121417
IndoForum Newbie A
- No. Urut
- 53862
- Sejak
- 28 Sep 2008
- Pesan
- 326
- Nilai reaksi
- 8
- Poin
- 18
KUALA LUMPUR, KAMIS — Seorang pengusaha beras warga Malaysia yang dituduh memerkosa pembantunya asal Indonesia yang dibantu istrinya telah dijatuhi hukuman lebih buruk, setiap kali naik banding, hukuman dari 12 tahun menjadi 16 tahun, kemudian 32 tahun penjara.
“Tiga tahun lalu pengadilan negeri telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Seow Eng Aik selama 12 tahun dan sembilan kali cambuk rotan, sementara istrinya dijatuhi hukuman penjara enam tahun karena ikut membantu,” demikian kantor berita Bernama, Jumat.
Keduanya kemudian naik banding ke pengadilan tinggi, tapi hakim menambah hukuman empat tahun menjadi 16 tahun. Tidak puas dengan keputusan pengadilan tinggi, suami-istri itu kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Malaysia bukannya mengurangi atau membatalkan keputusan pengadilan tinggi malah menjatuhkan vonis dua kali lipat, yakni penjara 32 tahun kepada Seow Eng Aik.
Selain hukuman kurungan dinaikkan dua kali lipat, MA juga menambah vonis hukuman cambuk rotan dari 9 menjadi 18 kali cambuk. Dalam pengadilan terungkap bahwa istri Seow telah membantu suaminya memegangi pembantu asal Indonesia itu ketika diperkosa.
Dia bahkan menaburkan saos sambel dan wortel ke bagian terlarang pembantunya itu. “Ini adalah perkosaan yang sadis kepada seseorang yang harusnya dilindungi. Bahkan, dengan bantuan istri, kamu telah memerkosa pembantumu hanya untuk memuaskan nafsu,” kata salah satu dari tiga orang hakim,” kata Suriyadi Halim Omar.
Gadis miskin ini dengan berbagai cara datang dari Indonesia untuk mendapatkan pendapatan, tapi yang diterima adalah teror dan pelecehan seksual, tambah Suriyadi.
Seow (41) terbukti melakukan perkosaan sebanyak tiga kali kepada pembantunya asal Blora, Jawa Tengah, di rumah mereka di Penang pada Februari, Juli, dan Agustus 2004.
Istrinya, Tan (36), dinyatakan bersalah membantu suaminya memerkosa pembantunya pada Juli 2004. Seow ditahan polisi sejak 18 Oktober 2004 setelah pembantunya melarikan diri dari rumah sebulan sebelum membuat laporan di kantor polisi Kuala Lumpur.
ABI
Sumber : Ant
sumber wacana : www.malingsia.com
bagaimana menurut anda????
“Tiga tahun lalu pengadilan negeri telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Seow Eng Aik selama 12 tahun dan sembilan kali cambuk rotan, sementara istrinya dijatuhi hukuman penjara enam tahun karena ikut membantu,” demikian kantor berita Bernama, Jumat.
Keduanya kemudian naik banding ke pengadilan tinggi, tapi hakim menambah hukuman empat tahun menjadi 16 tahun. Tidak puas dengan keputusan pengadilan tinggi, suami-istri itu kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Malaysia bukannya mengurangi atau membatalkan keputusan pengadilan tinggi malah menjatuhkan vonis dua kali lipat, yakni penjara 32 tahun kepada Seow Eng Aik.
Selain hukuman kurungan dinaikkan dua kali lipat, MA juga menambah vonis hukuman cambuk rotan dari 9 menjadi 18 kali cambuk. Dalam pengadilan terungkap bahwa istri Seow telah membantu suaminya memegangi pembantu asal Indonesia itu ketika diperkosa.
Dia bahkan menaburkan saos sambel dan wortel ke bagian terlarang pembantunya itu. “Ini adalah perkosaan yang sadis kepada seseorang yang harusnya dilindungi. Bahkan, dengan bantuan istri, kamu telah memerkosa pembantumu hanya untuk memuaskan nafsu,” kata salah satu dari tiga orang hakim,” kata Suriyadi Halim Omar.
Gadis miskin ini dengan berbagai cara datang dari Indonesia untuk mendapatkan pendapatan, tapi yang diterima adalah teror dan pelecehan seksual, tambah Suriyadi.
Seow (41) terbukti melakukan perkosaan sebanyak tiga kali kepada pembantunya asal Blora, Jawa Tengah, di rumah mereka di Penang pada Februari, Juli, dan Agustus 2004.
Istrinya, Tan (36), dinyatakan bersalah membantu suaminya memerkosa pembantunya pada Juli 2004. Seow ditahan polisi sejak 18 Oktober 2004 setelah pembantunya melarikan diri dari rumah sebulan sebelum membuat laporan di kantor polisi Kuala Lumpur.
ABI
Sumber : Ant
sumber wacana : www.malingsia.com
bagaimana menurut anda????


