yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dihadapan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali. Sebelum diajak ke hotel, korban diajak berhubungan badan di kos-kosannya. Tidak puas melakukan pencabulan di kos-kosan tersangka lalu mengajak korban untuk menginap di hotel selama dua hari.
"Modusnya tersangka mengajak jalan-jalan korban terlebih dahulu keliling Surabaya, setelah terkena bujuk rayu tersangka korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri,"kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Rabu (18/12/2013).
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 81 UU RI, no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp60 juta, dan paling banyak 300 juta rupiah