• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pria Ini Keluarkan Kartu Pers saat Tentara Akan Tangkap di Pamekasan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Aparat Kodim 0826 Pamekasanmenggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) oleh oknum wartawan, M Hasyim Asyari (46), warga Perumahan Graha Kencana, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Rabu (23/12/2015) sekitar pukul 20.00.

Mohammad Hasyim Asyari digerebek aparat Kodim ketika memindahkan 144 botol miras, terdiri atas Mansion, Vodka, Guinness, Whisky dan Bir Bintang, di Jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan.

Ketika hendak diamankan, Mohammad Hasyim Asyari tiba-tiba mengeluarkan kartu pers bertuliskan Koran Jatim kepada aparat.

Dia juga sambil menyebut diri wartawan. Namun aparat tidak mempedulikan dan tetap memproses pelaku.

Selanjutnya, pelaku bersama 144 botol miras yang terbungkus 10 dos dibawa ke makodim, bersama mobil Honda Civic P 1025 NH, milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut miras.

Sedang mobil Avanza M 1526 AN, bersama sopirnya pemasok miras melarikan diri.

Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letkol Arm Mawardi, kepada Surya, mengatakan, selama ini pelaku sering menyediakan miras, yang dijual ke warga dan tempat hiburan karaoke di Pamekasan.

Sebelum dilakukan penangkapan, petugas mendapat informasi jika malam itu, pelaku akan mendatangkan miras, namun barangnya tidak langsung dikirim ke rumahnya, melainkan cukup bertemu di pinggir jalan raya.

Setelah dipastikan pelaku memindahkan barang pasokan miras, dari mobil Avanza ke mobil Honda Civik miliknya, petugas langsung menangkap.

“Barang-baran haram ini sudah dipindahkan mobil miliknya dan dilakukan di pinggir jalan. Tindakan pelaku ini mencolok, karena warga yang melintas pasti melihat saat miras ini dipindahkan ke mobilnya,” kata Letkol Mawardi.

Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penangananan miras ini diserahkan ke Satpol PP Pamekasan, karena tindakannya melanggar Perda. Dan malam itu juga Letkol Mawardi, menghubungi Kasatpol PP, Didik Hariadi, memberitahu penangkapan miras.

Berselang tidak berapa lama, Kasi Penindakan Perda Satpol PPPamekasan, Yusuf Wibiseno datang, untuk koordinasi dengan kodim menyangkut penanganan miras.

Kepada petugas, Mohammad Hasyim Asyari mengaku, dirinya sudah mengerti memperjual belikan miras di Pamekasan ini dilarang, namun ia tetap berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang dilakukan sejak 2014 lalu.

Bahkan, setelah ditangkap ini, dirinya tetap berjualan miras lagi.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.