• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Prasangka Bansos & Gibran Patah di Sidang MK

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
11499419_20240405060357.jpeg



Sumber :CNBC Indonesia​


Segudang tuduhan dilayangkan kepada kubu Prabowo Gibran oleh pihak paslon 01 & 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya terkait pencalonan Gibran yg dianggap bermasalah, serta abuse of power dalam bansos & BLT El Nino yg dianggap kubu Anies & Ganjar sebagai wujud dari kecurangan yg menguntungkan pihak 02.

Namun apakah benar adanya seperti itu?

Hari Jumat, 5 April 2024, 4 menteri di kabinet Jokowi menyampaikan pernyataan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuduhan kubu Anies & Ganjar yg mempermasalahkan kunker yg dilakukan Jokowi sambil membagi-bagikan bansos.

Kedua pihak Anies & Ganjar menilai pembagian bansos itu mempengaruhi kemenangan Prabowo Gibran.

Kehadiran 4 menteri di sidang MK, ternyata langsung menjawab seketika segudang tuduhan miring nan spekulatif yg dilancarkan Anies Imin soal politisasi Bansos.

Bahkan pandangan ekonom Faisal Basri yg mendukung posisi Anies Imin pun langsung terpatahkan oleh uraian Menkeu & Mensos.

Perlu diketahui, Faisal Basri menilai pemerintahan Jokowi ugal-ugalan dalam menyalurkan bansos jelang pemilu.

Dalam paparannya, Faisal menjelaskan danang publik yg berasal dari APBN digelontorkan terus ditambah hingga menjelang hari pemungutan suara.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/resear...eta-pilpres-mk

Sementara Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan APBN 2023 disusun pada 2022, jauh sebelum tahapan Pilpres 2024 dimulai. Kemudian APBN 2024 disusun pada pertengahan 2023, sebelum tahapan Pilpres 2024 dimulai.

Dua faktor ini sudah mengeliminir kemungkinan terjadinya tindakan yg disengaja & dirancang spesifik untuk menjadikan bansos sebagai Money Politics seperti yg dituduhkan.

Apalagi, Menkeu menjelaskan bahwa bansos berupa beras dianggarkan melalui program Bapanas (Badan Pangan Nasional), yg lebih berfungsi ekonomi untuk stabilisasi harga pangan.

Proses tahapan Pilpres 2024 dimana kampanye bertepatan dengan keadaan akhir tahun (rutin jadi obyek stabilisasi harga pangan, BBM, valas, dsb oleh pemerintah), menciptakan kesan bansos untuk stabilisasi harga beras jelang akhir tahun seolah untuk money politics.

Sumber :

Serupa dengan Menkeu, Mensos juga menjelaskan program BLT El Nino yg dicairkan pemerintah & dikebut pelaksanaannya pada November Desember 2023, bukanlah inisiatif kabinet.

DPR RI lah yg memutuskan perlunya diagendakan BLT El Nino pada rapat DPR November 2023.

Keputusan ini kemudian mendorong Mensos memiliki kewajiban merealisasikan BLT El Nino cuma dalam 1 bukan, karena harus dilaksanakan sebelum tutup buku keuangan 2023.

Kebetulan pula bertepatan dengan kampanye Pileg & Pilpres.

Sumber :

Oleh karenanya, kalau Anies Imin & Faisal Basri bersikukuh menuding ada motif Money Politics di balik pengucuran bansos & BLT El Nino secara kebut pada periode kampanye Pemilu 2024, boleh menyalahkan jadwal pemilu 2024 yg kebetulan berbarengan dengan periode stabilisasi akhir tahun & silahkan menyalahkan DPR RI yg memerintahkan BLT El Nino jelang kampanye.

Lagipula kalau mau kritis, bukankah BLT El Nino yg berwujud uang Rp 400 ribu, justru akan menguntungkan Pileg 2024 (sehingga DPR RI kompak usulkan BLT ini jelang kampanye pileg)?

Faisal Basri mungkin dapat lebih kritis lagi ke depannya, supaya tidak salah melayangkan target tembak.

Mungkinkah ini berarti kita perlu hak angket kecurangan Pileg 2024 ?
emoticon-Ngacir2


Selanjutnya, kehadiran Guru Besar Hukum pada sidang MK hari sebelumnya juga memberi sinyal kuat bahwa gugatan PTUN yg diajukan PDIP menyoal pencalonan Gibran, akan kandas.

Sumber :

Dialog antara hakim Arief Hidayat & Guru Besar Andi Muhammad Arsun, menyuratkan fakta soal Putusan No 90 (2023) memiliki sifat self executing, yg tidak diketahui banyak orang.

Tampaknya, bahkan tidak diketahui oleh banyak orang, termasuk TS (Thread Starter / Penulis). Perhatikan poin - poin berikut.

Guru akbar Andi menyebut Putusan No 90 (2023) bersifat self executing, dimana ia menyamakannya dengan Putusan 102 (2009). Self Executing artinya putusan dapat dieksekusi sesegera mungkin tanpa menunggu perubahan regulasi atau turunannya.

Hakim Arief Hidayat membenarkan posisi Guru Besar Andi soal putusan No 90 benar bersifat self executing. Namun Hakim Arief Hidayat menyanggah bahwa putusan No 90 (2023) sama dengan Putusan No 102 (2009), karena pada tahun 2009, untuk mengubah PKPU, aturannya mengatakan KPU tidak perlu diskusi dengan DPR RI, sedangkan pada tahun 2023, aturannya mengatakan KPU perlu diskusi dengan DPR.

"Tapi Pak Asrun menyamakan apa yg dilakukan KPU kepada putusan 90, itu betul sudah dilaksanakan, tetapi kalau kemudian Pak Asrun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yg dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum dapat menyalahkan tetapi mohon dicek kembali," lanjutnya.

Kedua poin ini menegaskan bahwa Putusan No 90 (2023) bersifat self executing, sehingga KPU tidak bersalah ketika KPU langsung merealisasinya dalam menerima pencalonan Gibran (25 Oktober 2023), meski PKPU belum diubah.

Bahkan seandainya KPU belum merubah PKPU dalam setahun pun, pencalonan Gibran tetap sah.

PKPU yg diubah sepekan setelah penutupan pendaftaran, tidak ada persoalan di sini. Toh KPU ketika mengubah PKPU atas persetujuan DPR RI (03 November 2023).

Penegasan Hakim Arief Hidayat soal Putusan No 90 dapat dieksekusi tanpa harus menunggu perubahan regulasi atau turunannya, menunjukkan gugatan PTUN yg diajukan PDIP akan kandas.

Sebab, PDIP mengira ada pelanggaran KPU ketika menerima pencalonan Gibran, sebelum KPU mengubah PKPU. Rupanya, ini sama sekali tidak masalah.

Dua penjelasan di atas menunjukkan bahwa sejatinya tidak ada masalah yg bersifat signifikan dari segudang tuduhan kepada Prabowo Gibran.

Uraian para menteri & Guru Besar di atas, ditambah penguat fakta dari Hakim MK, maka jelaslah bahwa tidak ada yg inkonstitusional dalam pencalonan Gibran, & tidak ada abuse of power dalam bansos & BLT El Nino.

Oleh karenanya, proses sidang MK terkini sudah dapat memperlihatkan hasil akhirnya, bahkan dapat dipakai untuk memproyeksikan hasil gugatan PTUN, yakni: tidak ditemukan kecurangan pilpres & tidak ditemukan pelanggaran KPU dalam pencalonan Gibran.

Oleh karena itu, untuk mengakhiri thread / tulisan ini, TS mengajak para pembaca untuk lebih menyoroti hal lain yg sedang naik daun, yakni memanasnya tuduhan PDIP soal Jokowi harap jadi Ketum PDIP, yg direspons Jokowi dengan menyatakan lebih harap masuk Golkar.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/2...p-bukan-golkar

TS sudah memprediksi peristiwa ini sejak Januari 2024 lalu, seperti pada beberapa thread / tulisan ini.

Sumber :




Perihal Jokowi jadi Ketum PDIP atau Golkar ini jelas lebih menarik dari sidang MK yg segera berakhir tanpa hasil bagi penggutnya yakni Ganjar Mahfud & Anies Imin.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.