kepada perusahaan pembiayaan
19. Apabila investor tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran bulannya, maka hak investor atas modal disetor akan diperhitungkan sebagai angsuran berjalan kepada perusahaan pembiayaan dan bila terdapat saldo negatif atas nilai modal disetor maka investor dianggap tidak dapat memenuhi kewajiban sehingga proses selanjutnya akan diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
20. Apabila terjadi hal-hal yang termasuk kategori sebagai Force Majeure yaitu segala peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan manusia seperti bencana alam, kebakaran, aksi mogok kerja, peperangan, epidemi dan huru-hara berdasarkan ketetapan pemerintah, maka seluruh rencana subsidi akan disepakati ulang dengan pihak-pihak terkait tanpa mengurangi hak dari investor atas kendaraan tersebut
21. Jenis kendaraan bermotor yang disubsidi adalah kendaraan baru bukan tangan kedua (second)
22. Seluruh perjanjian dan administasi berasal dari dealer resmi dan lembaga leasing yang ditunjuk. Morgancapital tidak bertanggungjawab atas oknum yang melakukan pengikatan perjanjian resmi angsuran yang bukan berasal dari dealer atau lembaga leasing yang ditunjuk. Morgancapital hanya mengeluarkan dan melakukan pengesahan terhadap perjanjian program subsidi dan kwitansi kemitraan
23. Untuk memperkenalkan program ini lebih luas, Morgancapital memberikan komisi referensi langsung sebesar 5 persen dari nilai setoran awal (50 persen dari on the road) investor yang direkomendasikan langsung. Komisi referensi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh hari) dari tanggal setoran awal atau paling lambat pada tanggal pembayaran angsuran pertama investor yang direkomendasikan
24. Informasi dan pendaftaran dapat menghubungi Morgancapital atau perwakilan kami langsung di head office 021 5439 0068, sdr Andreas 0818908880