• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pride Month: Potret Kebebasan Komunitas LGBT di Indonesia

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Pride Month: Potret Kebebasan Komunitas LGBT di Indonesia

Ilustrasi pasangan lesbian


Setiap bulan Juni, kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, & Transgender (LGBT) merayakan momen Pride Month atau bulan kebanggaan. Momen ini dirayakan untuk mengingkatkan pencerahan masyarakat global mengenai kebebasan berekspresi & hak-hak asasi kelompok LGBT. Di tengah ramainya seremoni Pride Month di sejumlah negara, tekanan bagi kebebasan berekspresi bagi LGBT di Indonesia masih menghadapi tantangannya.

Pengekangan pada hak individu
Senin (06/06), Pengadilan Militer kembali memenjarakan & memecat Prajurit TNI karena terbukti mengerjakan tindakan LGBT. Putusan hukum ini merupakan pemecatan & pemenjaraan pada prajurit LGBT untuk kesekian kalinya. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yg diberitakan situs Mahkamah Agung. Kedua kasus ini terjadi di Jakarta & Aceh.

Pride Month: Potret Kebebasan Komunitas LGBT di Indonesia

Ilustrasi pasangan lesbian

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma agama & kepatutan di masyarakat serta melanggar hukum. Terdakwa terbutki mengerjakan hubungan sesama jenis. Di sisi lain, terdakwa sudah mengetahui & memahami tentang adanya perintah dari pimpinan TNI tentang larangan bagi prajurit untuk mengerjakan perbuatan hubungan sesama tipe dengan ancaman ditindak tegas serta dipecat dari dinas.

Annisa Yudha, peneliti dari Imparsial, lembaga yg fokus pada isu-isu pelanggaran HAM, menilai pemecatan oleh pengadilan militer adalah tindakan diskriminatif kepada orientasi seksual seseorang. Hal ini ia dinilai sebagai "over-kriminalisasi.

"Sudah semestinya evaluasi kepada seseorang prajurit itu kepada kinerja & profesionalitas dia sebagai prajurit & bukan pribadinya. Tidak ada kaitannya, orientasi seksual seseorang dengan kinerja sebagai prajurit, ungkap Annisa kepada DW Indonesia. Putusan ini dinilai mengekang hak individu.

Pengekangan kebebasan berekspresi bagi LGBT di Indonesia bukan kali perdana terjadi. Pada 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan aturan yg melarang tayangan televisi yg menampilkan pria yg berperilaku & berpakaian, hingga berekspresi seperti perempuan.

Kebebasan LGBT di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, pelindungan negara kepada kelompok LGBT dinilai semakin memudar. Dede Oetomo, yg selama puluhan tahun jadi aktivis bagi kelompok LGBT, menilai kehidupan LGBT di Indonesia semakin terancam.

Pride Month: Potret Kebebasan Komunitas LGBT di Indonesia

Ilustrasi pasangan lesbian

"Dari segi wacana yg digulirkan, insiden-insiden yg terjadi, kehidupan LGBT semakin terancam. Jadi ada perasaan tertekan dengan sikap-sikap yg dimunculkan pemerintah, hingga tokoh masyarakat, papar Dede kepada DW Indonesia.

Menurut Dede, di masyarakat saat ini juga berkembang narasi yg menyamakan LGBT sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia. Narasi-narasi ini yg semakin "memperdalam kebencian masyarakat pada LGBT.

Sikap diskriminatif pada kelompok LGBT juga dirasakan Ragil Mahardika, pria gay yg saat ini sudah menetap di Jerman. "Aku sadar bahwa Indonesia bukan tempat yg ramah untuk seorang LGBT. Jadi memang niat untuk berkarier di Eropa, ungkap Ragil kepada DW Indonesia.

Sebelumnya pada 2018, Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait penerimaan masyarakat Indonesia pada LGBT. Hasilnya, lebih dari 40% responden menilai LGBT sangat mengancam. Sementara cuma 9,4% responden yg menyebut LGBT tidak mengancam.

Sikap terbuka & anti-diskriminasi kepada komunitas LGBT justru muncul di Indonesia bagian timur. Menurut Dede, fenomena keterbukaan pada LGBT justru kontras dengan isu yg berkembang secara nasional.

"Ada Bunda Mayora di Maumere, waria yg jadi pejabat publik. Sebentar lagi di Manado akan disahkan Perda anti diskriminasi berdasarkan SOGIE (Sex, Orientation, Gender Identity, and Expression Gender), ungkap Dede.

Bayang-bayang kriminalisasi pada RUU KUHP
Meski tidak mendapatkan ruang untuk berekspresi, sejauh ini sistem hukum di Indonesia tidak mengatur sanksi pidana terkait LGBT secara spesifik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yg berlaku saat ini, seseorang yg mengidentifikasikan diri sebagai LGBT tidak dapat dijerat oleh aturan hukum. KUHP cuma mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual.

Pride Month: Potret Kebebasan Komunitas LGBT di Indonesia

Ilustrasi pasangan gay@gaygene

Namun, pada 18 Mei 2022, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, & Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pasal pidana bagi LGBT di Indonesia tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Iya (LGBT dapat dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang & ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda," ungkap Mahfud MD.

Hal ini jadi preseden buruk bagi kelompok LGBT di Indonesia. Pernyataan Menko Polhukam ini mendapatkan sorotan dari pengiat HAM. "Negara tidak sepatutnya memidanakan seseorang cuma berdasar pada orientasi seksual, tegas Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat kepada DW Indonesia.

Namun, pernyataan Mahfud MD mengenai pidana bagi LGBT dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani. "Jangan disebut pasal pidana LGBT. Keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT, itu baru benar," ungkap Asrul Sani.

Isu mengenai kriminalisasi LGBT juga pernah bergulir pada 2018. Ketua MPR saat itu, Zulkifli Hasan menggulirkan isu mengenai lima fraksi di DPR yg mendorong kriminalisasi bagi LGBT dalam RUU KUHP.

Kilas balik 'Pride Month'
Kebebasan dalam berekspresi & hak asasi jadi isu paling meninjol dalam seremoni Pride Month. Perayaan yg diperingati sepanjang bulan Juni ini umumnya diramaikan dengan ragam acara yg digelar oleh kelompok LGBT & pendukungnya yakni parade, pawai, pesta, konser, lokakarya, hingga simposium.

Perayaan Pride Month tidak lepas dari sejarah kerusuhan di New York, pada 28 Juni 1969 antara polisi dengan para aktivis LGBT di sebuah gay bar bernama the Stonewall Inn. Saat itu 9 orang polisi menangkap karyawan di sebuah bar yg menjual minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu polisi juga mengerjakan kekerasan pada para pekerja di bar itu.

Pride Month: Potret Kebebasan Komunitas LGBT di Indonesia

Ilustrasi pasangan gay

Polisi menyegel bar itu, menangkap siapa pun yg tidak mengenakan pakaian sesuai dengan tipe kelaminnya. Akibat kekerasan yg dilakukan polisi itu, orang-orang jadi tidak tahan & akhirnya melawan. Perlawanan ini bukan cuma kaum LGBT, tetapi juga masyarakat lain yg geram dengan sikap polisi. Kerusuhan pun tak terhindarkan. Kerusuhan baru dapat mereda di luar bar setelah lima hari. Peristiwa ini pun jadi titik balik lahirnya gerakan Pride Month yg dirayakan tiap bulan Juni. (rs/hp) (Detik)



https://www.tempo.co/dw/7189/pride-m...t-di-indonesia Hari ini 10:14
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.