• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Presiden Korsel Minta Maaf atas Kasus Pemerkosaan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
xvpyC.jpg
Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak, Jumat (31/8/2012), meminta maaf setelah seorang gadis tujuh tahun diculik dari rumahnya semalam dan diperkosa. Kasus itu kemudian memicu kemarahan publik.

Polisi Korea Selatan (Korsel) telah menahan seorang pria 25 tahun setelah gadis itu diculik ketika sedang tidur di kota Naju di barat daya negara itu. Dia diperkosa dan kemudian ditemukan telanjang di sebuah jalan raya di pinggir sungai.

"Atas nama pemerintah, saya meminta maaf kepada rakyat," kata Lee dalam sebuah kunjungan tak terjadwal ke markas polisi nasional.

Itu merupakan kasus terbaru dalam serangkaian serangan seksual terhadap kaum perempuan dan anak-anak yang telah mendorong seruan agar ada hukuman yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan seksual.

Pekan lalu, seorang yang didakwa melakukan kejahatan seksual menikam hingga tewas seorang pria dan melukai empat orang lain saat mengamuk dalam kondisi mabuk jelang fajar di kota Suwon di selatan negara itu. Pria yang mengenakan alat pelacak elektronik itu dituduh mencoba memperkosa dan kemudian menikam seorang perempuan di sebuah bar.

Pada 2009, seorang pria 57 tahun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memukuli dan memerkosa seorang gadis delapan tahun setelah menculiknya dalam perjalanan ke sekolah. Gadis kecil itu menderita luka permanen. Kasus itu pun membuat parlemen memberlakukan undang-undang yang memungkinkan informasi tentang pelaku kejahatan seksual terhadap anak di-posting di sebuah situs.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.