• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Preman Ikut Campur, Eksekusi Tanah Sengketa Ricuh

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
XnQzN.jpg

SOLO - Eksekusi tanah di lahan sengketa yang sudah berubah menjadi perkampungan Kentingan Baru, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, berlangsung ricuh.Pemilik tanah yang telah didiami warga menyewa preman memaksa para warga untuk keluar dari tanah yang telah mereka tempati sejak 1998.

Tak hanya memaksa warga keluar dari lahan sengketa, para preman yang telah disewa, juga merobohkan rumah-rumah warga dengan paksa. Sedikitnya 20 rumah milik warga yang telah berdiri di tanah sengketa tersebut dirobohkan secara paksa.

Meskipun saat rombongan preman yang telah disewa oleh 48 pemilik tanah yang sudah berubah menjadi perkampungan tersebut mayoritas adalah perempuan, mereka tidak gentar menghadang para preman.

Bahkan warga menyerang Wiwid Tri Susilo Wati Ketua Paguyuban warga yang mendiami tanah sengket tersebut. Mereka menganggap Wiwid selaku Ketua Paguyuban Warga Kentingan Baru telah berkhianat.

"Padahal Wiwid selaku Ketua Paguyuban waktu itu memprovokasi kami untuk melawan orang bayaran pemilik tanah. Bahkan Wiwid siap mati untuk warga. Tidak tahunya, dia berkhianat dan menerima uang. Malah Wiwid sendirilah yang memimpin para preman datang ke sini disaat penghuni laki-lakinya tidak ada," jelas Martini salah satu penghuni, dengan emosi, Sabtu (22/6/2013).

Menurut Martini, pemilik tanah tidak berhak mengusir warga yang telah mendiami tanah tersebut sejak 1998. Pasalnya, dalam persidangan yang digelar hingga 21 persidangan, pihak Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, telah memenangkan para penghuni.

"Mereka tidak berhak mengusir kami. Hukum telah memenangkan kami. Jadi apa biar mereka punya sertifikat, tidak berhak lagi mengusir kami,"paparnya.

Diakui oleh Martini, sebelum pihak pengadilan memenangkan warga penghuni perkampungan Kentingan Baru, 280 Kepala Keluarga yang menghuni mau di relokasi. Bahkan mereka sudah menerima uang kompensasi sebesar Rp5 juta per orang.

Tak hanya itu saja,15 warga pada gelombang pertama bersedia pindah disusul gelombang kedua sebanyak 45 warga dan gelombang ketiga sebanyak 103 orang warga pindah.

Sementara itu pantauan di lapangan, terjadi kericuhan saat eksekusi paksa yang dilakukan sekelompok orang dengan para penghuni tanah. Tanpa basa-basi sekelompok orang tersebut menghancurkan rumah-rumah tersebut.

Bahkan warga yang tidak mau pindah, diberi batas waktu selama tiga hari dan rumah yang dihuninya diberi tanda silang oleh sekelompok orang tersebut. Meskipun aparat Kepolisian juga hadir dalam aksi pengerusakan tersebut,namun aksi tersebut dibiarkan saja.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.