• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

PP Royalti Lagu Momentum Revisi UU ITE

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Spoiler for Hukum:
PP Royalti Lagu Momentum Revisi UU ITE




Making an album is a team effort, so when somebody pirates a record, that not only affects the artist, but also the people who worked on it like co-producers, co-writers and musicians. Say no to piracy. Shakira.

Soal pembajakan & pelanggaran hak cipta masih jadi momok bagi para musisi, baik internasional maupun nasional. Mungkin bagi beberapa orang hal ini merupakan hal yg sepele. Namun menciptakan & menggubah lagu bukanlah hal yg mudah. Butuh kreativitas & ide yg tepat untuk menghasilkan lagu yg disukai banyak orang.

Itulah mengapa tiap negara mengeluarkan berbagai regulasi demi melindungi para musisinya. Termasuk Indonesia yg kini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

PP Royalti Musik semestinya makin kuat ketika disandingkan dengan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). Tapi kenyataannya, UU ITE tak akan banyak menolong melindungi hak cipta para musisi Indonesia. Mengapa begitu?

Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Royalti Hak Cipta Lagu. Peraturan ini dibuat untuk melindungi para pencipta lagu & disambut gembira para musisi tanah air.

"Kebutuhan komersial itu maksudnya ketika seseorang mendapatkan keuntungan ekonomi dari berbagai sumber & berbayar. Ini yg harus ditarik royaltinya," mengatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Freddy Harris dalam konferensi pers 9 April 2021 lalu.

Sumber :Tempo [Pemerintah: PP Royalti Hak Cipta Lagu Dibuat untuk Lindungi Pencipta Lagu Itu]

Oleh karena itu, musik yg diperdengarkan di tempat-tempat atau layanin publik komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait. Seperti di seminar, restoran, konser musik, transportasi umum, pameran, bioskop, nada tunggu telepon, bunk & kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, hingga usaha karaoke.

Peraturan pemerintah tersebut memang memberi angin segar bagi industri musik Indonesia. Namun bagaimana dengan penyakit lama yg belum juga sembuh hingga saat ini? Yakni unduhan musik ilegal di situs-situs torrent?

Jika kita melihat undang-undang yg ada, semestinya hal tersebut berada di dalam ranah UU ITE.

Bab VII Perbuatan yg dilarang UU ITE pasal 32 ayat 1 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja & tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, mengerjakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dengan mengatakan lain, mengerjakan transmisi elektronik, atau dalam hal ini mengerjakan unduhan lagu milik orang lain yg bukan haknya adalah perbuatan yg dilarang dalam UU ITE.

Akan tetapi, tidak ada paparan yg jelas dari UU ITE dalam menanganinya. UU ITE cuma mengacu peraturan undang-undang lain. Pasal 25 UU ITE menyebutkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yg disusun jadi karya intelektual, situs internet, & karya intelektual yg ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :Kemenkeu [Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik]

Sehingga ketika musik ditempatkan pada situs torrent, UU ITE tidak akan sanggup menanganinya secara efektif & efisien.

Harus diingat, ketika ada pelanggaran kepada UU ITE, maka dalam menanganinya haruslah mengpakai delik aduan.

Seandainya seorang musisi harap menuntut sebuah situs yg menyediakan musik miliknya secara ilegal. Maka situs tersebut tidak dapat dituntut & ditutup begitu saja. Sebab, dapat jadi tidak semua lagu yg ada di situs torrent tersebut memiliki status hak cipta. Di antara sekian banyak lagu yg ada di sebuah torrent, ada pula lagu yg tidak memiliki hak cipta di dalamnya (No copyright).

Ketika seorang musisi memang harap menuntut sebuah situs torrent, maka yg dapat dilaporkan hanyalah hasil unduhan dari torrent tersebut. Artinya, musisi harus menuntut pihak yg mengunduhnya. Pencipta lagu akan berhadapan dengan penikmat musik/fansnya sendiri.

Apabila seorang tetap mau menuntut, harus dihitung berapa kali musik miliknya diunduh secara ilegal. Selama menjalani proses hukum itu saja, unduhan musiknya secara ilegal tentu terus terjadi. Kasus tak akan pernah selesai. Itulah mengapa para musisi tak pernah mau mengurus proses hukum kepada musiknya yg ditransaksikan secara digital & ilegal.

Pertanyaannya, mengapa meski pelanggaran seperti ini sudah jelas terpampang di depan mata, pemerintah tidak bertindak menanganinya? Mengapa Kominfo tidak menciptakan peraturan atau sistem yg sanggup mencegah terjadinya peredaran musik ilegal lewat situs torrent? Sebagai Kementerian yg menguasai IT di Indonesia, mereka pasti mengetahui situs-situs mana saja yg mengerjakan pelanggaran kekayaan intelektual. Mengapa tidak dibuat sistem pencegahnya?

Bukankah UU ITE tidak cuma mengurus terkait informasi yg beredar di masyarakat, namun juga mengatur tentang pelanggaran transaksi elektronik? Tapi mengapa Kominfo cuma mengurus informasi? Ibarat mengatakan Kominfo lebih suka mengurus persoalan gosip emak-emak yg beredar di Facebook ketimbang mengurus pelanggaran real seperti unduhan musik secara ilegal yg merugikan musisi Indonesia.

Jika memang cuma mengurus informasi yg beredar, lebih baik Kominfo mengganti nama UU ITE jadi UU Informasi saja. Kembali ke masa Kementerian Penerangan era Orde Baru silam yg penuh dengan hari-hari omong kosong.

Keluarnya PP Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik semestinya diiringi pula dengan Revisi UU ITE demi menjaga kekayaan intelektual musisi Indonesia.





Hari ini 16:33
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.