• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Prita dipastikan bebas dari jeratan hukum

alaric01

IndoForum Newbie C
No. Urut
82091
Sejak
12 Okt 2009
Pesan
129
Nilai reaksi
2
Poin
18
Tangerang - Prita Mulyasari dipastikan terbebas dari jeratan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pakar ITE dalam kasus Prita yang juga mantan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU ITE, Yasin Kara mengatakan Prita hanya bisa dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi dalam pasal UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum.

"UU ITE tidak bisa mempidanakan Prita. Saya yakin Prita akan bebas dari UU ITE. Pencemaran nama baik RS Omni seharusnya dijerat dengan KUHP," kata Yasin usai persidangan Prita di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu.

Pria yang pernah menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) dalam Rancangan UU (RUU) ITE itu menegaskan, pasal dalam UU ITE di antaranya menjerat pihak yang melakukan pembobolan surat elektronik.

Dia menjelaskan, dalam UU ITE tidak ada pasal yang mempidanakan pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran dan penghinaan nama baik, termasuk dalam kasus Prita melawan RS Omni.

"Bukan domain dari UU ITE untuk memperkarakan Prita, sebaiknya merunut kepada KUHP. Istilah penghinaan dan pencemaran nama baik tidak diatur dalam UU ITE," katanya.

Setiap pemilik surat elektronik diberi hak mengirim surat elektronik kepada rekan asalkan melalui prosedur dan tidak melangkahi dari kaidah dan norma yang berlaku.

Yasin mengatakan Prita berhak mengutarakan keluhannya karena itu merupakan hak dari seorang pasien yang mengeluhkan pelayanan kesehatan ke dalam surat elektronik.

Hanya saja, dalam surat elektronik milik Prita yang dikirim ke temannya sengaja disebarluaskan oleh beberapa pihak yang dengan membuat kesan buruk terhadap RS Omni.

"Jadi setiap orang punya hak dan kewenangan mengirim surat elektronik itu kepada temannya, UU ITE memiliki aturan tersendiri," ujar Yasin.

Sementara itu pengacara Prita, OC Kaligis dalam sidang mengatakan Prita tidak patut dijerat dengan UU ITE, karena jelas surat elektronik itu tidak melakukan penghinaan terhadap RS Omni.

http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/6912-prita-dipastikan-bebas-dari-jeratan-hukum.html

Toolbar Berita n Games
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com

prita-mulyasari2.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.