666
IndoForum Junior B
- No. Urut
- 19114
- Sejak
- 19 Jul 2007
- Pesan
- 2.522
- Nilai reaksi
- 67
- Poin
- 48
Sidang lanjutan perkara kematian Cliff Muntu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, tiga dari 23 kader Pataka, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, kemarin.
Dalam persidangan terungkap,saksi mengaku lebih senang dipukul dibanding hukuman lain. Sidang yang dipimpin hakim ketua Catur Irianto SH itu dihadiri tujuh terdakwa, yakni Fran Albert Yoku, Hikmat Faisal, Andi Bustanil,Ahmad Ari Pandi Harahap, Jacka Anugrah Putra, M Amrullah, dan Fendi Ntobuo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Harianto Pane SH dan Ikhsan Ferdinandi SH menghadirkan empat saksi. Tiga saksi di antaranya merupakan praja IPDN dari kelompok 23 kader Pataka yang dipukuli senior mereka di barak DKI atas, yakni Pradipta AW,Heru,dan Nugroho.
Seorang saksi lainnya, dosen mata kuliah Kepegawaian, Harsono. Harsono merupakan dosen yangmelihatduatersangka,yakni Fran Albert Yoku dan Jacka Anugrah Putra, menggelar kegiatan tak lazim di lapangan parkir sebelah selatan barak DKI pada siang, sekitar pukul 12.15 WIB,sebelum malam maut di barak DKI yang menewaskan Cliff Muntu terjadi.
Mereka menghukum para kader Pataka dengan push up saat jam istirahat berlangsung. Yang menarik dalam persidangan kemarin,Nugroho yang memberikan kesaksian pertama menuturkan,istilah koreksi atau hukuman yang biasa dilakukan praja senior terhadap juniornya sudah dianggap wajar dan normal di kampus IPDN. Menurut dia,para praja biasa dipukuli di bagian perut dengan posisi kancing celana terbuka jika mereka dinilai melakukan kesalahan.
”Pemukulan itu bagian dari koreksi,” jelas Nugroho. Ketika Catur menjelaskan bahwa pemukulan itu dilarang karena melanggar Permendagri 2003,Nugroho malah menjawab lebih memilih dipukul daripada dihukum skot jump atau push up.”Kami lebih senang dipukul, karena lebih cepat,”tegas dia. Mendengar pernyataan saksi Nugroho, para hakim terkejut, termasuk hakim ketua, Catur Irianto. Bahkan terdakwa Fran Albert Yoku,Hikmat Faisal,Andi Bustanil,Ahmad Ari Pandi Harahap, dan Jacka Anugrah,tidak bisa menyembunyikan tawa mereka.
” Kamu ini praja, bukan si Cepot. Praja menjawab bukan seperti itu,”balas Catur. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu berakhir sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Kamis (22/8) mendatang,dengan pemeriksaan saksi lain. (rudini)
Sumber :
- detik.com
Dalam persidangan terungkap,saksi mengaku lebih senang dipukul dibanding hukuman lain. Sidang yang dipimpin hakim ketua Catur Irianto SH itu dihadiri tujuh terdakwa, yakni Fran Albert Yoku, Hikmat Faisal, Andi Bustanil,Ahmad Ari Pandi Harahap, Jacka Anugrah Putra, M Amrullah, dan Fendi Ntobuo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Harianto Pane SH dan Ikhsan Ferdinandi SH menghadirkan empat saksi. Tiga saksi di antaranya merupakan praja IPDN dari kelompok 23 kader Pataka yang dipukuli senior mereka di barak DKI atas, yakni Pradipta AW,Heru,dan Nugroho.
Seorang saksi lainnya, dosen mata kuliah Kepegawaian, Harsono. Harsono merupakan dosen yangmelihatduatersangka,yakni Fran Albert Yoku dan Jacka Anugrah Putra, menggelar kegiatan tak lazim di lapangan parkir sebelah selatan barak DKI pada siang, sekitar pukul 12.15 WIB,sebelum malam maut di barak DKI yang menewaskan Cliff Muntu terjadi.
Mereka menghukum para kader Pataka dengan push up saat jam istirahat berlangsung. Yang menarik dalam persidangan kemarin,Nugroho yang memberikan kesaksian pertama menuturkan,istilah koreksi atau hukuman yang biasa dilakukan praja senior terhadap juniornya sudah dianggap wajar dan normal di kampus IPDN. Menurut dia,para praja biasa dipukuli di bagian perut dengan posisi kancing celana terbuka jika mereka dinilai melakukan kesalahan.
”Pemukulan itu bagian dari koreksi,” jelas Nugroho. Ketika Catur menjelaskan bahwa pemukulan itu dilarang karena melanggar Permendagri 2003,Nugroho malah menjawab lebih memilih dipukul daripada dihukum skot jump atau push up.”Kami lebih senang dipukul, karena lebih cepat,”tegas dia. Mendengar pernyataan saksi Nugroho, para hakim terkejut, termasuk hakim ketua, Catur Irianto. Bahkan terdakwa Fran Albert Yoku,Hikmat Faisal,Andi Bustanil,Ahmad Ari Pandi Harahap, dan Jacka Anugrah,tidak bisa menyembunyikan tawa mereka.
” Kamu ini praja, bukan si Cepot. Praja menjawab bukan seperti itu,”balas Catur. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu berakhir sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Kamis (22/8) mendatang,dengan pemeriksaan saksi lain. (rudini)
Sumber :
- detik.com